MAKALAH
"KOPERASI SYARIAH SEBAGAI LANDASAN BARU PEREKONOMIAN INDONESIA"
Disusun Oleh:
ALIFAH FARADILLA
20214854
2EB03
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Koperasi Syariah ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Sulastri selaku Dosen
mata kuliah Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai koperasi syariah,
pengembangan koperasi syariah, serta bagaimana kelebihan dan kekurangan
koperasi syariah. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi
siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu
yang akan datang.
Jakarta, Januari 2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebuah
negara dikatakan sebagai
negara maju apabila
sekitar 7% penduduk negara
tersebut menjadi seorang wirausaha. Indonesia masih jauh dari sebutan negara
maju karena penduduk Indonesia yang bekerja sebagai wirausaha tak lebih dari 1%. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan mengingat
Indonesia mempunyai penduduk yang sangat besar sekitar 250 juta jiwa yang
menjadi pasar potensial untuk mendirikan sebuah usaha. Namun hal ini kurang
mendapat antusiasme yang lebih dari penduduk Indonesia untuk berwirausaha,
sebagian besar hanya
berkeinginan sebagai pegawai negeri ataupun pegawai swasta.
Sesungguhnya
banyak bidang usaha
yang apabila ditekuni
mampu memberikan keuntungan serta manfaat yang tidak sedikit, baik untuk
owner sendiri ataupun para pekerjanya. Selain itu, dengan berwirausaha juga
dapat membantu pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Salah satu bentuk badan usaha yang sekarang marak
dikalangan umum adalah koperasi.
Gerakan koperasi sendiri mulai muncul pada abad ke-17
yang digagassoleh Robert Owen yang menerapkannya pertama kali pada usaha
pemintalan kapas di Skotlandia. Selanjutnya koperasi sendiri mulai dikembangkan
oleh Wlliam King di
Inggris. Pada abad
ke-18, Wlliam King
menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The
Coorperator yang berisi
berbagai gagasan dan saran
praktis mengenai cara
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Di Indonesia koperasi mulai dirintis oleh seorang
pamong praja bernama Patih Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto
pada tahun 1986
pada saat pemerintahan Hindia
Belanda. Beliau mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri dan para
petani yang pada saat itu mengalami kesulitan akibatulah lintah darat. Akan
tetapi gerakan koperasi pada masa penjajahan tidak memiliki suatu
iklim yang baik
untuk pertumbuhannya. Baru
kemudian setelah Indonesia merdeka, dengan tegas perkoperasian ditulis
dalam UUD1945 dalam pasal
33. Dalam penjelasannya disebutkan
bahwa bangun perekonomian yang
sesuai dengan azas kekeluargaan adalah koperasi. Saat itu juga ditetapkan 12
Juli sebagai hari Koperasi yang juga diambil dari tanggal Kongres Koperasi I
yaitu pada tanggal 12 Juli 1947 serta menetapkan Muhammad Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Sejak saat itu koperasi di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang
cukup meyakinkan dengan mulai semakin banyaknya koperasi yang bermunculan
hingga mencapai angka 9000 koperasi di tahun 2008. Selain itu juga jenis
koperasi mulai bermunculan dan semakin beragam. Salah satu jenis koperasi yang mulai menjadi
tren di masa kini adalah koperasi syariah. Koperasi syariah memberikan penawaran yang lebih banyak memberikan variasi pilihan bagi
masyarakat Indonesia yang
sebagian besar memeluk agama Islam. Karena hal tersebut
juga perkembangan koperasi syariah di Indonesia juga tidak membutuhkan waktu
lama untuk berkembang. Dalam Islam, koperasi
tergolong sebagai syirkah.
Lembaga ini adalah
wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang
sehat, baikdan halal. Akan tetapi koperasi syariah masih belum terlalu dikenal
oleh masyarakat Indonesia, untuk itu kami selaku penulis mencoba untuk menjelaskan secara singkat tentang
koperasi syariah dalam makalah ini yang berjudul “Koperasi Syariah sebagai Landasan
Baru Perekonomian Indonesia”.
1.2 RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana landasan dalam berdirinya koperasi syariah di Indonesia?
- Apa tujuan dalam pengembangan sistem koperasi syariah?
- Apa perbedaan antara koperasi syariah dan koperasi konvensional yang terlebih dahulu muncul?
- Apa kendala yang dihadapi seiring mulai tumbuhnya koperasi syariah?
