Get me outta here!

Minggu, 10 April 2016

Produk-Produk Asuransi

Pada tulisan saya kali ini, mari kita membahas tentang apa saja produk-produk dalam asuransi. Serta contoh produk yang ditawarkan oleh salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yaitu Prudential.

Ada  dua jenis produk asuransi, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Secara singkat, akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

2. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Produk asuransi jiwa dapat dikelompakkan menjadi asuransi kesehatan, asuransi pensiun dan asuransi pendidikan. Untuk lebih detailnya, di bawah ini Anda akan mengetahui detail dari macam-macam produk asuransi jiwa:

Macam-Macam Produk Asuransi Jiwa Yang Perlu Kita Ketahui Adalah :

1. PRODUK ASURANSI JIWA MURNI
Produk asuransi jiwa murni dibagi menjadi 2 jenis, yaitu asuransi berjangka yang dikenal dengan nama term life insurance dan wholes life insurance. Kedua jenis produk asuransi ini menawarkan kepada Anda premi termurah. Mengapa termurah? Karena produk asuransi jiwa ini hanya memberi manfaat kematian dan nilai tunai (wholes life insurance). Besarnya tanggungan yang diperoleh tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan dan jangka waktu premi.

2. PRODUK ASURANSI KESEHATAN
Dengan membeli produk asuransi kesehatan ini, Anda akan memperoleh tanggungan biaya berobat jalan ataupun rawat inap. Besarnya tanggungan yang Anda peroleh, ini tentunya tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan. Jadi sebelum membeli produk asuransi kesehatan ini, baca lebih teliti dan detail apa saja yang Anda akan diterima apabila Anda mengalami gangguan kesehatan. Hal ini juga tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi yang tentunya memiliki produk yang berbeda-beda pula.

3. PRODUK ASURANSI PENDIDIKAN
Produk asuransi pendidikan memberikan perlindungan kepada sang pemberi nafkah sekaligus memberikan jaminan dana atau keuangan pada waktu tertentu sehinggan Anda bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak Anda. Besarnya dana yang anda peroleh tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan dan usia dari tertanggung.
Produk ini memberikan jaminan yang pasti untuk biaya pendidikan anak tanpa dipengaruhi oleh hasil investasi dan besarnya suku bunga yang fluktuatif.

4. PRODUK ASURANSI PENSIUN
Produk asuransi pensiun memberikan jaminan berupa dana yang Anda akan terima pada waktu yang ditentukan. Dana yang Anda peroleh nantinya tentunnya tergantung dari besarnya premi dan waktu dari asuransi tersebut.

5. PRODUK ASURANSI UNIT LINK
Produk asuransi unit link ini merupakan kombinasi dari asuransi term life, asuransi kesehatan dan investasi. Anda harus benar-benar mengerti sebelum membeli produk ini karena perlu dipelajari secara cermat dan lebih detail untuk memberikan keuntungan kepada Anda.

 PRODUK ASURANSI PRUDENTIAL

Produk asuransi prudential. Untuk memberikan perlindungan atau proteksi yang menyeluruh pada semua tahapan kehidupan, Prudential memberikan pilihan produk yang lengkap. Asuransi Prudential Indonesia sebagai pelopor asuransi unit link di Indonesia menyelenggarakan program asuransi unit link, yang secara umum dibagi menjadi 4 yaitu : PRULINK INVESTOR ACCOUNT, PRULINK ASSURANSCE ACCOUNT, PRULINK SYARIAH INVESTOR ACCOUNT DAN PRULINK SYARIAH ASSURANCE ACCOUNT.


1. Prulink Investor Account ( PIA ). Merupakan produk asuransi Prudential unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk asuransi prudential ini memberikan keleluasaan bagi pemegang polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko pemegang polis.

2. Prulink Assurance Account ( PAA ). Produk asuransi prudential unit link yang pembayaran preminya dilakukan secara berkala, dimana nasabah dapat memilih kombinasi antara kebutuhan proteksi dan investasi dalam satu polis. Premi berkala dari produk asuransi prudential yang satu ini dapat dibayarkan sampai usia 99 tahun.

Dari kedua produk asuransi prudential di atas, kami hanya akan membatasi penjelasannya pada poin ke dua yaitu PRULINK ASSURANCE ACCOUNT. Karena saya akan menulis berdasarkan pengalaman pribadi sebagai nasabah asuransi prudential. Dengan begitu saya akan menulis apa yang saya ketahui tentang produk prudential tersebut.

