Get me outta here!

Jumat, 04 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia

1. Pengertian dan Istilah Adat

Apa yang dimaksud dengan adat ?
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :
“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.

Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah :
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Dilakukan terus-menerus
3. Adanya dimensi waktu.
4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.

2. Istilah Hukum Adat

Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.

Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Belanda.
Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan.

3. Pengertian Hukum Adat

Apa hukum adat itu ?
Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :
  • Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
  • Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
  • Dr. Sukanto, S.H.

Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
  • Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.

Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.
  • Prof. Dr. Hazairin

Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
  • Prof. Dr. Soepomo, S.H.

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsure-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
  1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
  2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
  3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
  4. Adanya keputusan kepala adat
  5. Adanya sanksi/ akibat hukum
  6. Tidak tertulis
  7. Ditaati dalam masyarakat


4. Corak Hukum Adat di Indonesia

  • TRADISIONAL

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah masih mengenal adanya sistem sesaji yang biasa disebut dengan manganan. Yaitu mana setiap rumah harus mengirimkan seloyang makanan yang berisi hasil bumi untuk dibawa ke suatu tempat yang biasa disebut dengan kramat atau punden. Dimana ditempat tersebut masyarakat mempercayai adanya penunggu atau dewa yang memberikan kesuburan dan yang menjaga tanaman atau tanah yang mereka tanami dari roh-roh jahat. Masyarakat desa percaya bahwa orang yang dikubur di kramat atau punden tersebut adalah orang pertama yang membangun desa hingga menjadi semakmur sekarang. 
  • KEAGAMAAN / RELIGIO MAGIS

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah adanya budaya manganan membawa sugesti kepada masyarakat. Budaya manganan diselenggarakan setelah sawah yang mereka garap menghasilkan padi-padi yang berkualitas atau dapat dikatakan mereka menggelar manganan setelah panen padi berhasil. Mereka percaya apabila tidak membawa hasil bumi ke kramat maka tanah atau sawah yang mereka garap tidak akan subur dan bagi petani yang menggarap sawah maka sawah mereka akan selalu gagal panen. Dan bagi mereka yang bekerja dibidang lain, rejeki yang diperoleh akan sedikit. Masyarakat disana mempercayai Allah namun mereka juga mempercayai adanya tenaga magis (gaib) yang berasal dari kramat.
  • KEBERSAMAAN / COMMUNAL

Contoh nyata : Jika dikota dalam mendirikan rumah biasa menggunakan jasa tukang, maka hal ini berbanding terbalik dengan adat didaerah Cepu Jawa Tengah. Dalam mendirikan rumah, warga melakukannya dengan sistem gotong royong. Mereka melakukan hal itu secara  bersama-sama dan saat proses memasang wuwung (tiang penyangga rumah) pemilik rumah akan mengadakan prosesi slametan/syukuran berharap agar rumah yang akan dihuni aman dari gangguan roh jahat. Biasanya dalam slametan tersebut pemilik rumah akan menyediakan ayam inkung/sebuah ayam panggang yang disajikan dan diletakkan tepat dibawah titik tiap tiang bertemu. Adat mendirikan rumah seperti ini selalu dilakukan oleh warga secara bersama-sama/gotong royong. Mereka percaya, semakin banyak orang yang ikut mendirikan maka akan semakin kuat rumah tersebut.

KONKRIT DAN VISUAL
  • KONKRIT

Contoh nyata : Di pasar biasanya para ibu membeli sayur mayur serta membeli keperluan dapur lainnya seperti bumbu dan peralatan memasak. Karena di pasar bukan supermarket maka antara penjual dan pembeli dapat melakukan proses tawar menawar agar timbul harga yang akan mereka sepakati secara bersama. Penjual memang sudah mematok harga barang yang dijual, namun pembeli dapat menawarnya. Setelah harga yang telah disepakati cocok, maka pembeli akan memberikan sejumlah uang dan penjual akan memberikan barang dagangannya sebagai tanda setuju dengan harga yang diberikan. Dengan demikian, pembeli dapat membawa pulang barang yang dibelinya dengan sejumlah uang yang diberikan kepada penjual. 
  • VISUAL

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah masih mengenal adanya tradisi peningset / tunangan / tukar cincin. Dimana dua sejoli yang saling mencintai perlu membuat adanya pengikat yang kuat agar hubungan yang mereka bina dapat langgeng hingga proses pernikahan menghampiri keduanya. Disini, biasanya sang pria akan membawakan cincin serta seperangkat emas dan perabotan rumah tangga yang lain. Cara ini biasa dilakukan untuk menghargai keluarga wanita. Rasa menghargai akan diukur dari mahal, banyak/sedikitnya barang yang dibawa pihak pria. Semakin banyak dan mahal barang yang dibawa, maka pihak wanita akan beranggapan bahwa pihak pria begitu menghargai calon keluarga istrinya.