1.3 TUJUAN MAKALAH
- Mengetahui landasan berdirinya koperasi syariah khusunya di Indonesia.
- Mengetahui tujuan berdirinya koperasi syariah.
- Mengetahui secara lebih jelas perbedaan antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional.
- Mengetahui kendala yang di hadapi koperasi syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DAN LANDASAN BERDIRINYA KOPERASI SYARIAH DI
INDONESIA
Merupakan sistem ekonomi Islam yang integral dan
merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja
secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam
Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan.
Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208)
Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran
Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari
aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral
“Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam
sebagai agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(Q.S. Al Maidah : 3)
Landasan Koperasi Syariah
- Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
- Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan Assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.2 TUJUAN BERDIRINYA KOPERASI SYARIAH
1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan
moral Islam :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah
syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al
Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu
melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah
rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
(Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah
dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10 )
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat
(49) : 13)
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata
sesama anggota Berdasarkan kontribusinya.
Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan
penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan,
kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan
dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
‘Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian
yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu)
tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar
mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat
Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang
didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada
Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka,
bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara
golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari
sebahagiannya.
Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah
menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya
Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali ”. (Q.S Ar Ra’d
(13) : 36)
Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan
ini harus dipegang sebagai pantangan moral bisnis (moral hazard).
- Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
- Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social.
- Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
- Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
- Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
- Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
- Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari’ah.
Jika kegiatan usahanya tidak menghindari ketujuh
pantangan bisnis syari’ah, koperasi dapat kehilangan identitas (jatidinya).
Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam
kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya.
Karena, riba bertentangan dengan spirit kemitraan, keadilan, dan kepedulian
terhadap lingkungan. Sistem bunga tidak peduli dengan nasib debiturnya dan
tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.
Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara
keseluruhan. Bukan sepotong-potong. Karena, penerapan yang sepotong-potong
tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi. (Al-Baqarah: 85). “Hai
orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang
nyata.” (Al-Baqarah: 208). “Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum
sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’du: 11)
Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah
dalam pengelolaan ekonomi, koperasi bisa mewujudkan keadilan dan
menyejahterakan bagi semua. Rahmatan lil ‘alamin.
2.3 PERBEDAAN ANTARA KOPERASI SYARIAH DAN KOPERASI
KONVENSIONAL
Perbedaan disini bisa dilihat dari koperasi konvensional yaitu segi
pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi
syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi
dan peran koperasi syariah.
Koperasi Konvensional
Konsep Koperasi
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin
negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap
keadaan koperasi tersebut.
2. Aliran Sosialis
Koperasi disini dianggap penting dalam mensejahterakan
masyarakat karena system dalam aliran ini sangat menguntungkan dan juga
koperasi dianggap penyatu masyarakat dari berbagai elemen dari kalangan atas,
menengah maupun bawah dan mempunyai system kekeluargaan.
3. Aliran Persemakmuran
Koperasi disini sebagai wadah ekonomi masyarakat yang
bersifat strategis dan memiliki peranan penting dalam sector perekonomian
masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah juga ikut membantu koperasi dan menjadi
tanggung jawab pemerintah dalam memajukan koperasi.
Prinsip Koperasi
Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip
koperasi adalah :
- Keanggotaan bersifat terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara adil
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
- Pemberian balas jasa bukan dari besarnya modal
- Memegang prinsip kemandirian
Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama
yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan
sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa
keuangan syariah.
Nilai-nilai Koperasi
Ada 7 adopsi bisnis dalam perkonomian syariah sebagai
berikut:
- Shiddiq : mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas
- Istiqamah : mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
- Tabligh : mencerminkan edukasi, komunikatif dan transparansi
- Amanah : mencerminkan kepercayaan, integritas dan reputasi
- Fathanah : mencerminkan kreatif, etos kerja, dan inovatif
- Ri’ayah : mencerminkan semangat solidaritas, kepedulian dan empati
- Mas’uliyah : mencerminkan responbilitas
Tujuan Koperasi Syariah
Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
Fungsi Koperasi Syariah
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
- Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
2.4 KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI SYARIAH
3 permasalah pokok yang harus dihadapi oleh
koperasi-koperasi syariah dan BMT-BMT yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Pemikiran yang disebut dengan limiting belive.
Limiting belive adalah istilah dalam psikologi
mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh
belenggu keyakinan keliru.
