1.
Pengertian Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu kerjasama 2
(dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan
tujuan memperoleh laba. Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :
a. Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila
ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada
sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.
b. Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk
membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar
modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.
c. Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik
bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka
masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.
d. Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai
dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi
dibagi sama rata.
e. Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai
pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.
Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan,
yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan
berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah
Firma dan Komanditer, sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan
hukum adalah Perseroan Terbatas. Masing-masing pengertian dari perusahaan
persekutuan tersebut akan dijelaskan dibawah ini:
Persekutuan
Firma
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan
atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, serta
setiap sekutu (firman) bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh sekutu
(tanggung jawab renteng aatau solider) karena semua anggota sekutu aktif
menjalankan perusahaan.
Persekutuan
Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang sekutu sebagai pemilik bersama, pada persekutuan
komanditer para sekutu dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
a. Sekutu aktif
Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu
komplementer adalah sekutu yang turut campur dalam pengurusan atau aktif
menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab
sekutu aktif tidak hanya terbatas sebesar modalnya, tetapi termasuk harta
pribadinya dipakai untuk menanggung kewajiban perusahaan, jadi seperti anggota
firma.
b. Sekutu pasif
Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja atau sekutu
komanditer adalah sekutu yang tidak ikut campur dalam pengurusan atau tidak
aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung
jawab sekutu pasif terbatas pada modalnya di dalam persekutuan.
Para sekutu tidak selalu memberikan sumbangan dalam
jumlah yang sama kepada persekutuan dan sumbangan dari sekutu tidak selalu
berbentuk uang atau kekayaan lainnya tetapi dapat berupa jasa misalnya : tenaga
dan keahlian, pengaruh-pengaruh yang bermanfaat bagi persekutuan.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas, disingkat PT, adalah suatu
persekutuan yang menjalankan perusahaan dalam bentuk badan hukum, dimana
modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham sehingga disebut perseroan.
Istilah terbatas pada perseroan terbatas menunjukkan tanggung jawab pemegang
sero atau pemegang saham hanya terbatas sebesar sero atau saham yang
dimilikinya.
PT merupakan berbadan hukum karena pendiriannya
harus dengan akte authentik atau akte resmi dan harus mendapatkan pengesahan
terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman. Setelah disahkan oleh menteri
kehakiman, akte tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri
dan mengumumkan pada majalah resmi yaitu berita Negara Republik Indonesia. Jika
akte PT tersebut tidak didaftarkan dan diumumkan seperti tersebut diatas, maka
pengurus PT bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya kepada pihak ketiga
terhadap perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan, karena secara yuridis formal
PT tersebut belum dianggap berbadan hukum.
2.
Karakteristik Persekutuan
Suatu persekutuan didirikan secara sukarela.
Seseorang tidak dapat dipaksa untuk bergabung dalam suatu persekutuan dan para
sekutu juga tidak dapat dipaksa untuk menerima orang lain sebagai sekutu.
Meskipun perjanjian persekutuan dapat dilakukan secara lisan, namun perjanjian
yang dibuat secara tertulis dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalah
pahaman. Ada beberapa karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan
persekutuan dengan perusahaan perseorangan ataupun bentuk perseroan terbatas.
Karakteristik-karaktersitik tersebut adalah :
a.
Perjanjian tertulis suatu persekutuan
Sebuah persekutuan usaha mirip dengan perkawinan.
Agar berhasil, para sekutu harus bekerja sama. Walaupun demikian, para sekutu
usaha sulit untuk terus menerus bersama. Sekutu bisnis dapat berganti-ganti
terus. Untuk memastikan bahwa setiap sekutu sepenuhnya mengerti cara suatu
persekutuan beroperasi, serta untuk mengurangi kesalah pahaman yang dapat
timbul, para sekutu dapat membuat suatu perjanjian persekutuan atau juga
disebut akte perjanjian persekutuan. Perjanjian ini merupakan kontrak yang
dibuat antar sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian
tersebut, semuanya diatur dalam hukum kontrak.
Walaupun akte pendirian ini tidak diwajibkan untuk
dibuat didepan notaris, tetapi berdasarkan pengamatan, semua firma di Indonesia
didirikan dengan akte notaris. Akte pendirian ini harus didaftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat untuk kemudian diumumkan dalam lembaran berita
negara. Akte ini harus memuat dengan jelas informasi-informasi berikut ini :
- Nama, lokasi dan sifat usaha
- Nama, investasi modal dan kewajiban dari setiap sekutu
- Metode untuk membagi laba dan rugi antara para sekutu
- Pengambilan aktiva yang diperbolehkan untuk sekutu
- Prosedur untuk menyelesaikan perselisihan antar sekutu
- Prosedur untuk menambah sekutu baru
- Prosedur penyelesaian bagi sekutu yang ingin keluar dari persekutuan tersebut
- Prosedur untuk membubarkan persekutuan, seperti penjualan aktiva, pembayaran hutang, serta pembagian sisa kas persekutuan pada para sekutu.
b.
