Pada tulisan saya kali ini, saya akan menulis
tentang bagaimana kalau saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia? Apa yang akan
saya lakukan kalau menjadi Menteri Koperasi Indonesia? Hal-hal apa saja yang
dapat saya lakukan untuk meningkatkan kinerja Perkoperasian Indonesia?
Namun sebelum hal itu, mari kita bahas sedikit
mengenai, Apa Itu Koperasi?
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th.
2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Nah, sudah kita ketahui diatas mengenai
pengertian koperasi serta prinsipnya. Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan
di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi
rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal
dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang
merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya
yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang
terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini
sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya
terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama
(gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu
memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian
dari pemerintah. Keberadaan koperasi
sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih
dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001,
berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah
koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan
lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan
dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
anggotanya. Menurut Merza (2006), dari
segi kualitas, keberadaan koperasi masih
perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan
lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi
koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak
aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar
177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo,
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor
penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk
mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian.
Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya.
Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan
dibubarkan.
Tidak terbayangkan jika saya menjadi menteri
koperasi. Begitu banyak hal yang harus dibenahi di dalam Lembaga Koperasi
Indonesia. Menurut pandangan saya sebagai mahasiswa, koperasi mungkin akan
berjalan atau berkembang dengan baik di kalangan menengah ke bawah atau
masyarakat yang hidup di dessa. Kenapa? Bisa kita lihat sendiri bagaimana
perkembangan teknologi di kalangan menengah ke atas atau masyarakat yang
tinggal di kota, mereka menjalani kehidupannya dengan cara masing-masing atau
lebih individualistis. Jadi, sulit rasanya untuk mengembangkan koperasi di
kalangan orang-orang kota.
Kalau saya menjadi Menteri Koperasi, hal yang
cukup penting dalam membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep
koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru. Fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik
disebebakan karena sampai saat ini konsep nya masih memakai konsep lama, dengan
perkembangan zaman yang sangat pesat pola pemikiran masyarakat juga lebih
modern dan lebih maju dari zaman sebelumnya. Sehingga kita juga harus merubah
koperasi yang lama dengan konsep koperasi yang lebih modern, konsep yang kita
gunakan adalah dengan merubah koperasi menjadi usaha rumahan atau waralaba,
tentunya dengan tidak menghilangkan prinsip-prinsip koperasi. Bisa kita lihat
disekitar kita, sudah banyak usaha waralaba atau rumahan yang berkembang dengan
pesat. Contohnya saja Alfamart, Indomaret, atau yang semacamnya. Dengan konsep
seperti itu, masyarakat modern lebih tertarik untuk mencoba usaha waralaba
dengan prinsip koperasi dan lambat laun perkoperasian Indonesia akan meningkat
kinerjanya, sehingga dapat kembali membantu atau memegang peran utama dalam pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar