Get me outta here!

Jumat, 07 November 2014

PT. MUSTIKA RATU

Profil dan Sejarah

BRA Mooryati Soedibyo lahir di Surakarta, 5 Januari 1928 sebagai puteri yang tumbuh di dalam Kerajaan Keraton Surakarta, dibawah pengawasan kakek dan neneknya. Tradisi keluarga yang aristokrat sudah menjadi bagian hidup sehari-hari dari puteri ini sejak kecil. Dengan sangat sabar dan perhatian, puteri keraton ini mempelajari keterampilan meramu bahan-bahan alami untuk dibuat Jamu untuk perawatan kesehatan dan kecantikan.

Dibimbing langsung oleh eyang puterinya, BRA Mooryati tak hanya mempelajari tetapi juga mewarisi pengetahuan memilih tetumbuhan berkhasiat, serta meraciknya menjadi ramuan yang bermanfaat bagi kesehatan maupun kecantikan yang selama ini hanya menjadi monopoli para bangsawan. Menginjak usia 15 tahun, BRA Mooryati sudah menguasai teknik tata rias dengan baik. Puteri yang cekatan ini mulai membantu merias penari Bedhaya dan Serimpi yang akan pentas di Keraton.

Pada tahun 1956, BRA Mooryati menikah dan meninggalkan kehidupan keraton yang serba dilayani. Ia mulai terjun ke masyarakat, memasuki kehidupan perkawinan dengan mendampingi dalam tugas-tugas suaminya. Dengan hidup barunya inilah, datang kesempatan untuk mengembangkan ketrampilannya. Dalam mengisi waktu luangnya, ibu muda ini membuat lulur dan jamu untuk diberikan secara cuma-cuma kepada isteri teman sejawat suami.

Keterampilan BRA Mooryati Soedibyo menjadi terkenal di kalangan ibu-ibu setempat. Ibu-ibu yang hendak mengawinkan anaknya minta tolong dibuatkan jamu Komajaya, Komaratih, Lulur, Mangir, Parem lengkap, dan lain lain. Saat itu belum terlintas untuk berwiraswasta di bidang jamu dan kosmetika tradisional. Semua itu beliau lakukan semata-mata sebagai hobi, bukan bisnis. Akan tetapi, merasa senang dengan pesanan yang meningkat dari teman-temannya, pada tahun 1973 beliau memulai untuk membuatnya dalam skala besar, di garasi rumahnya, dibantu dengan dua orang pembantu.

Pada tahun 1975, didirikanlah PT Mustika Ratu. Pada awalnya, jamu yang diproduksi hanyalah 5 macam, berserta beberapa kosmetika tradisional seperti lulur, mangir, bedak dingin, dan air mawar. Namun pada tahun berikutnya, penambahan karyawan dirasakan semakin perlu dan produk pun diperbanyak macamnya.

Pada tahun 1978 produk-produk Mustika Ratu mulai didistribusikan ke toko-toko melalui salon-salon kecantikan yang meminta menjadi agen. Dimulai di Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, dan Medan. Permintaanpun meningkat, hingga pada tahun 1980-an, perusahaan ini mulai mengembangkan berbagai jenis kosmetika tradisional.

Menanggapi meningkatnya permintaan dan terbatasnya kapasitas pegawainya, BRA Mooryati mengumpulkan dana untuk modal kerjanya. Dengan dana itu, maka pada tanggal 8 April 1981 diresmikanlah pendirian pabrik PT Mustika Ratu oleh Menteri Kesehatan pada waktu itu, Bapak dr. Soewardjono Soeryaningrat, dengan jumlah karyawan 150 orang.

Setelah mendapat tanggapan positif dari negara sendiri, Mustika Ratu mencoba melangkah ke mancanegara. Di tengah persaingan yang semakin ketat dan kompetitif untuk menembus pasar internasional, Mustika Ratu melakukan ekspor ke sejumlah negara. Pasar terbesar Mustika Ratu adalah Malaysia, menyusul Brunei dan Singapura.

