Get me outta here!

Kamis, 09 Juni 2016

Kepailitan

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Image result for pailit

Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Penyebab Perusahan Pailit

Berikut ini akan saya ungkapkan beberapa penyebab perusahaan mengalami bangkrut atau pailit :

1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen mungkin merupakan salah satu faktor yang jika diabaikan dapat berakibat fatal. Seperti yang kita tahu, banyak yang berpendapat bahwa konsumen adalah raja. Perumpamaan ini tentu saja tidak dibuat tanpa alasan. Sebagai sebuah perusahaan, tujuan yang harus dicapai selain tentunya mendapatkan keuntungan adalah melayani para konsumen. Sekali saja melakukan kesalahan seperti tidak dapat menangkap kebutuhan konsumen, hal ini akan menjadi keuntungan bagi perusahaan kompetitor Anda karena kemungkinan besar konsumen akan pergi dan beralih ke perusahaan lain.

2. Terlalu fokus pada pengembangan produk
Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan, namun apa jadinya jika Anda terlalu fokus terhadap hal tersebut? Poin nomor satu di atas (tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen) merupakan salah satu akibatnya. Ketika terlalu berfokus pada satu hal, kemungkinan besar Anda akan mengenyampingkan hal-hal lainnya dan hal ini akan membahayakan perusahaan. Ketika terlalu fokus untuk mengembangkan produk-produk, Anda bisa saja melewatkan banyak hal. Mungkin Anda tidak akan tahu apabila ada karyawan yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang kuat dan jelas atau tidak mengerjakan tugasnya dengan baik. Bisa jadi Anda juga tidak tahu apabila orang-orang tertentu di perusahaan Anda melakukan korupsi atau kegiatan lain yang dapat merugikan perusahaan.

3. Berhenti melakukan inovasi
Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan menjadi membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar Anda. Perusahaan-perusahaan besar, mulai dari perusahaan mobil, minuman, makanan, hingga barang elektronik secara rutin melakukan inovasi dan menghasilkan produk-produk baru. Produk baru akan selalu mengundang perhatian dan minat dari konsumen di luar sana. Apabila perusahaan bergerak di bidang jasa, Anda tetap dapat melakukan inovasi seperti menambah pilihan-pilihan pelayanan yang dapat membuat konsumen merasa senang.

4. Kurang mengamati pergerakan kompetitor
Kurang mengamati pergerakan dari kompetitor akan menyebabkan Anda kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Anda harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan oleh kompetitor. Apabila kompetitor meluncurkan berbagai strategi marketing yang ternyata sukses besar, Anda tidak boleh kalah. Anda harus segera menyusun strategi baru yang dapat membuat perhatian konsumen kembali beralih kepada perusahaan Anda. Dengan begitu, paling tidak posisi Anda akan seimbang dengan kompetitor. Namun, bayangkan apabila Anda lengah dan tidak mengamati segala bentuk pergerakan kompetitor? Anda akan seperti ketinggalan zaman. Anda hanya akan jalan di tempat sementara kompetitor sudah berlari meninggalkan garis start.

5. Harga yang terlalu mahal
Beberapa orang percaya bahwa harga yang mahal akan membuat produk Anda tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk yang mirip dengan barang Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Beberapa konsumen kaya memang mungkin akan tetap memilih barang Anda karena harganya yang mahal menjadi kebanggaan sendiri bagi mereka, namun ketika Anda hanya diminati oleh konsumen-konsumen tingkat menengah ke atas, kompetitor Anda telah menarik perhatian semua kalangan, dari kalangan menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Mungkin saja Anda tidak bangkrut, namun pendapatan akan menurun secara drastis.

Contoh Perusahaan yang Mengalami Pailit

• Ford Motor Indonesia.
Pada awal 2016 secara resmi perusahaan automotif asal Amerika Serikat (AS) Ford Motor Indonesia mengumumkan akan menutup bisnisnya di Indonesia tepatnya pada paruh kedua 2016. Ford Motor Indonesia saat ini memasarkan produk, antara lain city car Fiesta, Focus, compact SUV EcoSport, pick up double cabin Ranger, dan SUV Everest.

• General Motors Indonesia (GMI)
Pabrik milik General Motor Indonesia (GMI) yang memproduksi mobil Chevrolet Spin di Bekasi menghentikan operasinya dan resmi ditutup pada Juni 2015 akibat selalu mengalami kerugian dan tidak mampu bersaing dengan produk lain sejenis. GM Indonesia mengalami kerugian USD4 juta setiap bulannya sejak mulai beroperasi pada 2013, sehingga total kerugian yang dialami GMI hingga 2015 mencapai USD200 juta.

Kesimpulan

Setelah kita mengetahui pengertian kepailitan dan penyebab perusahaan mengalami kepailitan, tentunya kita bertanya-tanya bagaimana cara agar perusahaan kita tidak akan mengalami pailit. Yang pertama adalah Anda harus belajar mengatur keuangan, Anda tidak perlu belajar  manajemen secara mendalam, tetapi anda harus cukup teliti dan tekun dalam hal membuat laporan keuangan pada setiap harinya.
Catatlah setiap pengeluaran dan pemasukan walaupun sekecil apapun bentuknya, dan janganan sampai anda menunda-nunda karena akan berbahaya apabila sampai menjadi suatu kebiasaan dan akhirnya anda akan kelimpungan dan kebingungan karena kehilangan hitungan pemasukan dan pengeluaran tersebut.

Jangan terlalu cepat tergoda usaha lain, apabila Anda mendapatkan keuntungan yang besar di awal usaha Anda, Anda jangan sampai berpikiran bahwa Anda sudah menguasai pasar, usaha yang baru muncul itu biasanya baru memancing perhatian dari masyarakat luas sehingga keuntungan tersebut adalah keuntungan dari pembelian pertama para pelanggan Anda.

Kemudian ciptakan berbagai macam strategi yang efektif dan efisien, apabila anda memiliki keleluasan modal, maka janganlah anda gegabah untuk membuat strategi untuk mengembangkan pasar anda. Cobalah berpikir secara positif, secara jernih dan kreatif sehingga modal yang akan Anda keluarkan untuk kepentingan promosi bisa ditekan seminimal mungkin, tapi bisa menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin.
Menciptakan strategi yang efektif dan effisien ini adalah salah satu point yang paling penting, karena dengan menciptakan strategi yang efektif dan efisien ini semua hal yang anda lakukan akan menjadi sangat terencana dengan baik.


SUMBER :

Leasing dan Manfaatnya

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
  • pembiyaan perusahaan
  • pembayaran sewa dilakukan secara berkala
  • penyediaan barang-barang modal
  • disertai dengan hak pilih atau hak opsi
  • adanya nilai sisa yang disepakati

 Image result for manfaat leasing
Dalam usaha leasing tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari :
  1. Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
  2. Pihak yang disebut dengan lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha  yang mempunyai hak opsi.
  3. Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
  4. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang  berada  di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.


FUNGSI LEASING

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk  memperoleh barang modal dan menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.

Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :

“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :

“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha  (Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”

CONTOH PERUSAHAAN LEASING

PT. BCA FINANCE

PT BCA Finance yang awalnya berdiri dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML) ini termasuk kedalam jenis perusahaan jasa yang bergerak pada bidang usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi. Pada tahun 2001 PT CSML Tbk ini berubah nama menjadi PT Central Sari Finance Tbk (CSF), diikuti dengan perubahan kepemilikan saham, dimana PT BCA Tbk menjadi pemegang saham mayoritas dan perubahan fokus usaha menjadi pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat atau lebih. Dan per tanggal 28 Maret 2005 PT CSF Tbk berubah nama menjadi PT BCA Finance Tbk, seiring dengan perubahan nama tersebut pertumbuhan BCA Finance Tbk pun semakin melesat tajam. Hal ini tercemin dari terus meningkatnya jumlah pelepasan pembiayaan baru dan total asset kelolaan secara signifikan. Dalam bidang pembiayaan sampai dengan saat ini perusahaan masih tetap fokus disektor pembiayaan mobil.

KESIMPULAN

Berdasarkan pengertian serta fungsi leasing yang telah saya sebutkan diatas, mari kita simpulkan mengenai apakah manfaat leasing sebenarnya. Menurut saya, manfaat pertama yang dapat dirasakan oleh seseorang yang menggunakan jasa leasing adalah penghematan modal, melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.

Kemudian dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi, pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut. Selanjutnya sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang, manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.

Demikian ulasan saya mengenai leasing, contoh perusahaan leasing, fungsi leasing, serta manfaat jika kita menggunakan jasa perusahaan leasing. Semoga artikel saya dapat membantu meningkatkan pemahaman anda mengenai leasing.



SUMBER :


Pentingnya Asuransi

Pada kesempatan kali ini, saya akan mengulas tentang pentingnya asuransi bagi seseorang. Dalam hal ini saya akan membahas mengenai asuransi kesehatan. Kesehatan itu tentulah mahal harganya, setuju? Oleh sebab itu, Anda harus menjaga kesehatan dengan sebaik-baiknya. Namun, pada kenyataannya meskipun telah berusaha semaksimal mungkin menjaga kesehatan serangan penyakit tetap saja datang. Parahnya lagi, penyakit datang tanpa diduga-duga misalnya tepat pada saat Anda tidak memiliki cukup dana untuk perawatan atau membeli obat-obatan. Nah, bagaimana cara mengatasi masalah tersebut? Iya, salah satunya Anda harus membeli asuransi kesehatan.

Pada dasarnya yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang secara khusus mengatasi resiko atas kesehatan, asuransi kesehatan akan menanggung seluruh biaya yang diperlukan jika anda jatuh sakit, termasuk juga jika sakit disebabkan oleh suatu kecelakaan. Namun tentunya keuntungan yang anda dapatkan dari asuransi kesehatan ini tidak gratis, jika tidak ada bantuan dari pemerintah atau dari tempat anda bekerja maka anda diwajibkan untuk membayar premi. Besarnya premi ini dapat bervariasi tergantung banyak hal seperti tingkat risiko yang ditanggung dan administratif, dan tentunya berapa premi yang harus anda bayarkan ini juga akan ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Pengertian, Manfaat, dan Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan ini dapat anda peroleh di berbagai jenis perusahaan asuransi, tepatnya di perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, atau juga dapat anda peroleh di perusahaan asuransi umum. Jika anda kesulitan untuk mendapatkan asuransi, pemerintah pusat dan juga beberapa pemerintah daerah juga menyediakan bantuan, bantuan asuransi kesehatan dari pemerintah atau sering disebut Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), dan juga jamkesda serta jamkesos untuk bantuan asuransi kesehatan di level pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang berpenghasilan rendah saja.

JENIS-JENIS ASURANSI KESEHATAN


Asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi berbagai macam jenis, maksudnya terdapat beberapa hal yang dapat anda pilih. Diantaranya adalah berdasarkan jenis perawatan, pengelola dana, keikutsertaan anggota, jumlah dana yang ditanggung, pihak tertanggung, dan cara penggantian.

Berdasarkan jenis perawatannya, asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Sedangkan berdasarkan pengelola dana, dalam asuransi kesehatan terdapat dua pihak, yaitu pemerintah dan swasta. Perlu anda ketahui juga, ada issu bahwa pelayanan yang dikelola pemerintah tidak sebaik yang dikelola oleh swasta, sehingga tidak sedikit nasabah yang merasa kecewa atas pelayanan yang pemerintah berikan, hal ini mungkin bisa anda pertimbangkan jika akan mengambil asuransi kesehatan.

Berdasarkan keikutsertaan anggota, dalam asuransi kesehatan dapat dilakukan atas dasar kewajiban maupun secara sukarela. Dalam perusahaan-perusahaan besar terkadang mewajibkan karyawannya untuk mengikuti program asuransi kesehatan dimana pembayaran premi dilakukan dengan cara pemotongan gaji, sehingga mau tidak mau karyawan harus mengikuti aturan perusahaan, ini tentu berbeda dengan orang yang bebas mau beli atau tidak asuransi kesehatan sesuai dengan keinginannya sendiri. Sedangkan jika dilihat berdasarkan jumlah dana yang ditanggung, dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang pertama seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan asuransi dan yang kedua perusahaan asuransi hanya menanggung biaya yang tinggi saja, sehingga biaya-biaya rendah yang timbul tidak ditanggung.

Dalam asuransi kesehatan, berdasarkan pihak yang ditanggung juga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu individu dan juga kelompok. Perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan kesehatan terhadap orang perorang secara individu asalkan mereka berwarga Negara Indonesia. Selain itu, dapat juga diberikan secara kelompok, misalkan diberikan kepada suatu organisasi, perusahaan, atau dapat juga diberikan kepada sebuah keluarga, dengan syarat umumnya dalam kelompok tersebut minimal harus terdapat 5 orang. Sedangkan jika dilihat berdasarkan cara penggantiannya, asuransi kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pengajuan ganti rugi menggunakan kartu anggota dan juga pengajuan ganti rugi dengan cara nasabah membayar seluruh pengobatan terlebih dahulu, baru kemudian akan diganti oleh perusahaan asuransi.

KESIMPULAN


Nah, berdasarkan pengertian serta jenis-jenis asuransi kesehatan, sekarang mari kita simpulkan apakah sebenarnya manfaat dari asuransi kesehatan itu. Yang pertama adalah sebagai tabungan kesehatan, asuransi kesehatan dapat menjadi tabungan kesehatan anda, melalui pembayaran premi yang anda lakukan dalam suatu periode akan sangat bermanfaat buat anda kelak ketika hal-hal yang tidak diinginkan menimpa. Tidak semua orang dapat menabung, kebanyakan tabungan akan habis untuk keperluan yang tidak penting, alhasil kebutuhan pokok seperti kesehatan terlupakan. Namun dengan membayar premi asuransi kesehatan, anda seperti halnya dipaksa untuk menabung secara teratur dan displin karena anda diwajibkan membayar premi tersebut.

Kemudian, meringankan beban, kebutuhan pokok manusia tidak hanya kesehatan saja, masih banyak lagi kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya, ada baiknya jika kita sedikit demi sedikit mengurangi beban hidup, dan salah satu caranya adalah dengan mengikuti program asuransi kesehatan. Jika dimasa yang akan datang anda mengalami musibah, maka anda tidak perlu khawatir dengan biaya yang diperlukan, sehingga anda dapat menggunakan dana yang anda miliki untuk keperluan lainnya yang tidak kalah penting.

Selanjutnya adalah hidup nyaman dan tentram, saya yakin anda sayang dengan diri anda sendiri, dengan istri/suami anda, dengan anak-anak dan keluarga yang anda miliki, sekuat tenaga kita berkeinginan melindungi mereka yang kita sayang, apalagi hidup ini terasa penuh dengan ancaman yang membuat kita selalu was-was. Namun begitu, untungnya ada asuransi kesehatan, dengan asuransi kesehatan setidaknya kita dapat menjamin bahwa perawatan dan pengobatan yang maksimal dapat diberikan oleh orang-orang yang kita sayangi, dengan begitu rasa khawatir dapat berkurang, hidup terasa lebih nyaman dan tentram.

Dari manfaat-manfaat asuransi yang telah saya sebutkan diatas, dapat kita simpulkan bahwa betapa penting nya asuransi kesehatan dalam kehidupan seseorang. Mengapa? Semakin mudahnya manusia untuk jatuh sakit, mahalnya biaya pengobatan, dan besarnya beban resiko kesehatan yang kita rasakan, alasan-alasan inilah yang seharusnya dapat meyakinkan kita untuk membeli asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan ini juga dapat membuat seseorang menjadi tenang dan tidak perlu khawatir lagi dengan mahalnya biaya pengobatan, karena jika sewaktu-waktu jatuh sakit maka perusahaan asuransi lah yang akan menanggung semua biaya pengobatan. Jika anda adalah orang yang begitu khawatir dengan kesehatan, dan tidak yakin dengan kemampuan financial anda untuk membiayai semua biaya pengobatan, mungkin asuransi kesehatan adalah solusi yang cocok untuk anda. Oleh karena itu, menurut saya mempunyai asuransi kesehatan sangatlah penting. Karena kita akan merasa lebih aman dan terjamin pada saat tiba-tiba jatuh sakit ataupun mengalami kecelakaan.

Oke, mungkin hanya itu saja ulasan saya tentang pentingnya asuransi bagi kehidupan kita. Semoga tulisan saya ini dapat memberikan sedikit pencerahan mengenai asuransi dan manfaatnya dalam kehidupan.


SUMBER :