Get me outta here!

Minggu, 17 Januari 2016

Jenis-Jenis Surat Berharga dalam Akuntansi

Instrumen yang diperdagangkan di pasar modal indonesia dalam bentuk surat berharga yaitu :

1. Saham
Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas atau emiten. Terdapat dua jenis saham yaitu, saham atas nama dan saham atas unjuk. Yang biasa diperdagangkan di Indonesia adalah saham atas nama. Nama orang yang memilikinya tertera di dalam saham.

2. Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan penerbit obligasi. Jangka waktu obligasi ini terbatas yaitu ditetapkan yang disertai imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditetapkan dalam perjanjian. Obligasi dapat diterbitkan oleh badan usaha milik negara, swasta, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

3. Derivatif dari efek
Pengertian efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right (klaim), waran, opsi, atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.

a. Right (Klaim)
adalah sebagai bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan sebelum ditawarkan ke pihak lain. Apabila pemegang saham tidak menggunakan haknya maka bukti right yang dimilikinya dapat diperjualbelikan di bursa.

b. Waran
waran ini seperti right namun dengan jangka waktu tertentu. Waran umumnya berjangka panjang, antara 6 bulan sampai dengan 5 tahun.

c. saham deviden
Keuntungan yang diberika kepada pemegang saham biasanya dalam bentuk deviden. Deviden tersebut biasanya tidak dibagi dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk saham baru.

d. Saham bonus
saham bonus biasanya diberikan kepada pemegang saham lama.

e. Obligasi Konvertibel (convertible bond)
obligasi Konvertibel adalah obligasi yang dapat ditentukan dengan saham perusahaan emiten apabila obligasi tersebut setelah melewati jangka waktu tertentu atau masa tertentu dengan perbandingan atau harga tertentu

f. Reksadana

Reksadana atau mutual fund merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio oleh manager investasi. Reksadana berbentuk sertifikat sebagai penjelasan bahwa pemodal menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.

Pengertian dan Karakteristik Persekutuan

1. Pengertian Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah suatu kerjasama 2 (dua) orang atau lebih untuk secara bersama menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba. Beberapa ciri perusahaan persekutuan adalah :

a. Umur yang terbatas
Perusahaan persekutuan sangat mudah bubar apabila ada seorang sekutu mengundurkan diri atau mati. Demikian juga apabila ada sekutu baru yang masuk dapat merubah komposisi perusahaan.

b. Kewajiban yang tidak terbatas
Masing-masing sekutu mempunyai kewajiban untuk membayar hutang yang dibuat perusahaan. Tanggungjawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam tetapi juga termasuk kekayaan pribadinya.

c. Kekayaan menjadi milik bersama
Harta yang ditanam dalam persekutuan menjadi milik bersama. Apabila terjadi pembubaran dan harta-harta tersebut dibagi, maka masing-masing berhak menuntut sebesar saldo modal mereka.

d. Partisipasi dalam laba
Laba maupun rugi dibagi antara para sekutu sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Dalam hal tidak ada perjanjian, laba/rugi dibagi sama rata.

e. Perjanjian Persekutuan
Harus ada pasal-pasal perjanjian yang jelas mengenai pembagian laba, masuk dan keluarnya sekutu dan lain-lain.

Di Indonesia terdapat 2 (dua) macam perusahaan, yaitu perusahaan persekutuan tidak berbadan hukum dan perusahaan persekutuan berbadan hukum. Contoh perusahaan persekutuan yang tidak berbadan hukum adalah Firma dan Komanditer, sedangkan contoh perusahaan persekutuan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas. Masing-masing pengertian dari perusahaan persekutuan tersebut akan dijelaskan dibawah ini:

Persekutuan Firma

Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, serta setiap sekutu (firman) bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh sekutu (tanggung jawab renteng aatau solider) karena semua anggota sekutu aktif menjalankan perusahaan.

Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu sebagai pemilik bersama, pada persekutuan komanditer para sekutu dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :

a. Sekutu aktif

Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang turut campur dalam pengurusan atau aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu aktif tidak hanya terbatas sebesar modalnya, tetapi termasuk harta pribadinya dipakai untuk menanggung kewajiban perusahaan, jadi seperti anggota firma.

b. Sekutu pasif

Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja atau sekutu komanditer adalah sekutu yang tidak ikut campur dalam pengurusan atau tidak aktif menjalankan persekutuan maupun penguasaan terhadap persekutuan. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modalnya di dalam persekutuan.