Masa usia yang terbatas
Masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa
kebersamaan dari para sekutu tersebut. Bila seorang sekutu keluar, maka
persekutuan tersebut juga akan berakhir. Seorang sekutu baru dapat saja muncul
untuk melanjutkan usaha yang sama, tetapi persekutuan yang lama telah
dibubarkan. Pembubaran merupakan akhir dari suatu persekutuan. Begitu pula
penambahan sekutu baru, akan membubarkan persekutuan yang lama dan akan menciptakan
persekutuan yang baru.
c.
Kewajiban bersama
Kewajiban bersama dalam persekutuan berarti setiap
sekutu dapat mengikat persekutuan dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak
lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi.
Jika seorang sekutu dalam kantor akuntan publik membuat kontrak pemberian jasa
akuntansi pada perusahaan lain, maka seluruh persekutuan (bukan hanya sekutu
yang membuat kontrak) akan terikat untuk memberikan jasa tersebut. Tapi jika
sekutu tersebut menandatangani kontrak untuk memperbaiki rumah pribadinya, maka
persekutuan tidak akan terikat dengan kontrak tersebut. Pembuatan kontrak
tersebut bersifat pribadi dan tidak termasuk dalam kegiatan umum persekutuan.
d.
Kewajiban tidak terbatas
Menurut pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang,
setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap hutang
yang dimiliki persekutuan. Jika aktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak
cukup untuk menutupi hutang-hutangnya, maka kekurangannya akan diambil dari
aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
Kewajiban tidak terbatas dan kewajiban bersama
berkaitan erat. Seorang sekutu yang tidak jujur ataupun seorang sekutu yang
tidak kompeten dapat membuat persekutuan tersebut menerima kontrak yang
merugikan. Hal ini dapat menyebabkan para kreditor memaksa semua sekutu untuk
membayar hutang persekutuan dengan menggunakan harta pribadi dari masing-masing
sekutu. Karena itu, sekutu usaha harus dipilih secara berhati-hati
Sekutu dapat menghindar dari kewajiban tidak
terbatas ini dengan membentuk persekutuan komanditer. Dengan bentuk organisasi
usaha seperti ini, ada beberapa sekutu yang memiliki kewajiban yang tidak
terbatas atas hutang persekutuan, namun terdapat pula sekutu komanditer yang
hanya akan kehilangan uang sebatas uang yang mereka tanamkan pada persekutuan
tersebut. Dalam hal ini, sekutu komanditer memiliki kewajiban yang terbatas
yang serupa dengan kewajiban terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham
perseroan terbatas.
e.
Pemilikan aktiva secara bersama
Setiap aktiva, baik itu berupa kas persediaan, mesin
dan sebagainya, yang diinvestasikan sekutu dalam persekutuan yang dibentuk,
akan menjadi aktiva bersama para sekutu. Tiap sekutu juga memiliki hak atas
laba usaha persekutuan.
f.
Tidak ada pajak penghasilan persekutuan
Suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan
atas laba usahanya. Laba bersih persekutuan dibagi untuk para sekutu dan
merupakan pendapatan kena pajak bagi para sekutu tersebut.
g.
Akun modal untuk sekutu
Akuntansi untuk persekutuan pada dasarnya hampir
sama dengan akuntansi untuk perusahaan perorangan. Pencatatan transaksi
penjualan dan pembelian, penagihan dan pembayaran dalam persekutuan sifatnya
sama dengan pencatatan yang dilakukan dalam perusahaan perorangan. Tetapi,
karena persekutuan memiliki lebih dari 1 pemilik, maka akun modal yang terdapat
dalam persekutuan jumlahnya akan lebih dari 1. setiap sekutu dalam persekutuan,
masing-masing memiliki 1 akun modal tersendiri. Seringkali akun ini memiliki
judul berupa nama sekutu, dengan kata awal “modal”. Demikian pula,
masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi. Jika jumlah sekutu
dalam persekutuan tersebut cukup banyak, maka dalam buku besar persekutuan tersebut
akan terdapat akun “Modal” atau “Ekuitas Pemilik”. Sedangkan akun modal untuk
masing-masing sekutu akan terdapat dalam buku besar tambahan modal.
0 komentar:
Posting Komentar