Get me outta here!

Minggu, 18 Oktober 2015

Pembunuhan Semakin Merajalela

Belum lama ini kita sempat di gegerkan oleh banyak kasus pembunuhan. Salah satunya kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur. Sungguh tidak berprikemanusiaan jika memikirkan bagaimana pelaku menikam ibu dan anak tersebut. Berikut ini adalah kronologis pembunuhan smeaker.com :

Heri Kurniawan (39) sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak tersebut adalah seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara. Kronologi pembunuhan ibu dan anak tersebut berawal ketika Heri yang sebelumnya memantau rumah bernomor 13 selama 2 hari.
Setelah dipastikan rumah tersebut aman tak berpenghuni, Heri membuka pintu pagar dengan tenang tanpa seizin pemilik rumah.



Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan dengan masuk rumah yang dikira kosong tersebut awalnya hanya untuk merampok.

“Setelah masuk rumah, pelaku menggeratak dengan harapan bisa mengambil barang berharga. Dia menggeratak sekitar setengah jam, pukul 12.30-13.00 WIB,” ujar Krishna, Jumat (16/10) .

Dengan terburu-buru, Heri langsung menggeledah laci-laci yang ada dirumah milik pasangan Heno Pujo Laksono dan Dayu Priambarita tersebut, namun sayang tak membuahkan hasil. Hal tersebut tak lantas membuatnya pergi meninggalkan rumah itu, setelah itu Heri langsung melirik ke sebuah kamar tidur ternyata rumah yang ia kira tak berpenghuni mulai menunjukkan aktivitas. Suara anak kecil terdengan dari dalam kamar.

Mantan warga binaan Lembaga Permsyarakatan (LP) Cipinang ini pun melipir ke dapur, mencari pisau, manakala niat jahatnya itu terbongkar oleh pemilik rumah itu. Pisau ia selipkan di pinggangnya.

“Selanjutnya dia berjalan ke arah kamar dan kebetulan korban Dayu keluar kamar. Mungkin dia curiga mendengar suara dari luar kamar,” kata Krishna.

Heri dan Dayu beratatap mata, Dayu yang menyadari ternyata ada orang asing masuk ke rumahnya spotan langsung berteriak minta tolong sambil berlari ke arah kamar untuk mengamankan diri bersama anaknya dengan mengunci kamar. Namun naas, langkah Dayu dihentikan Heri. Dengan cepat Heri langsung menikam leher Dayu menggunakan pisau dapur yang diambil sebelumnya.
Dengan sisi tenaga Dayu yang ada, ia mencoba melawan Heri untuk melindungi buah hatinya yang ada dikamar.

“Setelah ditusuk sekali, korban masih melawan. Pelaku bilang ke kami ‘Karena melawan, saya tambahin (tusukannya)’. Saat itu korban ananda Yoel berada di dalam kamar,” imbuh Krishna.

Heri juga menebas leher Yoel yang menyadari pria itu telah menyakiti ibunya. Sebelum tewas, bocah 5 tahun itu sempat menyelamatkan ibunya. Dengan tubuh kecilnya, Yoel berlari ke arah Heri sambil berteriak, memohon agar Heri menghentikan perbuatan sadisnya dengan berurai air mata.

“Dari pengakuan pelaku, ananda Yoel berusaha menyelamatkan ibunya dan berteriak ‘jangan om…jangan’ saat pelaku menusuk tubuh ibunya. Yoel juga berteriak meminta bantuan tetangga sekitar, karena itu pelaku akhirnya turut menghabisi Yoel dengan menghujamkan tusukan beberapa kali,” terang Krishna.

Jasad Dayu dan Yoel sebelumnya ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis 8 Oktober dalam kondisi mengenaskan. Dayu mengalami luka di leher kiri, dagu sebelah kanan, punggung kiri, dada kanan, dan bawah ketiak kanan. Sementara anaknya, Yuel, mengalami luka terbuka di leher.


Sungguh naas bukan nasib ibu dan anak tersebut? Keadaan ini menunjukkan semakin menurunnya moral bangsa kita, Bangsa Indonesia. Terlebih didukung dengan kondisi ekonomi setiap orang yang berbeda-beda. Tindakan pembunuhan tersebut dilandasi oleh terdesaknya kebutuhan ekonomi. Melihat hal ini, sangat dibutuhkan tindaka pemerintah yang tegas. Dibutuhkan peran pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara kita, sehingga hal-hal yang seperti ini dapat kita tekan kemungkinan terjadinya.

Rabu, 14 Oktober 2015

Dampak Kabut Asap

Telah kita ketahui bahwa bencana kabut asap yang melanda Riau pada tahun 2015 ini adalah bencana kabut asap yang bisa dibilang paling parah dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Asap yang melanda kota Riau berdampak pada berbagai bidang kehidupan. Pendidikan, akibatnya sekolah-sekolah diliburkan sehingga mengurangi kegiatan belajar mengajar para siswa/i di Riau. Anak-anak kecil juga tidak bisa leluasa bermain seperti biasanya. Mereka harus menggunakan masker setiap hari dan bukan sembarang masker yang bisa dipakai, namun harus masker khusus jenis N95. Kabut asap ini tentunya juga sangat berdampak buruk bagi bidang kehidupan yang lain, Ekonomi contohnya.



Dampak ekonomi tahun ini lebih besar Rp20 triliun dibandingkan dengan tahun 2014 lalu. Sungguh jumlah yang sangar besar, bukan? Bayangkan saja, apa yang dapat pemerintah lakukan dengan dana sebesar itu jika disalurkan ke bidang-bidang yang lain.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan angka itu didasarkan pada data tahun lalu. Terungkap bahwa kerugian akibat kabut asap 2014 yang dihitung selama tiga bulan dari Februari sampai April hanya dari Provinsi Riau mencapai Rp20 triliun. Namun dari jumlah wilayah yang terkena serta tingkat keparahan kabut asap yang terjadi tahun ini, Sutopo memperkirakan jumlah kerugian kali ini akan lebih besar.

"Ya pasti. Kalau melihat skalanya lebih luas, pasti lebih tinggi (kerugiannya). Pada 2014 terkonsentrasi terutama di Riau, sekarang lebih meluas penyebaran asapnya di Sumatera dan Kalimantan. Saya lagi menghitung ini (kerugiannya)," kata Sutopo.

Kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap tahun ini terjadi di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Perhitungan ekonomi tersebut nantinya akan berdasar pada angka produk domestik regional bruto (PDRB) bulanan masing-masing provinsi, dan membandingkan jumlah regulernya dengan pemasukan provinsi pada bulan-bulan terjadi kabut asap. Menurut Sutopo, ada beberapa provinsi yang perhitungan kerugiannya dilakukan berdasarkan PDRB bulan Agustus dan provinsi lain pada bulan September, tergantung bulan-bulan di mana jumlahhotspot (titik api) terdeteksi paling banyak, begitu pula asapnya.

"Parah-parahnya (kabut asap) mulai 1 September. Hitungan saya lebih dari Rp20 triliun dibanding 2014," ujar Sutopo lagi.

Produk domestik regional bruto, menurut Sutopo, akan mencatat perputaran uang dalam suatu daerah. Jumlah penerbangan yang gagal terbang, hotel, industri makanan, kontrak bisnis yang batal, atau berkurangnya wisatawan akan tercermin dalam data PDRB. Namun angka kerugian finansial ini belum memasukkan elemen kerugian dari sisi pengeluaran atau dampak kesehatan, hilangnya keanekaragaman hayati, atau perhitungan emisi gas rumah kaca. BNPB sudah menganggarkan Rp385 miliar untuk pemadaman lahan dan hutan yang terbakar. Dalam rapat dengar pendapat di DPR Rabu (16/9) malam, Dewan Perwakilan Rakyat juga menyetujui penambahan anggaran Rp650 miliar untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Anggaran ini nantinya akan digunakan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.

Kekurangan pendapatan

PT Angkasa Pura II sebagai pengelola beberapa bandara yang terkena dampak kabut asap juga mengakui, dalam sepekan terakhir, mereka kehilangan pendapatan, terutama dari Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau biasa dikenal dengan passenger service charge (PSC). Manajer Humas Angkasa Pura II Achmad Syahir mengatakan, bandara mereka yang terkena dampak kabut asap ada di Palembang, Pontianak, Jambi, dan Pekanbaru. Jarak pandang di bandara-bandara tersebut cukup beragam, dari di bawah 200 meter sampai di bawah 1.000 meter.

"Jambi dan Pekanbaru yang paling terkena dampak. Kemarin saja di Pekanbaru ada 20 penerbangan yang batal," kata Achmad pada BBC Indonesia.

Di Jambi, rata-rata penerbangan yang batal juga sampai 20 per hari.
Tetapi di Palembang dan Pontianak, ada waktu-waktu yang jarak pandangnya bagus sehingga pesawat bisa terbang atau mendarat. Rata-rata dalam sehari, di dua bandara tersebut, bisa ada 10 penerbangan yang batal.