Para sekutu tidak selalu memberikan sumbangan dalam jumlah yang sama kepada persekutuan dan sumbangan dari sekutu tidak selalu berbentuk uang atau kekayaan lainnya tetapi dapat berupa jasa misalnya : tenaga dan keahlian, pengaruh-pengaruh yang bermanfaat bagi persekutuan.

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas, disingkat PT, adalah suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan dalam bentuk badan hukum, dimana modalnya terdiri atas sero-sero atau saham-saham sehingga disebut perseroan. Istilah terbatas pada perseroan terbatas menunjukkan tanggung jawab pemegang sero atau pemegang saham hanya terbatas sebesar sero atau saham yang dimilikinya.

PT merupakan berbadan hukum karena pendiriannya harus dengan akte authentik atau akte resmi dan harus mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman. Setelah disahkan oleh menteri kehakiman, akte tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan pada majalah resmi yaitu berita Negara Republik Indonesia. Jika akte PT tersebut tidak didaftarkan dan diumumkan seperti tersebut diatas, maka pengurus PT bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya kepada pihak ketiga terhadap perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan, karena secara yuridis formal PT tersebut belum dianggap berbadan hukum.

2. Karakteristik Persekutuan

Suatu persekutuan didirikan secara sukarela. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk bergabung dalam suatu persekutuan dan para sekutu juga tidak dapat dipaksa untuk menerima orang lain sebagai sekutu. Meskipun perjanjian persekutuan dapat dilakukan secara lisan, namun perjanjian yang dibuat secara tertulis dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalah pahaman. Ada beberapa karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perseorangan ataupun bentuk perseroan terbatas. Karakteristik-karaktersitik tersebut adalah :

a. Perjanjian tertulis suatu persekutuan

Sebuah persekutuan usaha mirip dengan perkawinan. Agar berhasil, para sekutu harus bekerja sama. Walaupun demikian, para sekutu usaha sulit untuk terus menerus bersama. Sekutu bisnis dapat berganti-ganti terus. Untuk memastikan bahwa setiap sekutu sepenuhnya mengerti cara suatu persekutuan beroperasi, serta untuk mengurangi kesalah pahaman yang dapat timbul, para sekutu dapat membuat suatu perjanjian persekutuan atau juga disebut akte perjanjian persekutuan. Perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, semuanya diatur dalam hukum kontrak.

Walaupun akte pendirian ini tidak diwajibkan untuk dibuat didepan notaris, tetapi berdasarkan pengamatan, semua firma di Indonesia didirikan dengan akte notaris. Akte pendirian ini harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat untuk kemudian diumumkan dalam lembaran berita negara. Akte ini harus memuat dengan jelas informasi-informasi berikut ini :
  1. Nama, lokasi dan sifat usaha
  2. Nama, investasi modal dan kewajiban dari setiap sekutu
  3. Metode untuk membagi laba dan rugi antara para sekutu
  4. Pengambilan aktiva yang diperbolehkan untuk sekutu
  5. Prosedur untuk menyelesaikan perselisihan antar sekutu
  6. Prosedur untuk menambah sekutu baru
  7. Prosedur penyelesaian bagi sekutu yang ingin keluar dari persekutuan tersebut
  8. Prosedur untuk membubarkan persekutuan, seperti penjualan aktiva, pembayaran hutang, serta pembagian sisa kas persekutuan pada para sekutu.


b. Masa usia yang terbatas

Masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan dari para sekutu tersebut. Bila seorang sekutu keluar, maka persekutuan tersebut juga akan berakhir. Seorang sekutu baru dapat saja muncul untuk melanjutkan usaha yang sama, tetapi persekutuan yang lama telah dibubarkan. Pembubaran merupakan akhir dari suatu persekutuan. Begitu pula penambahan sekutu baru, akan membubarkan persekutuan yang lama dan akan menciptakan persekutuan yang baru.

c. Kewajiban bersama

Kewajiban bersama dalam persekutuan berarti setiap sekutu dapat mengikat persekutuan dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi. Jika seorang sekutu dalam kantor akuntan publik membuat kontrak pemberian jasa akuntansi pada perusahaan lain, maka seluruh persekutuan (bukan hanya sekutu yang membuat kontrak) akan terikat untuk memberikan jasa tersebut. Tapi jika sekutu tersebut menandatangani kontrak untuk memperbaiki rumah pribadinya, maka persekutuan tidak akan terikat dengan kontrak tersebut. Pembuatan kontrak tersebut bersifat pribadi dan tidak termasuk dalam kegiatan umum persekutuan.

d. Kewajiban tidak terbatas

Menurut pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap hutang yang dimiliki persekutuan. Jika aktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi hutang-hutangnya, maka kekurangannya akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.

Kewajiban tidak terbatas dan kewajiban bersama berkaitan erat. Seorang sekutu yang tidak jujur ataupun seorang sekutu yang tidak kompeten dapat membuat persekutuan tersebut menerima kontrak yang merugikan. Hal ini dapat menyebabkan para kreditor memaksa semua sekutu untuk membayar hutang persekutuan dengan menggunakan harta pribadi dari masing-masing sekutu. Karena itu, sekutu usaha harus dipilih secara berhati-hati

Sekutu dapat menghindar dari kewajiban tidak terbatas ini dengan membentuk persekutuan komanditer. Dengan bentuk organisasi usaha seperti ini, ada beberapa sekutu yang memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas hutang persekutuan, namun terdapat pula sekutu komanditer yang hanya akan kehilangan uang sebatas uang yang mereka tanamkan pada persekutuan tersebut. Dalam hal ini, sekutu komanditer memiliki kewajiban yang terbatas yang serupa dengan kewajiban terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham perseroan terbatas.

e. Pemilikan aktiva secara bersama

Setiap aktiva, baik itu berupa kas persediaan, mesin dan sebagainya, yang diinvestasikan sekutu dalam persekutuan yang dibentuk, akan menjadi aktiva bersama para sekutu. Tiap sekutu juga memiliki hak atas laba usaha persekutuan.

f. Tidak ada pajak penghasilan persekutuan

Suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya. Laba bersih persekutuan dibagi untuk para sekutu dan merupakan pendapatan kena pajak bagi para sekutu tersebut.

g. Akun modal untuk sekutu


Akuntansi untuk persekutuan pada dasarnya hampir sama dengan akuntansi untuk perusahaan perorangan. Pencatatan transaksi penjualan dan pembelian, penagihan dan pembayaran dalam persekutuan sifatnya sama dengan pencatatan yang dilakukan dalam perusahaan perorangan. Tetapi, karena persekutuan memiliki lebih dari 1 pemilik, maka akun modal yang terdapat dalam persekutuan jumlahnya akan lebih dari 1. setiap sekutu dalam persekutuan, masing-masing memiliki 1 akun modal tersendiri. Seringkali akun ini memiliki judul berupa nama sekutu, dengan kata awal “modal”. Demikian pula, masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi. Jika jumlah sekutu dalam persekutuan tersebut cukup banyak, maka dalam buku besar persekutuan tersebut akan terdapat akun “Modal” atau “Ekuitas Pemilik”. Sedangkan akun modal untuk masing-masing sekutu akan terdapat dalam buku besar tambahan modal.

Tujuan dan Fungsi Akuntansi

Fungsi dan Tujuan Akuntansi - Akuntansi merupakan sebuah pengukuran dan usaha memberikan kepastian tentang informasi informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak pihak yang membutuhkan yang nantinya untuk dijadikan dasar dalam pengambilan sebuah keputusan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pengguna laporan.

Tujuan Akuntansi

Akuntansi Memiliki Beberapa tujuan, akuntansi keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tujuannya adalah sebagai berikut:
  1. Untuk memberi informasi keuangan yang secara handal bisa dipercaya mengenai kewajiban, modal dan sumber ekonomi
  2. Untuk memberi informasi yang terpercaya tentang perubahan perubahan yang ada pada sumber sumber ekonomi sebuah perusahaan yang muncul karena adanya kegiatan usaha
  3. Untuk memberi informasi keuangan yang bisa membantu penggunanya dalam memperkirakan potensi perusahaan dalam mendapatkan laba
  4. Untuk Memberi informasi penting yang lain tentang perubahan perubahan pada sumber ekonomi dan kewajiban
  5. Untuk menyampaikan sedalam mungkin informasi lain yang masih berkaitan dengan laporan keuangan yang masih relevan untuk digunakan oleh pengguna laporan keuangan

Pengguna laporan keuangan dalam hal ini terdiri dari internal maupun eksternal perusahaan, internal seperti pihak manajemen dan eksternal seperti investor, kreditor, pemerintah dll.