Ternyata, apa yang dimulai sebagai industri kecil dari rumah, setelah bertahun-tahun, berkembang menjadi perusahaan manufaktur yang besar. Ketekunan dan kepemimpinan BRA Mooryati Soedibyo terbukti menghasilkan bisnis keluarga yang berhasil dibidang kesehatan dan kecantikan. Saat ini bisnis yang bermula dari bidang jamu-jamuan itu telah meluas pada bisnis perawatan kecantikan seperti SPA.

Selain daripada itu, bisnis ini telah membantu mengurangi pengangguran, dengan merekrut sekitar 3000 tenaga kerja. Dengan kata lain, Mustika Ratu turut memperbaiki taraf hidup 3000 keluarga Indonesia. Tidak hanya itu, bisnis ini juga turut menjadi kebanggaan Indonesia sebagai salah satu produk bermutu yang berbahan dasar, dibuat, dan dihasilkan dari sumber daya Indonesia, yang disukai di mancanegara. Tentu saja, ini akan membuahkan devisa bagi negara kita, dan turut berperan menjaga kestabilan ekonomi negara ini.

Struktur Organisasi

PEJABAT DEWAN KOMISARIS
Haryo Tedjo Basokoro, MBA
Presiden Komisaris

Prof. DR. FG. Winarno
Komisaris Independen

Drs. Darodjatun Sanusi, MBA
Komisaris

PEJABAT DIREKSI
DR. Hj. BRA. Mooryati Soedibyo,S.S, M.Hum
Presiden Direktur

Putri Kuswinuwardani, MBA
Wakil Presiden Direktur

Dewi Nurhandayani, BBA
Direktur

Arman S. Tjitrosoebono, MBA
Direktur

Zulfikar Lukman, MBA
Direktur

Produk


  • Mustika Ratu
  • Biocell
  • Mustika Putri
  • Bask
  • Ratu Mas
  • Moor’s
  • Taman Sari Royal Haritege Spa

Source :

http://www.mustika-ratu.co.id/sejarah-mustika-ratu.html
http://triplego.wordpress.com/2012/12/17/pt-mustika-ratu/

ASAS-ASAS AKUNTANSI

Asas – asas akuntansi adalah suatu pedoman pelaksanaan akuntansi . Sebagai bahasa bisnis , akuntansi harus dapat memberikan pemahaman yang sama bagi setiap pemakai informasi keuangan .
Asas asas dasar akuntansi :
1.     Accrual basis : Asas ini menekankan bahwa pencatatan dilaksanakan pada saat terjadinya , tanpa melihat pengaruh transaksi tsb terhadap kas . Setiap transsaksi dipandang berdasrkan hak dan kewajiban yaitu pendapatan diakui pada saat jasa tsb dikerjakan , Beban diakui pada saat jasa diterima .

2.    Cash basis : setiap transaksi diakui pada saat penerimaan atau pengeluaran kas . Pencatatan suatu transaksi dilakukan saat ada pembayaran yang diterima ataupun pembayaran dikeluarkan .

3.    Asas kesatuan usaha : Konsep tsb menekankan bahwa sbagai kesatuan usaha tersendiri,maka transaksi yg terjadi harus dipisahkan dengan transaksi yg terjadi atas kepentingan pemilik dan karyawan perusahaan.

4.    Kelangsungan usaha ( GOING CONCERN ) : suatu perusahaan akan melangsungkan usaha dalam waktu yang tidak terbatas  .

5.    Konsep pembandingan pendapatan dengan beban ( matching concept )
Konsep pembandingan pendapatan dengan beban menekankan bahwa beban beban yang terjadi dalam satu periode akuntansi hanya dapat diakuijika bertujuan dalam rangka memperoleh pendaptan pada periode akuntansi yang sama

B . Penggolongan Akun Neraca
Aktiva : sumber daya yang dimiliki perusahaan sebagai akibat suatu peristiwa masa lalu dan dinilai dalam satuan uang .

