Get me outta here!

Kamis, 09 Juni 2016

Kepailitan

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Image result for pailit

Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Penyebab Perusahan Pailit

Berikut ini akan saya ungkapkan beberapa penyebab perusahaan mengalami bangkrut atau pailit :

1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen mungkin merupakan salah satu faktor yang jika diabaikan dapat berakibat fatal. Seperti yang kita tahu, banyak yang berpendapat bahwa konsumen adalah raja. Perumpamaan ini tentu saja tidak dibuat tanpa alasan. Sebagai sebuah perusahaan, tujuan yang harus dicapai selain tentunya mendapatkan keuntungan adalah melayani para konsumen. Sekali saja melakukan kesalahan seperti tidak dapat menangkap kebutuhan konsumen, hal ini akan menjadi keuntungan bagi perusahaan kompetitor Anda karena kemungkinan besar konsumen akan pergi dan beralih ke perusahaan lain.

2. Terlalu fokus pada pengembangan produk
Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan, namun apa jadinya jika Anda terlalu fokus terhadap hal tersebut? Poin nomor satu di atas (tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen) merupakan salah satu akibatnya. Ketika terlalu berfokus pada satu hal, kemungkinan besar Anda akan mengenyampingkan hal-hal lainnya dan hal ini akan membahayakan perusahaan. Ketika terlalu fokus untuk mengembangkan produk-produk, Anda bisa saja melewatkan banyak hal. Mungkin Anda tidak akan tahu apabila ada karyawan yang sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang kuat dan jelas atau tidak mengerjakan tugasnya dengan baik. Bisa jadi Anda juga tidak tahu apabila orang-orang tertentu di perusahaan Anda melakukan korupsi atau kegiatan lain yang dapat merugikan perusahaan.

3. Berhenti melakukan inovasi
Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan menjadi membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar Anda. Perusahaan-perusahaan besar, mulai dari perusahaan mobil, minuman, makanan, hingga barang elektronik secara rutin melakukan inovasi dan menghasilkan produk-produk baru. Produk baru akan selalu mengundang perhatian dan minat dari konsumen di luar sana. Apabila perusahaan bergerak di bidang jasa, Anda tetap dapat melakukan inovasi seperti menambah pilihan-pilihan pelayanan yang dapat membuat konsumen merasa senang.

4. Kurang mengamati pergerakan kompetitor
Kurang mengamati pergerakan dari kompetitor akan menyebabkan Anda kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Anda harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan oleh kompetitor. Apabila kompetitor meluncurkan berbagai strategi marketing yang ternyata sukses besar, Anda tidak boleh kalah. Anda harus segera menyusun strategi baru yang dapat membuat perhatian konsumen kembali beralih kepada perusahaan Anda. Dengan begitu, paling tidak posisi Anda akan seimbang dengan kompetitor. Namun, bayangkan apabila Anda lengah dan tidak mengamati segala bentuk pergerakan kompetitor? Anda akan seperti ketinggalan zaman. Anda hanya akan jalan di tempat sementara kompetitor sudah berlari meninggalkan garis start.

5. Harga yang terlalu mahal
Beberapa orang percaya bahwa harga yang mahal akan membuat produk Anda tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk yang mirip dengan barang Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Beberapa konsumen kaya memang mungkin akan tetap memilih barang Anda karena harganya yang mahal menjadi kebanggaan sendiri bagi mereka, namun ketika Anda hanya diminati oleh konsumen-konsumen tingkat menengah ke atas, kompetitor Anda telah menarik perhatian semua kalangan, dari kalangan menengah ke bawah hingga menengah ke atas. Mungkin saja Anda tidak bangkrut, namun pendapatan akan menurun secara drastis.

Contoh Perusahaan yang Mengalami Pailit

• Ford Motor Indonesia.
Pada awal 2016 secara resmi perusahaan automotif asal Amerika Serikat (AS) Ford Motor Indonesia mengumumkan akan menutup bisnisnya di Indonesia tepatnya pada paruh kedua 2016. Ford Motor Indonesia saat ini memasarkan produk, antara lain city car Fiesta, Focus, compact SUV EcoSport, pick up double cabin Ranger, dan SUV Everest.

• General Motors Indonesia (GMI)
Pabrik milik General Motor Indonesia (GMI) yang memproduksi mobil Chevrolet Spin di Bekasi menghentikan operasinya dan resmi ditutup pada Juni 2015 akibat selalu mengalami kerugian dan tidak mampu bersaing dengan produk lain sejenis. GM Indonesia mengalami kerugian USD4 juta setiap bulannya sejak mulai beroperasi pada 2013, sehingga total kerugian yang dialami GMI hingga 2015 mencapai USD200 juta.

Kesimpulan

Setelah kita mengetahui pengertian kepailitan dan penyebab perusahaan mengalami kepailitan, tentunya kita bertanya-tanya bagaimana cara agar perusahaan kita tidak akan mengalami pailit. Yang pertama adalah Anda harus belajar mengatur keuangan, Anda tidak perlu belajar  manajemen secara mendalam, tetapi anda harus cukup teliti dan tekun dalam hal membuat laporan keuangan pada setiap harinya.
Catatlah setiap pengeluaran dan pemasukan walaupun sekecil apapun bentuknya, dan janganan sampai anda menunda-nunda karena akan berbahaya apabila sampai menjadi suatu kebiasaan dan akhirnya anda akan kelimpungan dan kebingungan karena kehilangan hitungan pemasukan dan pengeluaran tersebut.

Jangan terlalu cepat tergoda usaha lain, apabila Anda mendapatkan keuntungan yang besar di awal usaha Anda, Anda jangan sampai berpikiran bahwa Anda sudah menguasai pasar, usaha yang baru muncul itu biasanya baru memancing perhatian dari masyarakat luas sehingga keuntungan tersebut adalah keuntungan dari pembelian pertama para pelanggan Anda.

Kemudian ciptakan berbagai macam strategi yang efektif dan efisien, apabila anda memiliki keleluasan modal, maka janganlah anda gegabah untuk membuat strategi untuk mengembangkan pasar anda. Cobalah berpikir secara positif, secara jernih dan kreatif sehingga modal yang akan Anda keluarkan untuk kepentingan promosi bisa ditekan seminimal mungkin, tapi bisa menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin.
Menciptakan strategi yang efektif dan effisien ini adalah salah satu point yang paling penting, karena dengan menciptakan strategi yang efektif dan efisien ini semua hal yang anda lakukan akan menjadi sangat terencana dengan baik.


SUMBER :

Leasing dan Manfaatnya

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut :
  • pembiyaan perusahaan
  • pembayaran sewa dilakukan secara berkala
  • penyediaan barang-barang modal
  • disertai dengan hak pilih atau hak opsi
  • adanya nilai sisa yang disepakati

 Image result for manfaat leasing
Dalam usaha leasing tentunya terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yang terdiri dari :
  1. Pihak yang disebut lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor.
  2. Pihak yang disebut dengan lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha  yang mempunyai hak opsi.
  3. Pihak yang disebut dengan lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumya terdiri dari bank, insurance company, trust dan yayasan.
  4. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan (manufacturer) yang  berada  di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.


FUNGSI LEASING

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk  memperoleh barang modal dan menambah modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.

Menurut Surat Keputusan Bersama di atas, yang dimaksud dengan leasing adalah :

“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :

“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha  (Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”

CONTOH PERUSAHAAN LEASING

PT. BCA FINANCE

PT BCA Finance yang awalnya berdiri dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML) ini termasuk kedalam jenis perusahaan jasa yang bergerak pada bidang usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi. Pada tahun 2001 PT CSML Tbk ini berubah nama menjadi PT Central Sari Finance Tbk (CSF), diikuti dengan perubahan kepemilikan saham, dimana PT BCA Tbk menjadi pemegang saham mayoritas dan perubahan fokus usaha menjadi pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat atau lebih. Dan per tanggal 28 Maret 2005 PT CSF Tbk berubah nama menjadi PT BCA Finance Tbk, seiring dengan perubahan nama tersebut pertumbuhan BCA Finance Tbk pun semakin melesat tajam. Hal ini tercemin dari terus meningkatnya jumlah pelepasan pembiayaan baru dan total asset kelolaan secara signifikan. Dalam bidang pembiayaan sampai dengan saat ini perusahaan masih tetap fokus disektor pembiayaan mobil.

KESIMPULAN

Berdasarkan pengertian serta fungsi leasing yang telah saya sebutkan diatas, mari kita simpulkan mengenai apakah manfaat leasing sebenarnya. Menurut saya, manfaat pertama yang dapat dirasakan oleh seseorang yang menggunakan jasa leasing adalah penghematan modal, melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.

