Pada tulisan
saya kali ini, saya akan membahas topik mengenai wajah perkoperasian di
Indonesia, atau kondisi koperasi di Indonesia saat ini. Berdasarkan hasil
survei yang dilakukan olek Kementrian Koperasi, hanya sebanyak 27 persen koperasi
kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat
ini masih sangat memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup
tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang
tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian
Koperasi dan UKM. Tentunya banyak faktor yang menyebabkan koperasi-koperasi di
Indonesia banyak yang tidak aktif bahkan gulung tikar.
Sebenarnya tujuan utama
dibentuknya koperasi pada zaman dahulu adalah untuk menyelamatkan perekonomian
orang yang terlibat hutang akibat lintah darat. Lalu seiring dengan pesatnya
perkembangan zaman, koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan orang-orang yang
terlibat hutang tetapi mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang
kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar. Selain itu juga,
keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi
tersebut. Koperasi didirikan dengan prinsip sukarela. Koperasi juga dipilih
dengan cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan
voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU
(Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari
masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil
usaha sesuai dengan jasa yang diberikan.
Namun, bisa kita lihat sekarang
ini, koperasi sudah berhasil tersaingi oleh minimarket bahkan supermarket
besar. Masyarakat Indonesia pada umumnya lebih menyukai berbelanja di tempat
yang bagus, besar, nyaman, lebih lengkap dan ber-AC. Ditambah dengan
individualisme masyarakat Indonesia yang sangat tinggi, mereka tentunya tidak
ingin disibukkan dengan hal-hal seperti mengikuti kegiatan koperasi. Dibawah ini
adalah beberapa alasan mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang :
1. Kurangnya partisipasi anggota. Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan
hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi.
2. Sosialisasi koperasi. Masyarakat yang menjadi
anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti
biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu
esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya.
3. Kurangnya kesadaran masyarakat. Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
4. Demokrasi ekonomi yang kurang.
5. Manajemen. Ketidak profesionalan
manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi
pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut
karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya,
dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang
hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari
pemerintah yang banyak mengucur.
6. Sumber daya manusia. Banyak anggota, pengurus
maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan
kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam
artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Sekarang koperasi mulai
ditinggalkan, apalagi di kota-kota besar. Salah satunya adalah karena koperasi
kurang bisa memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya, barang-barang yang dijual
kurang lengkap. Sehingga dapat dilihat bahwa masyarakat kurang berminat untuk
berpartisipasi untuk mengembangkan koperasi. Koperasi kurang bisa berjalan lagi
dikarenakan anggotanya banyak yang meninggalkan koperasi, kalau saja
anggota-anggotanya masih setia untuk menopang hidup koperasi, maka koperasi
tersebut dapat berjalan sedia kala. Tetapi beda halnya di pedesaan, koperasi
saat ini banyak memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat kecil,
khususnya yang jauh dari perkotaan, guna membantu masyarakat dalam usahanya.
Karena di pedesaan masih terdapat rasa kekeluargaan yang erat, sehingga dapat
tercapainya keinginan-keinginan yang dicapai tersebut. Jadi dapat dikatakan,
koperasi di pedesaan dipergunakan secara maksimal karena banyak bidang,
termasuk seperti bantuan dan untuk usaha menengah kebawah untuk membantu rakyat
miskin dengan cara mengeluarkan simpan pinjam koperasi. Koperasi disini dapat
dikatakan berlandaskan kekeluargaan dan untuk mengembangkan usaha.
Permasalahan koperasi tidak hanya
dari dalam tubuh koperasi saja, tapi juga berasal dari lingkungan sekitar
koperasi. Gambaran koperasi dipandang sebelah mata, merupakan salah satu
masalah penghambat tumbuhnya koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar,
maju dan memiliki daya saing di Indonesia. Hal ini menyebabkan tingkat partisipasi
anggota koperasi rendah. Koperasi dipandang menyulitkan karena pemilik modal
dituntut untuk turut bekerja didalamnya, seperti dalam hal pengurusan,
manajerial dan sebagainya. Sedangkan kebanyakan masyarakan menginginkan hanya
menanamkan modal dan membiarkan orang lain yang mereka rekrut untuk bekerja
menjalankan modal yang telah dialokasikan tersebut (Franchise).
Jika diuraikan lebih lanjut dapat kita ketahui
lebih mendalam masalah – masalah yang dihadapi oleh perkoperasian Indonesia
saat ini. Mulai dari masalah – masalah kecil hingga kepada masalah – masalah
yang cakupannya luas dan besar. Maka dilihat dari wajah perkoperasian Indonesia
sekarang, dapat disimpulkan bahwa sangat perlu dilakukannya pembaharuan dalam
tubuh perkoperasian Indonesia. Sebenarnya, saat ini pemerintah juga sedang
gencar-gencarnya melakukan pembenahan terhadap koperasi di Indonesia. Pembenahan
ini dapat dilaksanakan diantaranya dengan pemulihan jati diri koperasi dan
pembangunan kembali nama baik koperasi dimata masyarakat.
Pemulihan jati diri disini
dimaksudkan agar koperasi lebih memperbaiki kekurangan – kekurangannya selama
ini. Prosesnya mungkin dapat dimulai dari hal – hal kecil, misal ; meningkatkan
kebersamaan antara anggota koperasi, regenerasi pengurus – pengurus koperasi
oleh SDM yang lebih kompeten dan berkualitas tinggi, memodernisasi system
manajerial dalam tubuh koperasi, serta meningkatkan kemandirian agar dapat
lebih berkembang dan memiliki mental bersaing dengan badan usaha lainnya. Pembangunan
kembali nama baik koperasi dimata masyarakat harus dimulai dengan system
pembaharuan yang pertama yakni pemulihan jati diri koperasi, karena saat jadi
diri koperasi sudah terbentuk dan diyakini masyarakat tidak akan goyah lagi,
pastinya kepercayaan serta ketertarikan masyarakat untuk ikut andil dalam
pengembangan koperasi akan meningkat.
Sebenarnya masih cukup besar
harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia
pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara
55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi
yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi
atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi
koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit
desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Pemerintah harus bisa mengawasi
jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi
bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana
untuk koperasi. Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan
koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi.
Pemerintah hendaknya membuat kebijakan-kebijakan yang dapat membantu
perkembangan koperasi. Harapan kedepannya terhadap perkoperasian Indonesia
adalah agar koperasi Indonesia dapat secepatnya bangkit kembali, lebih kokoh
dan kembali menjadi penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat serta cepat
tanggap terhadap pertumbuhan serta perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia
seperti awal pembentukan dari koperasi.
Sumber :
Sumber :
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2015-11-11
http://www.merdeka.com/uang/menkominfo-nilai-teknologi-mampu-ungkit-potensi-besar-umkm.html
http://kopma.lk.ipb.ac.id/2015/01/18/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang/
0 komentar:
Posting Komentar