·         Aktiva lancar ( current assets ) : kas dan bank , surat surat berharga , account receivable , notes receivable , supplies , prepaid...., pendapatan yang masih harus diterima
·         Long term investment : investasi dalam bentuk saham / obligasi
·         Fixed asset : Land , Building , Machine , Equipment , Vehicle
Land tidak disusutkan karena tdk terjadi penurunan nilai .
·         Intangible asset ( aktiva tak berwujud ) : Hak cipta , goodwill , Hak paten , merk dagang , franchise

Kewajiban / Liabilities

·         Current Liabilities : account payable , notes payable , accrued expenses , deffered revenue
·         Long term liabilities : Mortgage payable,hutang hipotik(bond payable)

SIKLUS AKUNTANSI
Adalah proses pencatatan m penggolongan , pengikhtisaran dan pelaporan dari suatu transaksi ekonomi pada suatu periode tertentu

Tahap pencatatan dan penggolongan : * menerima dan membuat bukti transaksi , pencatatan transaksi ke dalam jurnal umum , pemindahbukuan data jurnal ke dalam buku besar .

Tahap pengikhtisaran :
·         Menyusun Neraca saldo
·         Membuat jurnal penyesuaian
·         Menyusun kertas kerja(tambahan/pilihan)
·         Membuat Jurnal penutup
·         Menyusun Neraca Saldo setelah penutupan
·         Membuat jurnal pembalik

Tahap Pelaporan : pembuatan laporan keuangan yang terdiri atas, laporan laba rugi , laporan laba ditahan , laporan posisi keuangan , laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan .

Jurnal merupakan catatan pertama ( book of original entry ) dalam proses siklus akuntansi.
Buku besar merupakan buku yang berisi kumpulan dari semua akun yang ada di perusahaan . Pemindah bukuan (posting) adalah kegiatan memindahkan jumlah pada setiap pos yang terdapat di dalam jurnal ke akun buku besar yang bersangkutan.

Langkah langkah posting : pindahkan tanggal transaksi , pindahkan angkanya dan beri keterangan , pada kolom pr buku besar tulis halaman jurnal , pada kolom jurnal tulis no refrensi akun akun yang bersangkutan .



NERACA SALDO / TRIAL BALANCE
Berfungsi dalam menguji apakah jumlah saldo debit seimbang dengan jumlah saldo kredit  .
Neraca saldo merupakan daftar seluruh akun pada buku besar yang dimiliki oleh perusahaan .

KERTAS KERJA / WORKSHEET
Adalah suatu formulir yang menampung semua informasi yang dibutuhkan untuk membantu penyusunan laporan keuangan formal , mencatat penyesuaian dan jurnal penutup .
Fungsi : mengurangi kemungkinan lupa dalam penyesuaian , memudahkan pemeriksaan perhitungan , memungkinkan penyusunan data dalam urutan yang logis , menyediakan sumber data untuk laporan keuangan .

JURNAL PENYESUAIAN / ADJUSTING ENTRY
Proses pencatatan transaksi tertentu di akhir periode akuntansi agar setiap nilai akun dalam laporan keungan menunjukkan keadaan keuangan yang sesungguhnya saat dilaporkan .

DEFERRAL: Penangguhan atau penundaan pengakuan atas suatu beban yang telah dibayar atau pendapatn yang telah diterima .
ACCRUAL : suatu beban yang belum dibayar atau pendapatan yang belum diterima .

JURNAL PENUTUP/CLOSING ENTRY
Dibuat pada akhir periode akuntansi dan dipergunakan untuk mempermudah penyajian laporan laba rugi untuk periode yang mendatang .
Penutupan buku merupakan kegiatan pemindahan saldo akun nominal dan dividen ke akun modal . Sehingga ,akum nominal akan bersaldo nol sementara akun modal akan menunjukkan saldo akhir sesuai yang tercantum pada neraca akhir .

POSTING JURNAL PENYESUAIAN KE BUKU BESAR .
Hal ini dilakukan agar saldo saldo untuk akun akun rekening nominal bernilai nol.