Prulink Assurance Account adalah produk asuransi dasar dari Prudential Indonesia. Sebagai produk asuransi unit link yang menjanjikan manfaat yang lengkap, Prulink Assurance Account mempunyai produk tambahan ( Riders ) yang menjadi satu kesatuan dengan asuransi dasarnya. Produk asuransi tambahan ( Riders ) dari Prulink Assurance Account adalah sebagai berikut :

Pru Crisis Cover 34. Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Crisis Cover 34, apabila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis. Besarnya UP akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar ( PAA ).
Pru Crisis Cover Benefit 34. Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Crisis Cover Benefit 34, apabila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia. Besarnya UP akan dibayarkan tanpa mengurangi UP dasar ( PAA ).

Pru Personal Accident Death ( PAD ). Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Personal Accident Death ( PAD ) bila tertanggung utama meninggal dunia karena kecelakaan.

Pru Personal Accident Death And Disablement ( PADD ). Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Personal Accident Death And Disablement ( PADD ), bila tertanggung utama mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

Pru Med. Produk asuransi prudential yang akan memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU, dan pembedahan kepada tertanggung utama jika menjalani rawat inap di Rumah Sakit.

Pru Hospital And Surgical. Produk asuransi prudential yang akan memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama tertanggung utama menjalani perawatan di Rumah Sakit. Produk ini merupakan asuransi kesehatan Prudential yang sudah sangat populer di masyarakat. Setelah mempelajari dan membandingkan produk unit link yang lain, maka produk asuransi kesehatan Prudential merupakan produk asuransi kesehatan terbaik.

Pru Waiver 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.

Pru Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.

Pru Spouse Waiver 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Spouse Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Parent Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung tambahan yaitu ayah dan / atau dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Link Term. Produk asuransi prudential yang akan memberikan UP dari Pru Link Term, bila tertanggung utama meninggal dunia hingga pada saat tertanggung berusia 55, 65, 70, 75,80 atau 85 tahun ( sesuai pilihan usia ).

3. Prulink Syariah Investor Account. Merupakan produk dari asuransi Prudential Indonesia yang sama dengan Prulink Investor Account di atas, hanya saja produk ini diselenggarakan dengan prinsip - prinsip asuransi syariah. Selain prinsip syariah, yang membedakan adalah istilah yang digunakan.

4. Prulink Syariah Assurance Account. Merupakan produk dari asuransi Prudential Indonesia yang sama dengan Prulink Assurance Account di atas, hanya saja produk ini diselenggarakan dengan prinsip - prinsip asuransi syariah. Selain prinsip syariah, yang membedakan adalah istilah yang digunakan.



SUMBER :


Kamis, 07 April 2016

HAKI dan Hak Cipta

HAKI

Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat sebagai HAKI atau HKI, serta bagian dari HKI yaitu Hak Cipta. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pengertian HKI adalah:

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret).

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

DASAR HUKUM HKI

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


HAK CIPTA

PENGERTIAN HAK CIPTA

Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC): Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.

Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.


CIPTAAN YANG DILINDUNGI

UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
  1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
  3. Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
  4. Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
  5. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
  6. Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
  7. Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.


Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
  2. Peraturan perundang-undangan.
  3. Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
  4. Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
  5. Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)


MASA BERLAKUNYA HAK CIPTA

Dalam mengatur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:

a.    Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  • Ciptaan tari (koreografi).
  • Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
  • Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.


b.    Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
  • Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
  • Peta
  • Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.


c.    Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
  • Karya fotografi.
  • Program komputer atau komputer program.
  • Saduran dan penyusunan bunga rampai.


PENDAFTARAN HAK CIPTA

Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya  orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.

HAK DAN WEWENANG MENUNTUT

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
  1. Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
  2. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
  3. Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
  4. Mengubah isi ciptaan.

 CONTOH PRODUK

Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun milik Walt Disney misalnya Minnie Mouse atau tokoh Princess. Walt Disney melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan tokoh tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh-tokoh tersebut secara umum.

Di Indonesia, juga pernah terjadi pelanggaran hak cipta, yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange.



SUMBER :
http://www.dgip.go.id/memahami-hki-hki
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan.html#_

http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html