TERBUKA DAN SEDERHANA
  • TERBUKA

Contoh nyata : Di daerah Cepu Jawa Tengah memang masih menggunakan tradisi adat, namun mereka juga mengikuti perkembangan dunia. Walaupun masih menggunakan adat kejawen dalam kehidupan sehrai-hari namun mereka juga mau menerima datangnya budaya barat seperti adanya cafe, bar, dan hiburan lain yang dibawa oleh turis yang datang ke Cepu. Masyarakat terbuka akan datangnya unsur-unsur luar namun setelah melewati penyaringan agar sesuai dengan adat setempat. Meraka tidak akan dengan mudah menghakimi adat luar yang masuk, namun mereka akan memilih serta memilahnya secara cermat. 
  • SEDERHANA

Contoh nyata : Dijelaskan pada corak diatas bahwa di daerah Cepu Jawa Tengah melaksanakan adat dengan baik, sederhana dan tidak mengenal adanya budaya administrative. Mereka bergotong royong dalam mendirikan rumah, melakukan tradisi sedekah bumi tanpa adanya surat perintah tertulis dari kepala desa atau perangkat desa lainnya. Masyarakat mengadakan budaya tersebut dengan sederhana dan penuh suka cita. Saat manganan biasanya kepala desa mengundang dalang, sinden beserta anggotanya dari luar daerah Cepu untuk ikut memeriahkan pesta desa. Para wiyogo tersebut tidak meminta upah namun kepala desa memberi mereka dengan hasil bumi yang dihasilkan warga dari panen hasil garapan.
  • DAPAT BERUBAH MENYESUAIKAN KEADAAN

Contoh nyata : Adat pernikahan di Cepu Jawa Tengah saat pengantin pria datang ke rumah pengantin wanita maka keluarga sang pria membawa seperangkat hasil bumi atau biasa disebut seserahan manten / mahar. Namun seiring berkembangnya waktu, mahar yang dibawa oleh keluarga pria tidak lagi hasil bumi tetapi dapat diganti dengan sejumlah uang atau emas. Mahar yang dibawa dapat mencerminkan sikap menghargai dari keluarga sang pria kepada keluarga sang wanita. Banyak sedikitnya mahar yang dibawa menentukan seberapa kaya sang pria. Seiring berjalannya waktu mahar yang dibawa tidak harus hasil bumi namun dapat berubah-ubah menyesuaikan keadaan dan kemajuan Negara.
  •  TIDAK DIKODIFIKASI

Contoh nyata : Adat yang masih berjalan hingga saat ini di daerah Cepu Jawa Tengah seperti manganan, mendirikan rumah, seserahan manten tidak dikodifikasi secara khusus. Adat ini berjalan tanpa adanya aturan yang mengikat, masyarakat mempercayainya sebagai sesuatu yang diperoleh secara turun-temurun tanpa adanya paksaan. Masyarakat melakukannya sesuai dengan petunjuk sesepuh desa. Mereka percaya, apa yang mereka lakukan akan di ridhoi oleh Allah. Masyarakat tidak lagi membutuhkan adanya kodifikasi adat di desa mereka. Aturan yang ada tidak perlu dikodifikasi namun harus selalu dilakukan agar desa tetap makmur dan terhindar dari segala mala petaka.
  • MUSYAWARAH MUFAKAT


Contoh nyata : Di desa yang terletak di Jawa Tengah tepatnya di Cepu apabila terjadi perselisihan antar warga maka jogoboyo (petugas kepolisian desa) beserta para pamong desa yang lain akan menyelesaikan masalahnya di kantor desa untuk mencapai musyawarah mufakat. Mereka menggunakan azas rukun dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi warganya. Hal ini sebagai sarana penyelesaikan perselisihan / sengketa berdasarkan azas rukun. Warga yang berselisih datang dan ikut menyelesaikan masalahnya apabila sudah ditemukan titik terang mengenai masalah yang dihadapi, mereka harus dengan lapang dada saling memaafkan. Intinya semua permasalahan diselesaikan secara musyawarah bersama-sama dengan kepala desa, pamong desa, serta warga yang berselisih.


Sumber :

Hukum dan Norma

HUKUM

Pengertian Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

Menurut Leon Duguit, semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Menurut Immanuel Kant, keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Menurut Holmes, apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Menurut Soerjono Soekamto, hukum mempunyai berbagai arti:
  1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
  2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
  3. Hukum dalam arti kadah atau norma
  4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
  5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
  6. Hukum dalam arti petugas
  7. Hukum dalam arti proses pemerintah
  8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
  9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai


Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum:
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Tujuan Hukum

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

  • Teori etis

Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.

  • Teori Utilitis

Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

  • Teori Campuran

Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

Sumber Hukum

Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
  2. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

Macam-macam sumber hukum formal :
  • Undang-Undang

UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU) UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
  • Kebiasaan (hukum tidak tertulis);

Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
  • Yurisprudensi;

Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
  • Traktat;

Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
  • Doktrin;

Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR RI
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keputusan Presiden;
  7. Peraturan Daerah


Norma

Pengertian Norma

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.

Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.

Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.

Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
  • Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

  • Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.

Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

  • Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
  3. Aturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi bersifat tegas.
  5. Aturan berisi perintah dan larangan.
  6. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.




Sumber: