Get me outta here!

Minggu, 10 April 2016

Produk-Produk Asuransi

Pada tulisan saya kali ini, mari kita membahas tentang apa saja produk-produk dalam asuransi. Serta contoh produk yang ditawarkan oleh salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yaitu Prudential.

Ada  dua jenis produk asuransi, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Secara singkat, akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

2. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Produk asuransi jiwa dapat dikelompakkan menjadi asuransi kesehatan, asuransi pensiun dan asuransi pendidikan. Untuk lebih detailnya, di bawah ini Anda akan mengetahui detail dari macam-macam produk asuransi jiwa:

Macam-Macam Produk Asuransi Jiwa Yang Perlu Kita Ketahui Adalah :

1. PRODUK ASURANSI JIWA MURNI
Produk asuransi jiwa murni dibagi menjadi 2 jenis, yaitu asuransi berjangka yang dikenal dengan nama term life insurance dan wholes life insurance. Kedua jenis produk asuransi ini menawarkan kepada Anda premi termurah. Mengapa termurah? Karena produk asuransi jiwa ini hanya memberi manfaat kematian dan nilai tunai (wholes life insurance). Besarnya tanggungan yang diperoleh tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan dan jangka waktu premi.

2. PRODUK ASURANSI KESEHATAN
Dengan membeli produk asuransi kesehatan ini, Anda akan memperoleh tanggungan biaya berobat jalan ataupun rawat inap. Besarnya tanggungan yang Anda peroleh, ini tentunya tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan. Jadi sebelum membeli produk asuransi kesehatan ini, baca lebih teliti dan detail apa saja yang Anda akan diterima apabila Anda mengalami gangguan kesehatan. Hal ini juga tergantung pada masing-masing perusahaan asuransi yang tentunya memiliki produk yang berbeda-beda pula.

3. PRODUK ASURANSI PENDIDIKAN
Produk asuransi pendidikan memberikan perlindungan kepada sang pemberi nafkah sekaligus memberikan jaminan dana atau keuangan pada waktu tertentu sehinggan Anda bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak Anda. Besarnya dana yang anda peroleh tergantung dari besarnya premi yang Anda bayarkan dan usia dari tertanggung.
Produk ini memberikan jaminan yang pasti untuk biaya pendidikan anak tanpa dipengaruhi oleh hasil investasi dan besarnya suku bunga yang fluktuatif.

4. PRODUK ASURANSI PENSIUN
Produk asuransi pensiun memberikan jaminan berupa dana yang Anda akan terima pada waktu yang ditentukan. Dana yang Anda peroleh nantinya tentunnya tergantung dari besarnya premi dan waktu dari asuransi tersebut.

5. PRODUK ASURANSI UNIT LINK
Produk asuransi unit link ini merupakan kombinasi dari asuransi term life, asuransi kesehatan dan investasi. Anda harus benar-benar mengerti sebelum membeli produk ini karena perlu dipelajari secara cermat dan lebih detail untuk memberikan keuntungan kepada Anda.

 PRODUK ASURANSI PRUDENTIAL

Produk asuransi prudential. Untuk memberikan perlindungan atau proteksi yang menyeluruh pada semua tahapan kehidupan, Prudential memberikan pilihan produk yang lengkap. Asuransi Prudential Indonesia sebagai pelopor asuransi unit link di Indonesia menyelenggarakan program asuransi unit link, yang secara umum dibagi menjadi 4 yaitu : PRULINK INVESTOR ACCOUNT, PRULINK ASSURANSCE ACCOUNT, PRULINK SYARIAH INVESTOR ACCOUNT DAN PRULINK SYARIAH ASSURANCE ACCOUNT.


1. Prulink Investor Account ( PIA ). Merupakan produk asuransi Prudential unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk asuransi prudential ini memberikan keleluasaan bagi pemegang polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko pemegang polis.

2. Prulink Assurance Account ( PAA ). Produk asuransi prudential unit link yang pembayaran preminya dilakukan secara berkala, dimana nasabah dapat memilih kombinasi antara kebutuhan proteksi dan investasi dalam satu polis. Premi berkala dari produk asuransi prudential yang satu ini dapat dibayarkan sampai usia 99 tahun.

Dari kedua produk asuransi prudential di atas, kami hanya akan membatasi penjelasannya pada poin ke dua yaitu PRULINK ASSURANCE ACCOUNT. Karena saya akan menulis berdasarkan pengalaman pribadi sebagai nasabah asuransi prudential. Dengan begitu saya akan menulis apa yang saya ketahui tentang produk prudential tersebut.

Prulink Assurance Account adalah produk asuransi dasar dari Prudential Indonesia. Sebagai produk asuransi unit link yang menjanjikan manfaat yang lengkap, Prulink Assurance Account mempunyai produk tambahan ( Riders ) yang menjadi satu kesatuan dengan asuransi dasarnya. Produk asuransi tambahan ( Riders ) dari Prulink Assurance Account adalah sebagai berikut :

Pru Crisis Cover 34. Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Crisis Cover 34, apabila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis. Besarnya UP akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar ( PAA ).
Pru Crisis Cover Benefit 34. Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Crisis Cover Benefit 34, apabila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia. Besarnya UP akan dibayarkan tanpa mengurangi UP dasar ( PAA ).

Pru Personal Accident Death ( PAD ). Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Personal Accident Death ( PAD ) bila tertanggung utama meninggal dunia karena kecelakaan.

Pru Personal Accident Death And Disablement ( PADD ). Produk asuransi prudential yang akan memberikan Uang Pertanggungan ( UP ) dari Pru Personal Accident Death And Disablement ( PADD ), bila tertanggung utama mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

Pru Med. Produk asuransi prudential yang akan memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU, dan pembedahan kepada tertanggung utama jika menjalani rawat inap di Rumah Sakit.

Pru Hospital And Surgical. Produk asuransi prudential yang akan memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama tertanggung utama menjalani perawatan di Rumah Sakit. Produk ini merupakan asuransi kesehatan Prudential yang sudah sangat populer di masyarakat. Setelah mempelajari dan membandingkan produk unit link yang lain, maka produk asuransi kesehatan Prudential merupakan produk asuransi kesehatan terbaik.

Pru Waiver 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.

Pru Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.

Pru Spouse Waiver 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Spouse Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Parent Payor 33. Produk asuransi prudential yang akan memberikan pembebasan premi berkala dan pru saver jika tertanggung tambahan yaitu ayah dan / atau dari tertanggung utama, telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap, atau meninggal dunia.

Pru Link Term. Produk asuransi prudential yang akan memberikan UP dari Pru Link Term, bila tertanggung utama meninggal dunia hingga pada saat tertanggung berusia 55, 65, 70, 75,80 atau 85 tahun ( sesuai pilihan usia ).

3. Prulink Syariah Investor Account. Merupakan produk dari asuransi Prudential Indonesia yang sama dengan Prulink Investor Account di atas, hanya saja produk ini diselenggarakan dengan prinsip - prinsip asuransi syariah. Selain prinsip syariah, yang membedakan adalah istilah yang digunakan.

4. Prulink Syariah Assurance Account. Merupakan produk dari asuransi Prudential Indonesia yang sama dengan Prulink Assurance Account di atas, hanya saja produk ini diselenggarakan dengan prinsip - prinsip asuransi syariah. Selain prinsip syariah, yang membedakan adalah istilah yang digunakan.



SUMBER :


Kamis, 07 April 2016

HAKI dan Hak Cipta

HAKI

Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat sebagai HAKI atau HKI, serta bagian dari HKI yaitu Hak Cipta. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pengertian HKI adalah:

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret).

Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

DASAR HUKUM HKI

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


HAK CIPTA

PENGERTIAN HAK CIPTA

Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC): Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.

Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.


CIPTAAN YANG DILINDUNGI

UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
  1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
  3. Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
  4. Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
  5. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
  6. Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
  7. Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.


Selain itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
  1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
  2. Peraturan perundang-undangan.
  3. Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
  4. Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
  5. Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)


MASA BERLAKUNYA HAK CIPTA

Dalam mengatur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:

a.    Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  • Ciptaan tari (koreografi).
  • Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
  • Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.


b.    Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
  • Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
  • Peta
  • Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.


c.    Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
  • Karya fotografi.
  • Program komputer atau komputer program.
  • Saduran dan penyusunan bunga rampai.


PENDAFTARAN HAK CIPTA

Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya  orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.

HAK DAN WEWENANG MENUNTUT

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
  1. Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
  2. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
  3. Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
  4. Mengubah isi ciptaan.

 CONTOH PRODUK

Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun milik Walt Disney misalnya Minnie Mouse atau tokoh Princess. Walt Disney melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan tokoh tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh-tokoh tersebut secara umum.

Di Indonesia, juga pernah terjadi pelanggaran hak cipta, yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange.



SUMBER :
http://www.dgip.go.id/memahami-hki-hki
http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-haki-hak-atas-kekayaan.html#_

http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html

Jumat, 04 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia

1. Pengertian dan Istilah Adat

Apa yang dimaksud dengan adat ?
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :
“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.

Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah :
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Dilakukan terus-menerus
3. Adanya dimensi waktu.
4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.

2. Istilah Hukum Adat

Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.

Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Belanda.
Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat, dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan.

3. Pengertian Hukum Adat

Apa hukum adat itu ?
Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :
  • Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
  • Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven

Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
  • Dr. Sukanto, S.H.

Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
  • Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.

Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan peraturan.
  • Prof. Dr. Hazairin

Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
  • Prof. Dr. Soepomo, S.H.

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsure-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
  1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
  2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
  3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
  4. Adanya keputusan kepala adat
  5. Adanya sanksi/ akibat hukum
  6. Tidak tertulis
  7. Ditaati dalam masyarakat


4. Corak Hukum Adat di Indonesia

  • TRADISIONAL

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah masih mengenal adanya sistem sesaji yang biasa disebut dengan manganan. Yaitu mana setiap rumah harus mengirimkan seloyang makanan yang berisi hasil bumi untuk dibawa ke suatu tempat yang biasa disebut dengan kramat atau punden. Dimana ditempat tersebut masyarakat mempercayai adanya penunggu atau dewa yang memberikan kesuburan dan yang menjaga tanaman atau tanah yang mereka tanami dari roh-roh jahat. Masyarakat desa percaya bahwa orang yang dikubur di kramat atau punden tersebut adalah orang pertama yang membangun desa hingga menjadi semakmur sekarang. 
  • KEAGAMAAN / RELIGIO MAGIS

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah adanya budaya manganan membawa sugesti kepada masyarakat. Budaya manganan diselenggarakan setelah sawah yang mereka garap menghasilkan padi-padi yang berkualitas atau dapat dikatakan mereka menggelar manganan setelah panen padi berhasil. Mereka percaya apabila tidak membawa hasil bumi ke kramat maka tanah atau sawah yang mereka garap tidak akan subur dan bagi petani yang menggarap sawah maka sawah mereka akan selalu gagal panen. Dan bagi mereka yang bekerja dibidang lain, rejeki yang diperoleh akan sedikit. Masyarakat disana mempercayai Allah namun mereka juga mempercayai adanya tenaga magis (gaib) yang berasal dari kramat.
  • KEBERSAMAAN / COMMUNAL

Contoh nyata : Jika dikota dalam mendirikan rumah biasa menggunakan jasa tukang, maka hal ini berbanding terbalik dengan adat didaerah Cepu Jawa Tengah. Dalam mendirikan rumah, warga melakukannya dengan sistem gotong royong. Mereka melakukan hal itu secara  bersama-sama dan saat proses memasang wuwung (tiang penyangga rumah) pemilik rumah akan mengadakan prosesi slametan/syukuran berharap agar rumah yang akan dihuni aman dari gangguan roh jahat. Biasanya dalam slametan tersebut pemilik rumah akan menyediakan ayam inkung/sebuah ayam panggang yang disajikan dan diletakkan tepat dibawah titik tiap tiang bertemu. Adat mendirikan rumah seperti ini selalu dilakukan oleh warga secara bersama-sama/gotong royong. Mereka percaya, semakin banyak orang yang ikut mendirikan maka akan semakin kuat rumah tersebut.

KONKRIT DAN VISUAL
  • KONKRIT

Contoh nyata : Di pasar biasanya para ibu membeli sayur mayur serta membeli keperluan dapur lainnya seperti bumbu dan peralatan memasak. Karena di pasar bukan supermarket maka antara penjual dan pembeli dapat melakukan proses tawar menawar agar timbul harga yang akan mereka sepakati secara bersama. Penjual memang sudah mematok harga barang yang dijual, namun pembeli dapat menawarnya. Setelah harga yang telah disepakati cocok, maka pembeli akan memberikan sejumlah uang dan penjual akan memberikan barang dagangannya sebagai tanda setuju dengan harga yang diberikan. Dengan demikian, pembeli dapat membawa pulang barang yang dibelinya dengan sejumlah uang yang diberikan kepada penjual. 
  • VISUAL

Contoh nyata : Didaerah Cepu Jawa Tengah masih mengenal adanya tradisi peningset / tunangan / tukar cincin. Dimana dua sejoli yang saling mencintai perlu membuat adanya pengikat yang kuat agar hubungan yang mereka bina dapat langgeng hingga proses pernikahan menghampiri keduanya. Disini, biasanya sang pria akan membawakan cincin serta seperangkat emas dan perabotan rumah tangga yang lain. Cara ini biasa dilakukan untuk menghargai keluarga wanita. Rasa menghargai akan diukur dari mahal, banyak/sedikitnya barang yang dibawa pihak pria. Semakin banyak dan mahal barang yang dibawa, maka pihak wanita akan beranggapan bahwa pihak pria begitu menghargai calon keluarga istrinya.

TERBUKA DAN SEDERHANA
  • TERBUKA

Contoh nyata : Di daerah Cepu Jawa Tengah memang masih menggunakan tradisi adat, namun mereka juga mengikuti perkembangan dunia. Walaupun masih menggunakan adat kejawen dalam kehidupan sehrai-hari namun mereka juga mau menerima datangnya budaya barat seperti adanya cafe, bar, dan hiburan lain yang dibawa oleh turis yang datang ke Cepu. Masyarakat terbuka akan datangnya unsur-unsur luar namun setelah melewati penyaringan agar sesuai dengan adat setempat. Meraka tidak akan dengan mudah menghakimi adat luar yang masuk, namun mereka akan memilih serta memilahnya secara cermat. 
  • SEDERHANA

Contoh nyata : Dijelaskan pada corak diatas bahwa di daerah Cepu Jawa Tengah melaksanakan adat dengan baik, sederhana dan tidak mengenal adanya budaya administrative. Mereka bergotong royong dalam mendirikan rumah, melakukan tradisi sedekah bumi tanpa adanya surat perintah tertulis dari kepala desa atau perangkat desa lainnya. Masyarakat mengadakan budaya tersebut dengan sederhana dan penuh suka cita. Saat manganan biasanya kepala desa mengundang dalang, sinden beserta anggotanya dari luar daerah Cepu untuk ikut memeriahkan pesta desa. Para wiyogo tersebut tidak meminta upah namun kepala desa memberi mereka dengan hasil bumi yang dihasilkan warga dari panen hasil garapan.
  • DAPAT BERUBAH MENYESUAIKAN KEADAAN

Contoh nyata : Adat pernikahan di Cepu Jawa Tengah saat pengantin pria datang ke rumah pengantin wanita maka keluarga sang pria membawa seperangkat hasil bumi atau biasa disebut seserahan manten / mahar. Namun seiring berkembangnya waktu, mahar yang dibawa oleh keluarga pria tidak lagi hasil bumi tetapi dapat diganti dengan sejumlah uang atau emas. Mahar yang dibawa dapat mencerminkan sikap menghargai dari keluarga sang pria kepada keluarga sang wanita. Banyak sedikitnya mahar yang dibawa menentukan seberapa kaya sang pria. Seiring berjalannya waktu mahar yang dibawa tidak harus hasil bumi namun dapat berubah-ubah menyesuaikan keadaan dan kemajuan Negara.
  •  TIDAK DIKODIFIKASI

