Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi,
peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi
(standard setting body) pada saat tertentu. “Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada
teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah
mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam
memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi”
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan
pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya
mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam
penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi
yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Dengan kata lain, Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi
yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat dipahami
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang
“berlaku” dalam hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh informasi
tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara penyusunan laporan
keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain
didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami
perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan
informasi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan
bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku
petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan,
pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga
IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati
(konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap perusahasan dalam
membuat laporan keuangan. Namun paling
tidak dapat memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi
harus ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua data ekonomi dapat tersaji
dengan baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan
dalam menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil
keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
0 komentar:
Posting Komentar