Fungsi Akuntansi


Melihat tujuan akuntansi diatas, sudah gampang ditebak, Fungsi akuntansi yang utama adalah sebagai informasi keuangan sebuah entitas. Laporan keuangan akuntansi ini bisa terlihat posisi keuangan dan perubahan perubahan yang terjadi didalamnya yang tentunya sangat dibutuhkan dan akan dimanfaatkan oleh penggunanya yang berasal dari internal perusahaan ataupun eksternal perusahaan

Prinsip-Prinsip Akuntansi

Prinsip Akuntansi - Ilmu akuntansi dalam perkembangannya selalu mempunyai patokan yang menjadi dasar acuan dalam proses dan segala aktivitasnya.. Seluruh aktivitas harus sejalan dengan kaidah kaidah akuntansi yang isa dinilai secara objektif. Agar tidak menyebabkan perbedaan yang pada akhirnya memunculkan permasalahan, sehingga seluruh laporan keuangan bisa dibaca, dimengerti semua pihak, maka perlu penyeragaman terhadap prosedur akuntansi, maka diciptakanlah Prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum atau yang juga familiar dengan PABU
 prinsip prinsip akuntansi
Prinsip Akuntansi sering kali dilupakan, bahkan sebagian besar kawan perkuliahan bingung menjawab apa saja prinsip prinsip akuntansi itu, mungkin sudah terlalu dalam memahami akuntansi sehingga terlupa hal mendasar ini.

Prinsip Akuntansi merupakan konsep mendasar yang dipergunakan sebagai acuan didalam seluruh aktivitas akuntansi.

Ilmu akuntansi merupakan sebuah seni pencatatan yang dinamis, dan bukan ilmu pasti yang memiliki bagian yang konstan. Ilmu akuntansi bisa berkembang dan menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada.

Prinsip akuntansi disetiap negara tentulah berbeda, menyesuaikan dengan keperluan dan alasan alasan lain yang berbeda ditiap negara. Di Indonesia, IAI adalah badan yang mengatur tentang peraturan akuntansi yang berlaku di Indonesia, termasuk prinsip prinsip akuntansi.

Berikut ini beberapa prinsip dasar akuntansi yang bisa menjadi pedoman dalam segala aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan akuntasi

Prinsip Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum

1. Prinsip Entitas Ekonomi | Economic Entity Principle

Prinsip Entitas Ekonomi atau yang sering juga disebut prinsip kesatuan entitas merupakan konsep kesatuan usaha dimana akuntansi menganggap bahwa perusahaan adalah sebuah kesatuan ekonomi yang berdiri sendiri dan terpisah dengan pribadi pemilik ataupun entitas ekonomi yang lain. Akuntansi memisahkan dengan jelas kekayaan atau aset perusahaan tidak boleh dicampur dengan kekayaan pribadi pemilik perusahaan. Jadi seluruh pencatatan atas seluruh transaksi yang terjadi tidak diperbolehkan bercampur antara pencatatan usaha dengan transaksi pemilik.

Hal ini juga berlaku untuk kewajiban, kewajiban atau hutang pribadi perusahaan harus dipisahkan dengan jelas dari kewajiban perusahaan sehingga ada pemisahan tanggung jawab terhadap keuangan yang jelas

2. Prinsip Periode Akuntansi

Pada Prinsip Periode Akuntansi atau yang juga disebut prinsip kurun waktu, penilaian dan pelaporan keuangan perusahaan dibatasi oleh periode waktu tertentu, hal ini bertujuan supaya informasi keuangan bisa dihasilkan tidak harus menunggu usaha yang tengah dijalankan tutup. Umumnya, perusahaan menjalankan usahanya berdasarkan periode periode akuntansi semisal dimulai tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember

3. Prinsip Biaya Historis

Prinsip Biaya Historis mengharuskan setiap barang atau jasa yang diperoleh dicatat berdasarkan semua biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkannya. Apabila terjadi proses tawar menawar, yang dinilai adalah harga jadi sesuai kesepakatan. Berbagai cara bisa digunakan dalam menilai sebuah aset yang dibeli meliputi nilai buku, nilai pasar, nilai ganti ataupun nilai tunai. Dalam standar GAAP, Prinsip ini harus mempergunakan harga perolehan atau yang juga disebut juga harga akuisisi didalam pencatatan perolehan aset (aktiva), Hutang, Modal (equitas) dan biaya.