Contoh nyata : Adat yang masih berjalan hingga saat ini di daerah Cepu Jawa Tengah seperti manganan, mendirikan rumah, seserahan manten tidak dikodifikasi secara khusus. Adat ini berjalan tanpa adanya aturan yang mengikat, masyarakat mempercayainya sebagai sesuatu yang diperoleh secara turun-temurun tanpa adanya paksaan. Masyarakat melakukannya sesuai dengan petunjuk sesepuh desa. Mereka percaya, apa yang mereka lakukan akan di ridhoi oleh Allah. Masyarakat tidak lagi membutuhkan adanya kodifikasi adat di desa mereka. Aturan yang ada tidak perlu dikodifikasi namun harus selalu dilakukan agar desa tetap makmur dan terhindar dari segala mala petaka.
  • MUSYAWARAH MUFAKAT


Contoh nyata : Di desa yang terletak di Jawa Tengah tepatnya di Cepu apabila terjadi perselisihan antar warga maka jogoboyo (petugas kepolisian desa) beserta para pamong desa yang lain akan menyelesaikan masalahnya di kantor desa untuk mencapai musyawarah mufakat. Mereka menggunakan azas rukun dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi warganya. Hal ini sebagai sarana penyelesaikan perselisihan / sengketa berdasarkan azas rukun. Warga yang berselisih datang dan ikut menyelesaikan masalahnya apabila sudah ditemukan titik terang mengenai masalah yang dihadapi, mereka harus dengan lapang dada saling memaafkan. Intinya semua permasalahan diselesaikan secara musyawarah bersama-sama dengan kepala desa, pamong desa, serta warga yang berselisih.


Sumber :

Hukum dan Norma

HUKUM

Pengertian Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Menurut Aristoteles, hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

Menurut Leon Duguit, semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Menurut Immanuel Kant, keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Menurut Holmes, apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Menurut Soerjono Soekamto, hukum mempunyai berbagai arti:
  1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
  2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
  3. Hukum dalam arti kadah atau norma
  4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
  5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
  6. Hukum dalam arti petugas
  7. Hukum dalam arti proses pemerintah
  8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
  9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai


Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum:
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Tujuan Hukum

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

  • Teori etis

Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.

  • Teori Utilitis

Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

  • Teori Campuran

Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

Sumber Hukum

Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
  2. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

Macam-macam sumber hukum formal :
  • Undang-Undang

UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU) UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
  • Kebiasaan (hukum tidak tertulis);

Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
  • Yurisprudensi;

Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
  • Traktat;

Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
  • Doktrin;

Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR RI
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keputusan Presiden;
  7. Peraturan Daerah


Norma

Pengertian Norma

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.

Norma bersifat mengikat setiap masyarakat, keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.

Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.

Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
  • Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

  • Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.

Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

  • Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
  3. Aturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi bersifat tegas.
  5. Aturan berisi perintah dan larangan.
  6. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.




Sumber:

Minggu, 17 Januari 2016

Jenis-Jenis Surat Berharga dalam Akuntansi

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal indonesia dalam bentuk surat berharga yaitu :

1. Saham
Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas atau emiten. Terdapat dua jenis saham yaitu, saham atas nama dan saham atas unjuk. Yang biasa diperdagangkan di Indonesia adalah saham atas nama. Nama orang yang memilikinya tertera di dalam saham.

2. Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan penerbit obligasi. Jangka waktu obligasi ini terbatas yaitu ditetapkan yang disertai imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditetapkan dalam perjanjian. Obligasi dapat diterbitkan oleh badan usaha milik negara, swasta, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

3. Derivatif dari efek
Pengertian efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right (klaim), waran, opsi, atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.

a. Right (Klaim)
adalah sebagai bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan sebelum ditawarkan ke pihak lain. Apabila pemegang saham tidak menggunakan haknya maka bukti right yang dimilikinya dapat diperjualbelikan di bursa.

b. Waran
waran ini seperti right namun dengan jangka waktu tertentu. Waran umumnya berjangka panjang, antara 6 bulan sampai dengan 5 tahun.

c. saham deviden
Keuntungan yang diberika kepada pemegang saham biasanya dalam bentuk deviden. Deviden tersebut biasanya tidak dibagi dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk saham baru.

d. Saham bonus
saham bonus biasanya diberikan kepada pemegang saham lama.

e. Obligasi Konvertibel (convertible bond)
obligasi Konvertibel adalah obligasi yang dapat ditentukan dengan saham perusahaan emiten apabila obligasi tersebut setelah melewati jangka waktu tertentu atau masa tertentu dengan perbandingan atau harga tertentu

f. Reksadana

Reksadana atau mutual fund merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio oleh manager investasi. Reksadana berbentuk sertifikat sebagai penjelasan bahwa pemodal menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.