Kemudian dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi, pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut. Selanjutnya sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang, manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.

Demikian ulasan saya mengenai leasing, contoh perusahaan leasing, fungsi leasing, serta manfaat jika kita menggunakan jasa perusahaan leasing. Semoga artikel saya dapat membantu meningkatkan pemahaman anda mengenai leasing.



SUMBER :


Pentingnya Asuransi

Pada kesempatan kali ini, saya akan mengulas tentang pentingnya asuransi bagi seseorang. Dalam hal ini saya akan membahas mengenai asuransi kesehatan. Kesehatan itu tentulah mahal harganya, setuju? Oleh sebab itu, Anda harus menjaga kesehatan dengan sebaik-baiknya. Namun, pada kenyataannya meskipun telah berusaha semaksimal mungkin menjaga kesehatan serangan penyakit tetap saja datang. Parahnya lagi, penyakit datang tanpa diduga-duga misalnya tepat pada saat Anda tidak memiliki cukup dana untuk perawatan atau membeli obat-obatan. Nah, bagaimana cara mengatasi masalah tersebut? Iya, salah satunya Anda harus membeli asuransi kesehatan.

Pada dasarnya yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang secara khusus mengatasi resiko atas kesehatan, asuransi kesehatan akan menanggung seluruh biaya yang diperlukan jika anda jatuh sakit, termasuk juga jika sakit disebabkan oleh suatu kecelakaan. Namun tentunya keuntungan yang anda dapatkan dari asuransi kesehatan ini tidak gratis, jika tidak ada bantuan dari pemerintah atau dari tempat anda bekerja maka anda diwajibkan untuk membayar premi. Besarnya premi ini dapat bervariasi tergantung banyak hal seperti tingkat risiko yang ditanggung dan administratif, dan tentunya berapa premi yang harus anda bayarkan ini juga akan ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Pengertian, Manfaat, dan Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan ini dapat anda peroleh di berbagai jenis perusahaan asuransi, tepatnya di perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, atau juga dapat anda peroleh di perusahaan asuransi umum. Jika anda kesulitan untuk mendapatkan asuransi, pemerintah pusat dan juga beberapa pemerintah daerah juga menyediakan bantuan, bantuan asuransi kesehatan dari pemerintah atau sering disebut Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), dan juga jamkesda serta jamkesos untuk bantuan asuransi kesehatan di level pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun bantuan ini hanya diberikan kepada mereka yang berpenghasilan rendah saja.

JENIS-JENIS ASURANSI KESEHATAN


Asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi berbagai macam jenis, maksudnya terdapat beberapa hal yang dapat anda pilih. Diantaranya adalah berdasarkan jenis perawatan, pengelola dana, keikutsertaan anggota, jumlah dana yang ditanggung, pihak tertanggung, dan cara penggantian.

Berdasarkan jenis perawatannya, asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Sedangkan berdasarkan pengelola dana, dalam asuransi kesehatan terdapat dua pihak, yaitu pemerintah dan swasta. Perlu anda ketahui juga, ada issu bahwa pelayanan yang dikelola pemerintah tidak sebaik yang dikelola oleh swasta, sehingga tidak sedikit nasabah yang merasa kecewa atas pelayanan yang pemerintah berikan, hal ini mungkin bisa anda pertimbangkan jika akan mengambil asuransi kesehatan.

Berdasarkan keikutsertaan anggota, dalam asuransi kesehatan dapat dilakukan atas dasar kewajiban maupun secara sukarela. Dalam perusahaan-perusahaan besar terkadang mewajibkan karyawannya untuk mengikuti program asuransi kesehatan dimana pembayaran premi dilakukan dengan cara pemotongan gaji, sehingga mau tidak mau karyawan harus mengikuti aturan perusahaan, ini tentu berbeda dengan orang yang bebas mau beli atau tidak asuransi kesehatan sesuai dengan keinginannya sendiri. Sedangkan jika dilihat berdasarkan jumlah dana yang ditanggung, dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang pertama seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan asuransi dan yang kedua perusahaan asuransi hanya menanggung biaya yang tinggi saja, sehingga biaya-biaya rendah yang timbul tidak ditanggung.

