HAKI
Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas
tentang Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat sebagai HAKI atau
HKI, serta bagian dari HKI yaitu Hak Cipta. Menurut situs resmi Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, pengertian HKI adalah:
Hak Kekayaan Intelektual,
disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi
mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah
dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya
pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi
karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong
kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa
perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk
mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua)
bagian,yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial property
rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan
atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan
negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
DASAR HUKUM HKI
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
HAK CIPTA
PENGERTIAN HAK CIPTA
Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 Undang-Undang
Hak Cipta (UUHC): Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu
ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan
secara permanen atau temporer.
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi
karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu
pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang
tersebut meliputi:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
- Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
- Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
- Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
- Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya
melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan
aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan
tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta untuk
karya sebagai berikut:
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
- Peraturan perundang-undangan.
- Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
- Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
- Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
MASA BERLAKUNYA HAK CIPTA
Dalam mengatur jangka waktu berlakunya hak
cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu
dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau
orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan
penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu,
undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ciptaan tari (koreografi).
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
- Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
b. Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang
bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta
sebgai berikut:
- Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
- Peta
- Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
c. Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak
begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta
atas ciptaan:
- Karya fotografi.
- Program komputer atau komputer program.
- Saduran dan penyusunan bunga rampai.
PENDAFTARAN HAK CIPTA
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan
benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang
memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu
sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja,
tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat
kebolehan (fakultatip). Artinya orang
boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi
hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat
untuk melakukan pendaftaran.
HAK DAN WEWENANG MENUNTUT
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke
pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang
yang tanpa persetujuannya:
- Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
- Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
- Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
- Mengubah isi ciptaan.
CONTOH PRODUK
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan
tokoh kartun milik Walt Disney misalnya Minnie Mouse atau tokoh Princess. Walt Disney
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan tokoh tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh-tokoh
tersebut secara umum.
Di Indonesia, juga pernah terjadi pelanggaran
hak cipta, yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara
Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim
kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim
Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak
mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya
diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti
Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo.
Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu
Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini
sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange.
SUMBER :
http://www.dgip.go.id/memahami-hki-hki
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan.html#_
http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html
0 komentar:
Posting Komentar