Sebelum mengetahui syarat
pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu
perundang-undangan yang membahas koperasi :
·
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No.
25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas
dua yakni:
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
· Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
· Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan
koperasi :
- Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi
yang Sama
Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses
mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian
agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
- Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam
pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi
Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi
melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan
akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5
Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
- Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus
dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri
(apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani nbotaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan
RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang
undangan.
- Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus
dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah
Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang
akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan
(Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal
8 Ayat 2).
Syarat Untuk Pendirian
Koperasi
- Umum :
·
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris
(NPAK).
·
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
·
Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
· Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar
hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
·
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
· Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan
dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
·
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
·
Daftar sarana kerja koperasi
·
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
·
Struktur organisasi koperasi.
·
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris
(NPAK)
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
- Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian
KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi
dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
- Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan
(rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan),
rencana bidang organisasi &SDM)
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
- Daftar susunan pengurus dan pengawas
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai
kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti
pendukungnya
- Struktur organisasi KSP
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi
dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
· Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja
secara purna waktu.
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)