Dalam asuransi kesehatan, berdasarkan pihak yang ditanggung juga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu individu dan juga kelompok. Perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan kesehatan terhadap orang perorang secara individu asalkan mereka berwarga Negara Indonesia. Selain itu, dapat juga diberikan secara kelompok, misalkan diberikan kepada suatu organisasi, perusahaan, atau dapat juga diberikan kepada sebuah keluarga, dengan syarat umumnya dalam kelompok tersebut minimal harus terdapat 5 orang. Sedangkan jika dilihat berdasarkan cara penggantiannya, asuransi kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pengajuan ganti rugi menggunakan kartu anggota dan juga pengajuan ganti rugi dengan cara nasabah membayar seluruh pengobatan terlebih dahulu, baru kemudian akan diganti oleh perusahaan asuransi.

KESIMPULAN


Nah, berdasarkan pengertian serta jenis-jenis asuransi kesehatan, sekarang mari kita simpulkan apakah sebenarnya manfaat dari asuransi kesehatan itu. Yang pertama adalah sebagai tabungan kesehatan, asuransi kesehatan dapat menjadi tabungan kesehatan anda, melalui pembayaran premi yang anda lakukan dalam suatu periode akan sangat bermanfaat buat anda kelak ketika hal-hal yang tidak diinginkan menimpa. Tidak semua orang dapat menabung, kebanyakan tabungan akan habis untuk keperluan yang tidak penting, alhasil kebutuhan pokok seperti kesehatan terlupakan. Namun dengan membayar premi asuransi kesehatan, anda seperti halnya dipaksa untuk menabung secara teratur dan displin karena anda diwajibkan membayar premi tersebut.

Kemudian, meringankan beban, kebutuhan pokok manusia tidak hanya kesehatan saja, masih banyak lagi kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya, ada baiknya jika kita sedikit demi sedikit mengurangi beban hidup, dan salah satu caranya adalah dengan mengikuti program asuransi kesehatan. Jika dimasa yang akan datang anda mengalami musibah, maka anda tidak perlu khawatir dengan biaya yang diperlukan, sehingga anda dapat menggunakan dana yang anda miliki untuk keperluan lainnya yang tidak kalah penting.

Selanjutnya adalah hidup nyaman dan tentram, saya yakin anda sayang dengan diri anda sendiri, dengan istri/suami anda, dengan anak-anak dan keluarga yang anda miliki, sekuat tenaga kita berkeinginan melindungi mereka yang kita sayang, apalagi hidup ini terasa penuh dengan ancaman yang membuat kita selalu was-was. Namun begitu, untungnya ada asuransi kesehatan, dengan asuransi kesehatan setidaknya kita dapat menjamin bahwa perawatan dan pengobatan yang maksimal dapat diberikan oleh orang-orang yang kita sayangi, dengan begitu rasa khawatir dapat berkurang, hidup terasa lebih nyaman dan tentram.

Dari manfaat-manfaat asuransi yang telah saya sebutkan diatas, dapat kita simpulkan bahwa betapa penting nya asuransi kesehatan dalam kehidupan seseorang. Mengapa? Semakin mudahnya manusia untuk jatuh sakit, mahalnya biaya pengobatan, dan besarnya beban resiko kesehatan yang kita rasakan, alasan-alasan inilah yang seharusnya dapat meyakinkan kita untuk membeli asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan ini juga dapat membuat seseorang menjadi tenang dan tidak perlu khawatir lagi dengan mahalnya biaya pengobatan, karena jika sewaktu-waktu jatuh sakit maka perusahaan asuransi lah yang akan menanggung semua biaya pengobatan. Jika anda adalah orang yang begitu khawatir dengan kesehatan, dan tidak yakin dengan kemampuan financial anda untuk membiayai semua biaya pengobatan, mungkin asuransi kesehatan adalah solusi yang cocok untuk anda. Oleh karena itu, menurut saya mempunyai asuransi kesehatan sangatlah penting. Karena kita akan merasa lebih aman dan terjamin pada saat tiba-tiba jatuh sakit ataupun mengalami kecelakaan.

Oke, mungkin hanya itu saja ulasan saya tentang pentingnya asuransi bagi kehidupan kita. Semoga tulisan saya ini dapat memberikan sedikit pencerahan mengenai asuransi dan manfaatnya dalam kehidupan.


SUMBER :


Minggu, 10 April 2016

Produk-Produk Asuransi

Pada tulisan saya kali ini, mari kita membahas tentang apa saja produk-produk dalam asuransi. Serta contoh produk yang ditawarkan oleh salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yaitu Prudential.

Ada  dua jenis produk asuransi, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Secara singkat, akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

2. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Produk asuransi jiwa dapat dikelompakkan menjadi asuransi kesehatan, asuransi pensiun dan asuransi pendidikan. Untuk lebih detailnya, di bawah ini Anda akan mengetahui detail dari macam-macam produk asuransi jiwa:

Macam-Macam Produk Asuransi Jiwa Yang Perlu Kita Ketahui Adalah :

1. PRODUK ASURANSI JIWA MURNI
Produk asuransi jiwa murni dibagi menjadi 2 jenis, yaitu asuransi berjangka yang dikenal dengan nama term life insurance dan wholes life insurance. Kedua jenis produk asuransi ini menawarkan kepada Anda premi termurah. Mengapa termurah? Karena produk asuransi jiwa ini hanya memberi manfaat kematian dan nilai tunai (wholes life insurance). Besarnya tanggungan yang diperoleh tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan dan jangka waktu premi.

2. PRODUK ASURANSI KESEHATAN
Dengan membeli produk asuransi kesehatan ini, Anda akan memperoleh tanggungan biaya berobat jalan ataupun rawat inap. Besarnya tanggungan yang Anda peroleh, ini tentunya tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan. Jadi sebelum membeli produk asuransi kesehatan ini, baca lebih teliti dan detail apa saja yang Anda akan diterima apabila Anda mengalami gangguan kesehatan. Hal ini juga tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi yang tentunya memiliki produk yang berbeda-beda pula.

3. PRODUK ASURANSI PENDIDIKAN
Produk asuransi pendidikan memberikan perlindungan kepada sang pemberi nafkah sekaligus memberikan jaminan dana atau keuangan pada waktu tertentu sehinggan Anda bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak Anda. Besarnya dana yang anda peroleh tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan dan usia dari tertanggung.
Produk ini memberikan jaminan yang pasti untuk biaya pendidikan anak tanpa dipengaruhi oleh hasil investasi dan besarnya suku bunga yang fluktuatif.

4. PRODUK ASURANSI PENSIUN
Produk asuransi pensiun memberikan jaminan berupa dana yang Anda akan terima pada waktu yang ditentukan. Dana yang Anda peroleh nantinya tentunnya tergantung dari besarnya premi dan waktu dari asuransi tersebut.

5. PRODUK ASURANSI UNIT LINK
Produk asuransi unit link ini merupakan kombinasi dari asuransi term life, asuransi kesehatan dan investasi. Anda harus benar-benar mengerti sebelum membeli produk ini karena perlu dipelajari secara cermat dan lebih detail untuk memberikan keuntungan kepada Anda.

 PRODUK ASURANSI PRUDENTIAL

Produk asuransi prudential. Untuk memberikan perlindungan atau proteksi yang menyeluruh pada semua tahapan kehidupan, Prudential memberikan pilihan produk yang lengkap. Asuransi Prudential Indonesia sebagai pelopor asuransi unit link di Indonesia menyelenggarakan program asuransi unit link, yang secara umum dibagi menjadi 4 yaitu : PRULINK INVESTOR ACCOUNT, PRULINK ASSURANSCE ACCOUNT, PRULINK SYARIAH INVESTOR ACCOUNT DAN PRULINK SYARIAH ASSURANCE ACCOUNT.


1. Prulink Investor Account ( PIA ). Merupakan produk asuransi Prudential unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk asuransi prudential ini memberikan keleluasaan bagi pemegang polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko pemegang polis.

2. Prulink Assurance Account ( PAA ). Produk asuransi prudential unit link yang pembayaran preminya dilakukan secara berkala, dimana nasabah dapat memilih kombinasi antara kebutuhan proteksi dan investasi dalam satu polis. Premi berkala dari produk asuransi prudential yang satu ini dapat dibayarkan sampai usia 99 tahun.

Dari kedua produk asuransi prudential di atas, kami hanya akan membatasi penjelasannya pada poin ke dua yaitu PRULINK ASSURANCE ACCOUNT. Karena saya akan menulis berdasarkan pengalaman pribadi sebagai nasabah asuransi prudential. Dengan begitu saya akan menulis apa yang saya ketahui tentang produk prudential tersebut.