NERACA SALDO SETELAH PENUTUPAN
Tujuan : untuk memastikan keseimbangan saldo buku besar agar dalam pencatatan transaksi pada periode selanjutnya dapat dilakukan dengan akurat . Neraca Saldo penutupan hanya memuat saldo akun riil yang terdiri atas akun aktiva(harta),kewajiban dan modal .


JURNAL PEMBALIK / REVERSING ENTRY
Jurnal yang dibuat untuk mengembalikan saldo akun dari pos penyesuaian tertentu yang dibuat pada periode sebelumnya . Jurnal pembalik biasanya dibuat pada awal periode
Tujuan : agar tidak terjadi pencatatan double dan agar pencatatannya konsisten dengan pencatatan sebelumnya

Jurnal yang perlu dibalik semua yang ACCRUED , Jurnal yang awalnya dicatat dengan metode pendekatan pendapatan dan beban J

LAPORAN KEUANGAN
Tujuan : menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan , kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah pemakai informasi dalam pengambilan keputusan ekonomi .

LAPORAN LABA RUGI
Suatu laporan keuangan yang menjadikan informasi mengenai besarnya pendapatan yang diperoleh atau rugi yang diderita suatu perusahaan dalam suatu periode .


Source :

Sigit, Soehardi. 1983. Asas-Asas Akuntansi. Yogyakarta. Liberty.

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

LANGKAH PERTAMA MEMULAI BISNIS adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot mendirikan PT (Perseroan Terbatas) – Anda cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT – untuk mengantisipasi bisnis bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan PerseoranganPersekutuan PerdataPersekutuan FirmaPersekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal DasarModal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Anggaran dasarnya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.

Source :
Widiyono. 1999. Pengantar Bisnis. Jakarta. Mitra Wacana Medika.

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.


Manfaat Pasar Modal
Manfaat melakukan investasi di pasar modal dapat dipandang dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).

Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diperlukan sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.

Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar kalau kegiatan perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan kegiatan bisnis adalah jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan- perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat memberikan dana dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya modal perusahaan. Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu saat perlu menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.

Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diperlukan sebagai alternatif untuk melakukan investasi pada financial aset. Dengan keberadaan pasar modal, tersedia berbagai finansial asset dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih finansial asset sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh berlaku hubungan yang positif antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih investasi yang lebih berisiko kalau mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:

Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional

Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.

Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.

Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).

Minggu, 02 November 2014

TANTANGAN GLOBALISASI EKONOMI PADA ABAD 21

Pada era globalisasi yang semakin mendunia ini, muncul berbagai macam konflik. Mulai dari teknologi, politik, ekonomi, sumber daya, dan lain sebagainya. Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai tantangan globalisasi ekonomi pada abad ke 21 ini.

  1. Timbulnya kesadaran yang makin besar di masyarakat dunia bahwa banyak permasalahan ekonomi di dunia, seperti kemiskinan dan jurang pemisah antara negara industri maju dan negara dunia ketiga, yang hanya dapat dipecahkan melalui pendekatan global pula. Kesadaran demikian ternyata mendorong kerja sama ekonomi yang bersifat multilateral.
  2. Makin kuatnya resonansi pandangan bahwa pendekatan ideologi dan politik bukan merupakan pendekatan yang paling efektif untuk menanggulangi berbagai permasalah ekonomi, melainkan dengan pembangunan ekonomi dan menyerahkan percaturan ekonomi pada mekanisme pasar.
  3. Kerja sama ekonomi multilateral dirasakan masih perlu dilengkapi dengan kerja sama yang regional dan sub regional seperti terbukti dengan makin maraknya kerja sama yang terdapat di semua bagian dunia.
  4. Keberadaan korporasi multinasional, baik yang berasal dari negara industri maju maupun yang basis operasinya terdapat di negara sedang berkembang.



Daftar Pustaka :
Widiyono. 1999. Manajemen Abad 21. Jakarta. Mitra Wacana Medika.