Pengertian dan Karakteristik Persekutuan

1. Pengertian Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah suatu kerjasama 2 (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba. Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :

a. Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.

b. Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.

c. Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.

d. Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.

e. Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.

Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Komanditer, sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas. Masing-masing pengertian dari perusahaan persekutuan tersebut akan dijelaskan dibawah ini:

Persekutuan Firma

Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, serta setiap sekutu (firman) bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh sekutu (tanggung jawab renteng aatau solider) karena semua anggota sekutu aktif menjalankan perusahaan.

Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu sebagai pemilik bersama, pada persekutuan komanditer para sekutu dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :

a. Sekutu aktif

Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang turut campur dalam pengurusan atau aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu aktif tidak hanya terbatas sebesar modalnya, tetapi termasuk harta pribadinya dipakai untuk menanggung kewajiban perusahaan, jadi seperti anggota firma.

b. Sekutu pasif

Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja atau sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak ikut campur dalam pengurusan atau tidak aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modalnya di dalam persekutuan.

Para sekutu tidak selalu memberikan sumbangan dalam jumlah yang sama kepada persekutuan dan sumbangan dari sekutu tidak selalu berbentuk uang atau kekayaan lainnya tetapi dapat berupa jasa misalnya : tenaga dan keahlian, pengaruh-pengaruh yang bermanfaat bagi persekutuan.

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas, disingkat PT, adalah suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan dalam bentuk badan hukum, dimana modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham sehingga disebut perseroan. Istilah terbatas pada perseroan terbatas menunjukkan tanggung jawab pemegang sero atau pemegang saham hanya terbatas sebesar sero atau saham yang dimilikinya.

PT merupakan berbadan hukum karena pendiriannya harus dengan akte authentik atau akte resmi dan harus mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman. Setelah disahkan oleh menteri kehakiman, akte tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan pada majalah resmi yaitu berita Negara Republik Indonesia. Jika akte PT tersebut tidak didaftarkan dan diumumkan seperti tersebut diatas, maka pengurus PT bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya kepada pihak ketiga terhadap perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan, karena secara yuridis formal PT tersebut belum dianggap berbadan hukum.

2. Karakteristik Persekutuan

Suatu persekutuan didirikan secara sukarela. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk bergabung dalam suatu persekutuan dan para sekutu juga tidak dapat dipaksa untuk menerima orang lain sebagai sekutu. Meskipun perjanjian persekutuan dapat dilakukan secara lisan, namun perjanjian yang dibuat secara tertulis dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalah pahaman. Ada beberapa karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perseorangan ataupun bentuk perseroan terbatas. Karakteristik-karaktersitik tersebut adalah :

a. Perjanjian tertulis suatu persekutuan

Sebuah persekutuan usaha mirip dengan perkawinan. Agar berhasil, para sekutu harus bekerja sama. Walaupun demikian, para sekutu usaha sulit untuk terus menerus bersama. Sekutu bisnis dapat berganti-ganti terus. Untuk memastikan bahwa setiap sekutu sepenuhnya mengerti cara suatu persekutuan beroperasi, serta untuk mengurangi kesalah pahaman yang dapat timbul, para sekutu dapat membuat suatu perjanjian persekutuan atau juga disebut akte perjanjian persekutuan. Perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, semuanya diatur dalam hukum kontrak.

Walaupun akte pendirian ini tidak diwajibkan untuk dibuat didepan notaris, tetapi berdasarkan pengamatan, semua firma di Indonesia didirikan dengan akte notaris. Akte pendirian ini harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat untuk kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara. Akte ini harus memuat dengan jelas informasi-informasi berikut ini :
  1. Nama, lokasi dan sifat usaha
  2. Nama, investasi modal dan kewajiban dari setiap sekutu
  3. Metode untuk membagi laba dan rugi antara para sekutu
  4. Pengambilan aktiva yang diperbolehkan untuk sekutu
  5. Prosedur untuk menyelesaikan perselisihan antar sekutu
  6. Prosedur untuk menambah sekutu baru
  7. Prosedur penyelesaian bagi sekutu yang ingin keluar dari persekutuan tersebut
  8. Prosedur untuk membubarkan persekutuan, seperti penjualan aktiva, pembayaran hutang, serta pembagian sisa kas persekutuan pada para sekutu.


b. Masa usia yang terbatas

Masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan dari para sekutu tersebut. Bila seorang sekutu keluar, maka persekutuan tersebut juga akan berakhir. Seorang sekutu baru dapat saja muncul untuk melanjutkan usaha yang sama, tetapi persekutuan yang lama telah dibubarkan. Pembubaran merupakan akhir dari suatu persekutuan. Begitu pula penambahan sekutu baru, akan membubarkan persekutuan yang lama dan akan menciptakan persekutuan yang baru.

c. Kewajiban bersama

Kewajiban bersama dalam persekutuan berarti setiap sekutu dapat mengikat persekutuan dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi. Jika seorang sekutu dalam kantor akuntan publik membuat kontrak pemberian jasa akuntansi pada perusahaan lain, maka seluruh persekutuan (bukan hanya sekutu yang membuat kontrak) akan terikat untuk memberikan jasa tersebut. Tapi jika sekutu tersebut menandatangani kontrak untuk memperbaiki rumah pribadinya, maka persekutuan tidak akan terikat dengan kontrak tersebut. Pembuatan kontrak tersebut bersifat pribadi dan tidak termasuk dalam kegiatan umum persekutuan.

d. Kewajiban tidak terbatas

Menurut pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap hutang yang dimiliki persekutuan. Jika aktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi hutang-hutangnya, maka kekurangannya akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.

Kewajiban tidak terbatas dan kewajiban bersama berkaitan erat. Seorang sekutu yang tidak jujur ataupun seorang sekutu yang tidak kompeten dapat membuat persekutuan tersebut menerima kontrak yang merugikan. Hal ini dapat menyebabkan para kreditor memaksa semua sekutu untuk membayar hutang persekutuan dengan menggunakan harta pribadi dari masing-masing sekutu. Karena itu, sekutu usaha harus dipilih secara berhati-hati

Sekutu dapat menghindar dari kewajiban tidak terbatas ini dengan membentuk persekutuan komanditer. Dengan bentuk organisasi usaha seperti ini, ada beberapa sekutu yang memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas hutang persekutuan, namun terdapat pula sekutu komanditer yang hanya akan kehilangan uang sebatas uang yang mereka tanamkan pada persekutuan tersebut. Dalam hal ini, sekutu komanditer memiliki kewajiban yang terbatas yang serupa dengan kewajiban terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham perseroan terbatas.

e. Pemilikan aktiva secara bersama

Setiap aktiva, baik itu berupa kas persediaan, mesin dan sebagainya, yang diinvestasikan sekutu dalam persekutuan yang dibentuk, akan menjadi aktiva bersama para sekutu. Tiap sekutu juga memiliki hak atas laba usaha persekutuan.

f. Tidak ada pajak penghasilan persekutuan

Suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya. Laba bersih persekutuan dibagi untuk para sekutu dan merupakan pendapatan kena pajak bagi para sekutu tersebut.

g. Akun modal untuk sekutu


Akuntansi untuk persekutuan pada dasarnya hampir sama dengan akuntansi untuk perusahaan perorangan. Pencatatan transaksi penjualan dan pembelian, penagihan dan pembayaran dalam persekutuan sifatnya sama dengan pencatatan yang dilakukan dalam perusahaan perorangan. Tetapi, karena persekutuan memiliki lebih dari 1 pemilik, maka akun modal yang terdapat dalam persekutuan jumlahnya akan lebih dari 1. setiap sekutu dalam persekutuan, masing-masing memiliki 1 akun modal tersendiri. Seringkali akun ini memiliki judul berupa nama sekutu, dengan kata awal “modal”. Demikian pula, masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi. Jika jumlah sekutu dalam persekutuan tersebut cukup banyak, maka dalam buku besar persekutuan tersebut akan terdapat akun “Modal” atau “Ekuitas Pemilik”. Sedangkan akun modal untuk masing-masing sekutu akan terdapat dalam buku besar tambahan modal.