Prulink Assurance Account adalah produk asuransi dasar dari Prudential Indonesia. Sebagai produk asuransi unit link yang menjanjikan manfaat yang lengkap, Prulink Assurance Account mempunyai produk tambahan ( Riders ) yang menjadi satu kesatuan dengan asuransi dasarnya. Produk asuransi tambahan ( Riders ) dari Prulink Assurance Account adalah sebagai berikut :

Pru Crisis Cover 34. Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Crisis Cover 34, apabila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis. Besarnya UP akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar ( PAA ).
Pru Crisis Cover Benefit 34. Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Crisis Cover Benefit 34, apabila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia. Besarnya UP akan dibayarkan tanpa mengurangi UP dasar ( PAA ).

Pru Personal Accident Death ( PAD ). Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Personal Accident Death ( PAD ) bila tertanggung utama meninggal dunia karena kecelakaan.

Pru Personal Accident Death And Disablement ( PADD ). Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Personal Accident Death And Disablement ( PADD ), bila tertanggung utama mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

Pru Med. Produk asuransi prudential yang akan memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU, dan pembedahan kepada tertanggung utama jika menjalani rawat inap di Rumah Sakit.

Pru Hospital And Surgical. Produk asuransi prudential yang akan memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama tertanggung utama menjalani perawatan di Rumah Sakit. Produk ini merupakan asuransi kesehatan Prudential yang sudah sangat populer di masyarakat. Setelah mempelajari dan membandingkan produk unit link yang lain, maka produk asuransi kesehatan Prudential merupakan produk asuransi kesehatan terbaik.

Pru Waiver 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.

Pru Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.

Pru Spouse Waiver 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Spouse Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Parent Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung tambahan yaitu ayah dan / atau dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Link Term. Produk asuransi prudential yang akan memberikan UP dari Pru Link Term, bila tertanggung utama meninggal dunia hingga pada saat tertanggung berusia 55, 65, 70, 75,80 atau 85 tahun ( sesuai pilihan usia ).

3. Prulink Syariah Investor Account. Merupakan produk dari asuransi Prudential Indonesia yang sama dengan Prulink Investor Account di atas, hanya saja produk ini diselenggarakan dengan prinsip - prinsip asuransi syariah. Selain prinsip syariah, yang membedakan adalah istilah yang digunakan.

4. Prulink Syariah Assurance Account. Merupakan produk dari asuransi Prudential Indonesia yang sama dengan Prulink Assurance Account di atas, hanya saja produk ini diselenggarakan dengan prinsip - prinsip asuransi syariah. Selain prinsip syariah, yang membedakan adalah istilah yang digunakan.



SUMBER :


Kamis, 07 April 2016

HAKI dan Hak Cipta

HAKI

Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat sebagai HAKI atau HKI, serta bagian dari HKI yaitu Hak Cipta. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pengertian HKI adalah:

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret).

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

DASAR HUKUM HKI

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


HAK CIPTA

PENGERTIAN HAK CIPTA

Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC): Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.

Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.


CIPTAAN YANG DILINDUNGI

UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
  1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
  3. Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
  4. Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
  5. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
  6. Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
  7. Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.


Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
  2. Peraturan perundang-undangan.
  3. Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
  4. Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
  5. Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)


MASA BERLAKUNYA HAK CIPTA

Dalam mengatur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:

a.    Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  • Ciptaan tari (koreografi).
  • Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
  • Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.


b.    Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
  • Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
  • Peta
  • Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.


c.    Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
  • Karya fotografi.
  • Program komputer atau komputer program.
  • Saduran dan penyusunan bunga rampai.


PENDAFTARAN HAK CIPTA

Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya  orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.

HAK DAN WEWENANG MENUNTUT

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
  1. Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
  2. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
  3. Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
  4. Mengubah isi ciptaan.

 CONTOH PRODUK

Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun milik Walt Disney misalnya Minnie Mouse atau tokoh Princess. Walt Disney melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan tokoh tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh-tokoh tersebut secara umum.

Di Indonesia, juga pernah terjadi pelanggaran hak cipta, yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange.



SUMBER :
http://www.dgip.go.id/memahami-hki-hki
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan.html#_

http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html

Jumat, 04 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia

1. Pengertian dan Istilah Adat

Apa yang dimaksud dengan adat ?
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :
“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.

Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah :
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Dilakukan terus-menerus
3. Adanya dimensi waktu.
4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.

2. Istilah Hukum Adat

Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.

Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Belanda.
Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan.

3. Pengertian Hukum Adat

Apa hukum adat itu ?
Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :
  • Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
  • Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
  • Dr. Sukanto, S.H.

Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
  • Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.

Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.
  • Prof. Dr. Hazairin

Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
  • Prof. Dr. Soepomo, S.H.

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsure-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
  1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
  2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
  3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
  4. Adanya keputusan kepala adat
  5. Adanya sanksi/ akibat hukum
  6. Tidak tertulis
  7. Ditaati dalam masyarakat


4. Corak Hukum Adat di Indonesia

  • TRADISIONAL

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah masih mengenal adanya sistem sesaji yang biasa disebut dengan manganan. Yaitu mana setiap rumah harus mengirimkan seloyang makanan yang berisi hasil bumi untuk dibawa ke suatu tempat yang biasa disebut dengan kramat atau punden. Dimana ditempat tersebut masyarakat mempercayai adanya penunggu atau dewa yang memberikan kesuburan dan yang menjaga tanaman atau tanah yang mereka tanami dari roh-roh jahat. Masyarakat desa percaya bahwa orang yang dikubur di kramat atau punden tersebut adalah orang pertama yang membangun desa hingga menjadi semakmur sekarang. 
  • KEAGAMAAN / RELIGIO MAGIS

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah adanya budaya manganan membawa sugesti kepada masyarakat. Budaya manganan diselenggarakan setelah sawah yang mereka garap menghasilkan padi-padi yang berkualitas atau dapat dikatakan mereka menggelar manganan setelah panen padi berhasil. Mereka percaya apabila tidak membawa hasil bumi ke kramat maka tanah atau sawah yang mereka garap tidak akan subur dan bagi petani yang menggarap sawah maka sawah mereka akan selalu gagal panen. Dan bagi mereka yang bekerja dibidang lain, rejeki yang diperoleh akan sedikit. Masyarakat disana mempercayai Allah namun mereka juga mempercayai adanya tenaga magis (gaib) yang berasal dari kramat.
  • KEBERSAMAAN / COMMUNAL

Contoh nyata : Jika dikota dalam mendirikan rumah biasa menggunakan jasa tukang, maka hal ini berbanding terbalik dengan adat didaerah Cepu Jawa Tengah. Dalam mendirikan rumah, warga melakukannya dengan sistem gotong royong. Mereka melakukan hal itu secara  bersama-sama dan saat proses memasang wuwung (tiang penyangga rumah) pemilik rumah akan mengadakan prosesi slametan/syukuran berharap agar rumah yang akan dihuni aman dari gangguan roh jahat. Biasanya dalam slametan tersebut pemilik rumah akan menyediakan ayam inkung/sebuah ayam panggang yang disajikan dan diletakkan tepat dibawah titik tiap tiang bertemu. Adat mendirikan rumah seperti ini selalu dilakukan oleh warga secara bersama-sama/gotong royong. Mereka percaya, semakin banyak orang yang ikut mendirikan maka akan semakin kuat rumah tersebut.

KONKRIT DAN VISUAL
  • KONKRIT

Contoh nyata : Di pasar biasanya para ibu membeli sayur mayur serta membeli keperluan dapur lainnya seperti bumbu dan peralatan memasak. Karena di pasar bukan supermarket maka antara penjual dan pembeli dapat melakukan proses tawar menawar agar timbul harga yang akan mereka sepakati secara bersama. Penjual memang sudah mematok harga barang yang dijual, namun pembeli dapat menawarnya. Setelah harga yang telah disepakati cocok, maka pembeli akan memberikan sejumlah uang dan penjual akan memberikan barang dagangannya sebagai tanda setuju dengan harga yang diberikan. Dengan demikian, pembeli dapat membawa pulang barang yang dibelinya dengan sejumlah uang yang diberikan kepada penjual. 
  • VISUAL

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah masih mengenal adanya tradisi peningset / tunangan / tukar cincin. Dimana dua sejoli yang saling mencintai perlu membuat adanya pengikat yang kuat agar hubungan yang mereka bina dapat langgeng hingga proses pernikahan menghampiri keduanya. Disini, biasanya sang pria akan membawakan cincin serta seperangkat emas dan perabotan rumah tangga yang lain. Cara ini biasa dilakukan untuk menghargai keluarga wanita. Rasa menghargai akan diukur dari mahal, banyak/sedikitnya barang yang dibawa pihak pria. Semakin banyak dan mahal barang yang dibawa, maka pihak wanita akan beranggapan bahwa pihak pria begitu menghargai calon keluarga istrinya.

