Definisi Pajak :
Kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum. Contohnya adalah PPh dan PPN.
Definisi Retribusi :
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contohnya adalah
retribusi parkir dan retribusi sampah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Meskipun pajak dan
retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai
sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis
pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
Ciri-Ciri Pajak dan Retribusi
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak
dapat diuraikan berikut ini.
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat
dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak
tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Contoh : Bila kita memiliki
kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh
pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka
dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh
pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan
bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban
perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang
sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara
langsung, sedangkan pemabayar retribusi mendapat balas jasa secara langsung.
Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas
jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut
para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa
tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar,
sekolah, dan sebagainya. Contoh : Bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh)
kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu
pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka
secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
Pajak dan retribusi digunakan untuk kepentingan umum.
Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang
bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan
pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.
Dasar Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak tidak asal pungut, tetapi ada
aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan
memungutnya harus berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang mengatur
tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan
pembangunan sekarang.
Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan pajak.
a. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
b. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
(PPh).
c. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
d. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa.
e. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat
lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
a. Prinsip Keadilan ( Equity Equity)
Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak
dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding
dengan tingkat penghasilannya.
b. Prinsip Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas,
dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib
pajak dan memudahkan administrasi.
c. Prinsip Kecocokan/Kelayakan ( Convience Convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib
pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang
dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar
pajak.
d. Prinsip Ekonomi ( Economy Economy)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus
mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya
lebih tinggi dari pajak yang dikenakan
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas, setiap pajak
terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak :
a. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap wajib pajak wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, kemudian wajib pajak akan
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Wajib pajak
harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada
kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.
b. Objek Pajak
Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak,
misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan,
laba perusahaan, kekayaan, mobil. Apabila setiap tahun ayah kalian membayar
pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan yang dimiliki ayah kalian
dikatakan sebagai objek pajak.
c. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk pajak
bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan
nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh karena sistem pajak Indonesia yang
menggunakan sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun
kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi
negara dan program pembangunan. Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak :
1) Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak
dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah
pendapatan yang dikenakan pajak.
2) Tarif pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak
dengan persentase yang semakin kecil ketika jumlah pendapatan yang dikenakan
pajak semakin besar.
3) Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak
dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai
dasar pengenaan pajak.
4) Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap adalah tarif pemungutan pajak dengan
besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang
terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak
tetap adalah bea meterai.
Fungsi Pajak dalam Perekonomian Indonesia
1. Sumber
Pendapatan Negara
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, bahwa pajak
merupakan sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut digunakan
pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah pengeluaran negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang bersifat rutin, seperti menggaji pegawai
negeri sipil, membeli peralatan kegiatan pemerintahan, membayar bunga pinjaman,
dan sebagainya. Adapun pengeluaran pembangunan seperti pembangunan jembatan, jalan
raya, gedung sekolah, dan sebagainya.
2. Pengatur
Kegiatan Ekonomi
Pajak dapat berfungsi untuk mengatur perekonomian.
Sebagai contoh untuk meningkatkan investasi, pemerintah dapat menurunkan pajak
guna merangsang pengusahapengusaha untuk menanamkan modalnya. Contoh lainnya
untuk membatasi pola hidup konsumtif pemerintah mengenakan pajak atas
barang-barang mewah, dan sebagainya.
3. Pemerataan
Pembangunan dan Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat berbeda antara daerah satu
dengan daerah yang lainnya, sehingga mengakibatkan perbedaan pada pemerataan
pembangunan ekonomi. Tarif pajak yang dikenakan pada masyarakat yang
berpenghasilan tinggi lebih tinggi daripada masyarakat yang berpenghasilan
rendah. Penerimaan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan
untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti
pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Oleh karena itu pajak
akan dapat memeratakan pembangunan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
di daerah tertinggal.
4. Sarana
Stabilitas Ekonomi
Pajak dapat berfungsi sebagai stabilitas ekonomi.
Misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja, pemerintah menurunkan tarif
pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan masyarakat mengeluarkan uangnya lebih
banyak untuk membeli barang. Banyaknya permintaan akan barang menyebabkan
perusahaan harus lebih banyak memproduksi barang, akibatnya perusahaan akan
menuntut tambahan tenaga kerja. Oleh karena itu, pajak dapat meningkatkan
kesempatan kerja bagi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar