Pada tulisan
saya kali ini, saya akan membahas tentang bagaimana ideal nya suatu koperasi itu.
Tentu nya dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga ekonomi yang diharapkan
dapat membangun perekonomian di Indonesia.
Koperasi
bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha
yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan
dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh
jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya,
kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis
demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pengelolaan
koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member
active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi
yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan
demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran
transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi
pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi
dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral,
social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang
terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas
usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi
bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti
kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel.
Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari
anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala
kesepakatan yang mereka ambil sendiri.
Koperasi
itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun
stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi
itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif)
koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu
bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok
pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota
koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk
menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah
disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu
berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain
ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi
haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang
apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip
non-diskriminatif.
Sangatlah perlu
dicermati bila majunya suatu koperasi pada dasarnya ditentukan tiga hal.
- Tujuan dari dibentuknya koperasi itu sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan disepakati anggota.
- Komitmennya pengurus dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
- Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Usaha
suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan
bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah,
untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang
profesional tentu dibutuhkan adanya:
1.
Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan
pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang
ideal.
Koperasi yang
ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang
dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
- Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
- Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
- Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
- Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
- Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
2. Komitmen setiap
pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang
ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap
pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan
idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap
perkoperasian.
Dalam
hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki
komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan
pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan
dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama,
sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat
selalu:
- Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
- Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
- Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
- Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
- Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Soal
profesionalisme ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan
dengan asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping
harus memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan
koperasi secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa
pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi.
Tidaklah cukup seorang pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada
kemampuan administrasi perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan
kegiatan rutininas koperasi semata.
Dibutuhkan
adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengar, memperbaiki dan mengendalikan
berbagai sektor untuk kemajuan koperasi. Berbagai aturan hukum tentang
perkoperasian harus dapat dihormatinya dengan baik.
Demikian
pula dengan hak dan kewajiban para pihak dalam koperasi, juga harus selalu
dihormati dengan baik. Kalau memang koperasi wajib memiliki status hukum yang
jelas, tentu status itu harus didapatkan dengan cara yang sesuai aturan hukum
dalam bentuk akta badan hukum.
Pada
sebuah model koperasi demokrasi ekonomi yang senyatanya kegiatan koperasi itu
haruslah masuk pada berbagai bidang kegiatan ekonomi. Koperasi untuk menjadi
“soko guru perekonomian” dan sebagai alat untuk mendemokrasikan system ekonomi
kita haruslah bergerak pada berbagai bidang ekonomi dalam skala yang lebih
besar. Upaya-upaya untuk selalu mengkredilkan koperasi baik secara legal,
maupun institusional seharusnya menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu
dan melepaskan diri dari segala keterkungkungan.
SOURCES :
ijin copas dikit yak bwt softskill hehehe...
BalasHapussesama anak gundar harus saling membantu
sekalian gue mau kenalan nih bwt nambah2in temen anak gundar haha
kalo mau nih invite pin gue 55572073