TERBUKA DAN SEDERHANA
  • TERBUKA

Contoh nyata : Di daerah Cepu Jawa Tengah memang masih menggunakan tradisi adat, namun mereka juga mengikuti perkembangan dunia. Walaupun masih menggunakan adat kejawen dalam kehidupan sehrai-hari namun mereka juga mau menerima datangnya budaya barat seperti adanya cafe, bar, dan hiburan lain yang dibawa oleh turis yang datang ke Cepu. Masyarakat terbuka akan datangnya unsur-unsur luar namun setelah melewati penyaringan agar sesuai dengan adat setempat. Meraka tidak akan dengan mudah menghakimi adat luar yang masuk, namun mereka akan memilih serta memilahnya secara cermat. 
  • SEDERHANA

Contoh nyata : Dijelaskan pada corak diatas bahwa di daerah Cepu Jawa Tengah melaksanakan adat dengan baik, sederhana dan tidak mengenal adanya budaya administrative. Mereka bergotong royong dalam mendirikan rumah, melakukan tradisi sedekah bumi tanpa adanya surat perintah tertulis dari kepala desa atau perangkat desa lainnya. Masyarakat mengadakan budaya tersebut dengan sederhana dan penuh suka cita. Saat manganan biasanya kepala desa mengundang dalang, sinden beserta anggotanya dari luar daerah Cepu untuk ikut memeriahkan pesta desa. Para wiyogo tersebut tidak meminta upah namun kepala desa memberi mereka dengan hasil bumi yang dihasilkan warga dari panen hasil garapan.
  • DAPAT BERUBAH MENYESUAIKAN KEADAAN

Contoh nyata : Adat pernikahan di Cepu Jawa Tengah saat pengantin pria datang ke rumah pengantin wanita maka keluarga sang pria membawa seperangkat hasil bumi atau biasa disebut seserahan manten / mahar. Namun seiring berkembangnya waktu, mahar yang dibawa oleh keluarga pria tidak lagi hasil bumi tetapi dapat diganti dengan sejumlah uang atau emas. Mahar yang dibawa dapat mencerminkan sikap menghargai dari keluarga sang pria kepada keluarga sang wanita. Banyak sedikitnya mahar yang dibawa menentukan seberapa kaya sang pria. Seiring berjalannya waktu mahar yang dibawa tidak harus hasil bumi namun dapat berubah-ubah menyesuaikan keadaan dan kemajuan Negara.
  •  TIDAK DIKODIFIKASI

Contoh nyata : Adat yang masih berjalan hingga saat ini di daerah Cepu Jawa Tengah seperti manganan, mendirikan rumah, seserahan manten tidak dikodifikasi secara khusus. Adat ini berjalan tanpa adanya aturan yang mengikat, masyarakat mempercayainya sebagai sesuatu yang diperoleh secara turun-temurun tanpa adanya paksaan. Masyarakat melakukannya sesuai dengan petunjuk sesepuh desa. Mereka percaya, apa yang mereka lakukan akan di ridhoi oleh Allah. Masyarakat tidak lagi membutuhkan adanya kodifikasi adat di desa mereka. Aturan yang ada tidak perlu dikodifikasi namun harus selalu dilakukan agar desa tetap makmur dan terhindar dari segala mala petaka.
  • MUSYAWARAH MUFAKAT


Contoh nyata : Di desa yang terletak di Jawa Tengah tepatnya di Cepu apabila terjadi perselisihan antar warga maka jogoboyo (petugas kepolisian desa) beserta para pamong desa yang lain akan menyelesaikan masalahnya di kantor desa untuk mencapai musyawarah mufakat. Mereka menggunakan azas rukun dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi warganya. Hal ini sebagai sarana penyelesaikan perselisihan / sengketa berdasarkan azas rukun. Warga yang berselisih datang dan ikut menyelesaikan masalahnya apabila sudah ditemukan titik terang mengenai masalah yang dihadapi, mereka harus dengan lapang dada saling memaafkan. Intinya semua permasalahan diselesaikan secara musyawarah bersama-sama dengan kepala desa, pamong desa, serta warga yang berselisih.


Sumber :