HUKUM
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri.
Menurut Hugo de
Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada
suatu yang benar.
Menurut Leon Duguit, semua aturan
tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
Menurut Immanuel Kant, keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam
masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah
tersebut dalam masyarakat.
Menurut Holmes, apa yang
dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Menurut Soerjono Soekamto, hukum mempunyai
berbagai arti:
- Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
- Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
- Hukum dalam arti kadah atau norma
- Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
- Hukum dalam arti keputusan pejabat
- Hukum dalam arti petugas
- Hukum dalam arti proses pemerintah
- Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
- Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari
definisi dan pengertian hukum:
Dari beberapa
definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum
hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan
sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat
dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan
fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan
untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang
dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat
terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan
tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
- Teori etis
Teori etis pertama
kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan
Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata
bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana
yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan
mewujudkan keadilan.
Mengenai isi
keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
- Teori Utilitis
Menurut teori ini
hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada
manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”.
Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan
bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
- Teori Campuran
Menurut Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah
syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan
untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat
yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang
lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi
haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara
teori etis dan utilitis.
Sumber Hukum
Adalah segala yang
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi
yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
- Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
- Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
- Undang-Undang
UU dalam arti
material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat
secara umum. (UUD, TAPMPR,UU) UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena
bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
- Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
Perbuatan yang
diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
- Yurisprudensi;
Keputusan hakim terdahulu
terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh
hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
- Traktat;
Perjanjian yang dibuat
oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang
menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
- Doktrin;
Pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
- UUD 1945
- Ketetapan MPR RI
- UU
- Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Daerah
Norma
Pengertian Norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk
tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat
mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma
adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia
dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman
perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, keberadaan
norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana
manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan
bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah
adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan
kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
karena menimbulkan kerugian.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat
adalah sebagai berikut:
- Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan
akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi
berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal
berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama
menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan
yang mematuhi akan mendapat pahala.
- Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan
hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan
berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan
kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma
ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat
sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
- Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau
nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma
kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia
yang ada di sekitarnya.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber
pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek
sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata
cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran
terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa
perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
- Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat
oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah
aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat.
Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan
mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan
mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil,
norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
- Aturan bersifat memaksa.
- Sanksi bersifat tegas.
- Aturan berisi perintah dan larangan.
- Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
Sumber:
Sports Toto 2020: How to make the first sports bet of your life
BalasHapusThe sportsbook is a betting platform designed to serve all the most important 토토 사이트 코드 sports in the world, but there are a few ways to make an educated decision