"Kita belum sampai menghitung dampak kerugian. Kita lebih membahasakan pengurangan pendapatan, tapi kita belum menghitung sampai ke sana. Tapi otomatis dalam seminggu itu saja ya, lumayan. Yang bisa terhitung langsung dari PSC, tapi komponen itu masuk dalam tiket, jadi kita nggak bisa mengetahui langsung. Harus dihitung dulu," ujar Achmad.
Belum lagi, jika bandara sepi penumpang, maka bisnis-bisnis yang menyewa ruang dalam bandara akan kehilangan pemasukan.

Jam terbang

Pengamat penerbangan Gerry Soejatman juga mengatakan, dari sisi maskapai penerbangan, mereka langsung menghadapi kehilangan pendapatan. "Pesawat yang tidak bisa terbang, menunggu, itu sudah ada pengeluaran ekstra. Pesawat kan harus terbang terus ya untuk membawa pemasukan. Lalu terbang, tapi tak bisa mendarat, berputar-putar, itu juga bahan bakarnya ekstra," kata Gerry.



Pesawat-pesawat yang terbang berputar-putar juga akan menaikkan jam terbang sehingga meningkatkan usia pesawat lebih cepat dari seharusnya dan membuat biaya perawatan lebih mahal. Menurut Gerry, ada juga potensi maskapai kehilangan kepercayaan dari penumpang.
"Di kondisi seperti ini, penumpang belum tentu menerima kalau ini (tidak bisa terbang) bukan salah dari maskapai. Penumpang tidak mau tahu, ada yang begitu, 'pokoknya yang salah airline'," kata Gerry.

Minggu, 04 Oktober 2015

"Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi"

Pada tulisan saya kali ini, saya akan menulis tentang bagaimana kalau saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia? Apa yang akan saya lakukan kalau menjadi Menteri Koperasi Indonesia? Hal-hal apa saja yang dapat saya lakukan untuk meningkatkan kinerja Perkoperasian Indonesia?

Namun sebelum hal itu, mari kita bahas sedikit mengenai, Apa Itu Koperasi?

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.



Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Nah, sudah kita ketahui diatas mengenai pengertian koperasi serta prinsipnya. Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.  Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh  Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga  tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.  Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih  perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dari hasil survey  kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Tidak terbayangkan jika saya menjadi menteri koperasi. Begitu banyak hal yang harus dibenahi di dalam Lembaga Koperasi Indonesia. Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa, koperasi mungkin akan berjalan atau berkembang dengan baik di kalangan menengah ke bawah atau masyarakat yang hidup di dessa. Kenapa? Bisa kita lihat sendiri bagaimana perkembangan teknologi di kalangan menengah ke atas atau masyarakat yang tinggal di kota, mereka menjalani kehidupannya dengan cara masing-masing atau lebih individualistis. Jadi, sulit rasanya untuk mengembangkan koperasi di kalangan orang-orang kota.

Kalau saya menjadi Menteri Koperasi, hal yang cukup penting dalam membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru.  Fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik disebebakan karena sampai saat ini konsep nya masih memakai konsep lama, dengan perkembangan zaman yang sangat pesat pola pemikiran masyarakat juga lebih modern dan lebih maju dari zaman sebelumnya. Sehingga kita juga harus merubah koperasi yang lama dengan konsep koperasi yang lebih modern, konsep yang kita gunakan adalah dengan merubah koperasi menjadi usaha rumahan atau waralaba, tentunya dengan tidak menghilangkan prinsip-prinsip koperasi. Bisa kita lihat disekitar kita, sudah banyak usaha waralaba atau rumahan yang berkembang dengan pesat. Contohnya saja Alfamart, Indomaret, atau yang semacamnya. Dengan konsep seperti itu, masyarakat modern lebih tertarik untuk mencoba usaha waralaba dengan prinsip koperasi dan lambat laun perkoperasian Indonesia akan meningkat kinerjanya, sehingga dapat kembali membantu atau  memegang peran utama dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.


Referensi :


Sabtu, 03 Oktober 2015

Tata Cara Pendirian Koperasi

Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi :

·         Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:

  1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
  2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
·     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·      Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Langkah-langkah mendirikan koperasi :

  1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

  1. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
  1. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
  1. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat Untuk Pendirian Koperasi

  1. Umum :
·         Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
·         Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
·         Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
·        Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
·         Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
·       Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
·         Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
·         Daftar susunan pengurus dan pengawas.
·         Daftar sarana kerja koperasi
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
·         Struktur organisasi koperasi.
·         Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
·         Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  • Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
  • Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
  • Daftar hadir rapat pendirian koperasi
  • Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
  • Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
  • Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
  • Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
  • Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
  • Daftar susunan pengurus dan pengawas
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  • Daftar sarana kerja
  • Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  • Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  • Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  • Struktur organisasi KSP
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas

·         Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.