Mengapa ini diimasukkan dalam permasalahan pokok yang
harus dihadapi?, tentu saja karena keyakinan yang keliru kerap membatasi
seseorang atau badan usaha seperti koperasi, sulit untuk berkembang, meskipun
peluang ke arah perkembangan sudah terbuka lebar.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu
perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa
koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan
manajer atau karyawannya.
Dapat Anda pikirkan, bagaimana jika pemikiran seperti
ini justru menghinggapi pikiran dan mental pengurus, karyawan dan anggota
koperasi sendiiri?. Ketika ada peluang bisnis yang bisa melecut laju
perkembangan koperasi, maka mereka tidak melakukan apa-apa dan berujar: “Ah,
kita hanya sebuah koperasi... Begini saja sudah bagus”. Padahal aset berharga
bagi perkembangan koperasi adalah anggota dan pengurus-pengurusnya.
Untuk melepaskan diri dari belenggu limiting belive,
tentunya banyak cara yng bisa dilakukan dan diantaranya adalah dengan K2BK dan
KopraNET. Dua cara ini dapat memberikan gebrakan perkembangan koperasi ataupun
BMT syari’ah secara psikis dan secara teknis.
2. Kejujuran dalam menegakkan koperasi dan BMT
syari’ah.
Beberapa masyarakat beranggapan bahwa sistem berbasis
syariah belum benar-benar dianut. Pasalnya, banyak kegiatan pengajuan laporan
keuangan palsu untuk memperkecil pajak ataupun laba yang haru diterima oleh
investor.
Kejujuran memang sangat sulit ditegakkan, namun ada
cara untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga masyarakat tidak sangsi atau
meragukan keaslian la[puran keuangan yang diajukan dan akhirnya masyarakat
berbondong-bondong untuk melakukan investasi. Cara yang ampuh dimana dapat
menegakkan kejujuran dalam laporan keuangan adalah dengan cara melakuka kegiatan
KopraNET.
3. Meningkatkan semangat pasar emosional dalam
berkoperasi dan BMT syari’ah.
Seperti yang kita ketahui, sekarang ini investor (
shahibul mal ) ingin melakukan investasi jika mendapatkan keuntungan yang dapat
disebut dengan semangat pasar rasional. Sedangkan, semangat pasar emosional
adalah semangat dimana para investor ( shahibul mal ) menginvestasikan dananya
kepada koperasi dan BMT syari’ah semata-mata hanya untuk membantu sesama kaum
muslimin.
Koperasi dan BMT syari’ah harus meningkatkan semangat
pasar emosional, sehingga para investor ( shahibul mal ) ikhlas dan tetap
menginvestasikan dananya apabila koperasi dan BMT syari’ah ini sedang mengalami
krisis dan tetap bertahan untuk berdiri serta berkembang kembali.
Dengan melakukan K2BK dimungkinkan semangat pasar
emosional para investor ( shahibul mal ) koperasi dan BMT syari’ah dapat
bertambah dengan memperkuat tali silaturahmi dan kepercayaan investor ( shahibul
mal ) kepada koperasi tersebut.
Apabila tiga permasalahan pokok yang harus dihadapi
ini, telah dihadapi secara optimal dan maksimal, maka tidak ada yang mematahkan
kemungkinan bahwa koperasi ataupun BMT itu akan berkembang menjadi koperasi
layaknya koperasi-koperasi di negara maju ataupun mengumpulkan keuntungan
layaknya perusahan-perusahan besar.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep
syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar
benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak
membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi
dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan
koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah
ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit
usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang
mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi,
koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak
dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan
koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh
dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan
dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab
unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai
menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai
sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi
koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari
pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
3.2 KRITIK DAN SARAN
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat
bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan,
silahkan sampaikan kepada kami.
Menurut kami, masih banyak hal yang perlu dikembangkan
lagi dalam koperasi syariah di Indonesia. Agar kedepan nya koperasi syariah di
Indonesia dapat mengalami perubahan mengarah kepada yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
https://pandubudimulya.wordpress.com/2014/11/02/perbedaan-koperasi-konvensional-dan-koperasi-syariah/
http://www.gudangmateri.com/2011/04/landasan-dasar-sistem-koperasi-syariah.html
http://ra1991ma.blogspot.co.id/2009/04/tiga-permasalahan-pokok-koperasi-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar