Get me outta here!

Minggu, 17 Januari 2016

Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip dalam Sistem Ekonomi Islam

Sistim keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana dalam tujuannya dianjurkan oleh para ulama, adalah memberlakukan sistem nilai dan etika Islam kedalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Presepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung dengan pada tingkat kemampuan lembaga tersebut menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada presepsi bahwa lembaga tersebut secara sunguh-sunguh memperhatikan batas-batas yang digariskan Islam.

Islam berbeda dari agama-agama lainnya, dalam hal ini dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersama-sama dapat diterjemahkan kedalam teori dan juga dapat diinterprestasikan kedalam praktek tentang bagaimana seorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat ditunjukan kearah bagaimana mengunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dalam ajaran Islam berbeda dari ekonomi tradisional. Oleh sebab itu dalam ekonomi Islam hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Asas-asas dalam ekonomi Islam antara lain yaitu :
  1. hak individu terhadap pemilikan kekayaan diakui, namun tidak bebas secara mutlak karena ada batasan-batasa tertentu demi kepentingan masyarakat.
  2. diakuinya keterbatasan dan ketidak samaan individu dalam memperoleh kekayaan, maka ada suatu pengendalian dengan memberikan batasan-batasan rasa keadilan dan kebersamaan.
  3. setiap individu diberi kesempatan dan peluang yang sama dalam aktivitas ekonomi.
  4. mengedepankan aspek moral dalam aktivitas ekonomi.
  5. dilarangnya aspek ekonomi yang merusak sosial masyarakat seperti judi, dan riba.
  6. hak indiovidu dan hak masyarakat sangat diperlukan untuk saling melengkapi.


Pada dasarnya prinsip-prinsip ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama didunia, yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batasan-batasan tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.

3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Quran QS An Nisaa ayat 29 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

4. Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Quran QS Al Hadiid ayat 7 mengungkapkan bahwa,yang artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. Apa yang diberikan Allah SWT kepada Rosul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah SWT, untuk Rosul, kaum kerabat, anak-anak yatim orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian”. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan sistem ekonomi kapitalis, diamana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.

5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat, dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari sunah Rosulullah yang menyatakan bahwa, “Bahwa masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api”. Sunah Rosulullah tersebut menghendaki semua industri skstraktif yang ada hubunganya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan, harus dikelola oleh Negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.

6. Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan akhirat, seperti diuraikan dalam Al Quran Al Baqarah ayat 281, yang artinya : “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)”.  Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.

7. Seorang muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu (nisab) diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tesebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5 % (dua setengah pesen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (idle assets), termasuk didalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (net earning from transaction), dan 10 % (sepuluh persen) dari pendapatan bersih infestasi.

8. Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainya. Al Quran secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Quran secara berturut-turut sebagai berikut :
Pada tahap pertama dalam QS Ar Rum ayat 39, yang artinya :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Tahap kedua Allah berfirman dalam QS An Nisaa ayat 160 dan 161,yang artinya :
Ayat 160: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah”.

Ayat 161 : “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.

Tahap ketiga diturunkan oleh Allah melalui QS Ali Imran ayat 130,yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Tahap terakhir larangan riba terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 278 dan 279,yang artinya :
Ayat 278 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.

Ayat 279: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.


Islam bukan satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman yunani kuno, Aristoteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedangkan Plato juga mengutuk praktek bunga.

0 komentar:

Posting Komentar