Lebih lanjut harga perolehan adalah harga pertukaran yang telah disepakatai oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Semisal apabila perusahaan membeli tanah yang harga pasaran dilokasi tersebut sebesar 100 juta, dan perusahaan membelinya hanya dengan 80 juta, maka yang dicatat dan diakui adalah harga tanah yang 80 juta, harga kesepakatan dengan penjualan.
Untuk lebih jelas mengenai harga perolehan, Sebelumnya sudah saya bahas di: Perolehan Aktiva Tetap

4. Prinsip Satuan Moneter

Prinsip Satuan Moneter menyatakan bahwa pencatatan transaksi hanya yang dinyatakan didalam bentuk mata uang tanpa melibatkan bagian non-kualitatif semisal mutu, prestasi, kestrategisan usaha dan lain lainnya yang tidak bisa dilaporkan atau tidak bisa dinilai dalam bentuk uang tidak bisa dilaporakan pada laporan keuangan walau informasi informasi ini bisa jadi sangat relevan dan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Semua pencatatan hanya terbatas pada segala yang bisa diukur dengan satuan uang.

5. Prinsip Kesinambungan Usaha | Going Concern

Prinsip ini menganggap bahwa sebuah entitas bisnis berjalan secara terus menerus berkesinambungan tanpa ada pembubaran atau penghentian kecuali terdapat peristiwa tertentu yang bisa menyanggahnya

6. Prinsip Pengungkapan Penuh | Full Disclosure Principle

Laporan keuangan harus menyajikan informasi informasi yang informatif serta dimaklumkan sepenuhnya.

Prinsip Pengungkapan Penuh merupakan prinsip dimana akuntansi menyajikan informasi yang sangat lengkap dalam laporan keuangan. Namun, dikarenakan informasi infrmasi yang disajikan adalah berupa ringkasan atas seluruh transaksi transaksi yang terjadi dalam satu periode dan juga terdapat pada saldo saldo dari rekening tertentu, maka tidak mungkin seluruhnya bisa tercover semua didalam laporan keuangan. Untuk itu umumnya pada laporan keuangan diberi keterangan tambahan terhadap informasi yang ada didalam laporan keuangan. bentuk bentuk informasi tambahan seperti catatan kaki atau lampiran. isinya biasanya seperti ini:
Pada laporan keuangan, ditulis dalam kurung "()" dibawah post yang bersangkutan atau memakai rekening tertentu
Prinsip Akuntansi yang digunakan
Perubahan perubahan, semisal adanya perubahan didalam penerapan prinsip akuntansi, taksiran, koreksi kesalahan, kesatuan usaha. Catatan ini sekaligus menunjukkan bagaimana perlakuan terhadap perubahan yang terjadi tersebut
Kemungkinan adanya laba atau rugi yang bersyarat
Kontrak kontrak pembelian atau kontrak penting lainnya,
Keterangan tambahan yang disusun untuk menunjukkan perhitungan yang lebih rinci dan detail terhadap suatu jumlah tertentu yang dirasa penting dan material
Informasi mengenai modal, seperti jumlah saham dan yang lainnya


7. Prinsip Pengakuan Pendapatan | Revenue Recognition Principle

Pendaptan adalah kenaikan harta yang diakibatkan oleh kegiatan usaha seperti penjualan, penerimaan bagi hasil, persewaan dan yang lainnya. Adanya aliran masuk aktiva atau harta yang ditimbulkan dari penyerahan baran ataupun jasa yang dilakukan oleh sebuah entitas usaha selama periode tertentu.

Dasar yang dipergunakan untuk mengukur besar kecilnya pendapatan adalah jumlah kas ataupun setara kas (ekuivalennya) yang diperoleh atas transaksi penjualan dengan pihak yang lain.

Pendapatan diakui ketika terjadi penjualan barang ataupun jasa, dan ada kepastian tentang jumlah besar kecilnya yang bisa diukur handal dengan harta yang diperoleh. Namun ketentuan ini tidak selalu bisa diterapkan sehingga akhirnya muncul ketentuan ketentuan lain untuk bisa mengakui pendapatan. Ketentuan lain ini semisal pengakuan pendapatan ketika produksi telah selai, selama barang diproduksi serta ketika kas atau yang setara kas telah diterima

8. Prinsip Mempertemukan | Matching Principle

Prinsip Matching dalam akuntansi maksudnya adalah biaya yang dipertemukan / di"matching"kan dengan pendapatan yang diterima, ini dimaksudkan untuk menetukan besar kecilnya penghasilan bersih ditiap periode.
Contoh dan penjelasan lebih dalam Matching Principle pada postingan: Pendapatan diterima Dimuka
Dalam prinsip ini sangat bergantung pada penentuan pendapatan, jika pengakuan pendapatan ditunda contohnya, maka pembebanan baya juga tidak bisa dlakukan hingga pendapatan diakui

Ada beberapa kesulitan pada prinsip ini semisal biaya biaya yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengan pendapatan yang diterima, semisal, biaya administrasi yang tidak bisa dihubungakan dengan pendapatan perusahaan, Namun kasus seperti ini masih bisa diatasi dengan cara membebankan biaya yang dikeluarkan tersebut kedalam periode terjadinya pengeluaran, tidak disandingkan dengan pendapatan.

Biaya yang tidak bisa disandingkan dengan pendapatan tersebut sering disebut dengan Period Cost karena tidak memiliki keterkaitan yang langsung danjelas dengan pendapatan yang diterima.

Contoh biaya yang sulit dihubungkan dengan pendapatan yang lain semisal biaya biaya yang telah dikeluarkan memiliki hubungan yang jelas dengan produksi tapi manfaatnya tidak habis dalam satu periode, bermanfaat untuk beberapa periode. Untuk biaya yang dikeluarkan ini pembebanannya ditunda. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana pengalokasian biaya setiap periodenya dimana manfaat dari biaya yang dikeluarkan tersebut bermanfaat diperiode berikutnya. Contoh Pembelian Gudang ataupun mesin yang bermanfaat untuk beberapa periode, bukan hanya bermanfaat ketika pembelian aset tersebut terjadi.

Sebagai efek dari prinsip ini adalah dipergunakan Accrual Basis didalam pembebanan biaya, yang akhirnya memunculkan jurnal penyesuaian pada setiap akhir periode untuk mempertemukan pendapatan dan biaya

9. Prinsip Konsistensi | Consistency Principle

Prinsip Konsistensi adalah prinsip dimana metode metode atau prinsip akuntansi yang dipergunakan dalam pelaporan keuangan tetap digunakan secara konsisten, tidak berubah ubah metode dan prosedur. Hal ini berguna agar laporan keuangan yang dihasilkan bisa dibandingkan dengan laporan keuangan pada periode periode sebelumnya sehingga bisa memberikan manfaat lebih bagi user sebagai dasar pengambilan keputusan.

Metode dan prosedur yang dipergunakan perusahaan dalam proses akuntansi harus dilakukan dan diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, sehingga bisa dengan cepat diketahui apabila ada perbedaan perbedaan dengan metode yang sama

Prinsip ini tentu tidak bermaksud untuk melarang sebuah pergantian metode akuntansi, perusahaan boleh mengadakan pergantian metode yang dipakainya namun perusahaan harus menjelaskan dalam laporan keuangan mengapa terdapat pergantian metode, apakah alasan alasan pergantian metode tersebut bisa diterima atau tidak.

10. Prinsip Materialitas

Penerapan akuntansi didasarkan pada teori untuk menyeragamkan seluruh aturan, namun kenyataannya tidak semua penerapan akuntansi itu mentaati teori teori yang ada, Maka dari itu tak jarang terjadi adanya pengungkapan informasi yang sifatnya material ataupun material

Prinsip Prinsip Akuntansi tersebut diatas semestinya diterapkan dengan kesuaian dan ranah akuntansi yang berorientasi kepada pengguna laporan keuangan. Demikian tulisan tentang Prinsip Prinsip akuntansi yang berlaku umum, semoga bermanfaat.

Start Up Bisnis

Membuka bisnis memang memerlukan keberanian, namun membuka bisnis juga memerlukan perhitungan yang matang. Sehingga resiko apapun yang muncul dapat di manage dengan baik.

Salah satu cara termudah menyiapkan rencana bisnis adalah membuat “kerangka” atau building block yang terintegrasi dengan baik.

Dalam bukunya “Business Model Generation” – Alex Osterwalder menuliskan 9 building block yang bisa kita jadikan acuan untuk membuat rencana bisnis kita.
  
1.    Mengetahui Pelanggan Anda

Apakah anda sudah mengetahui dengan persis siapa calon pelanggan anda? Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini:

  1. Berapa umur mereka?
  2. Apa jenis kelamin mereka?
  3. Dimana mereka tinggal ?
  4. Apa yang menjadi kebutuhan mereka?
  5. Berapa pengeluaran mereka perbulan?
  6. Jika anda bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas berarti anda sudah siap menjawab pertanyaan penting berikut: produk atau layanan apa yang akan anda sediakan bagi calon pelanggan anda?


Kesalahan yang biasa dilakukan oleh pebisnis pemula adalah langsung menentukan bisnis dan baru memutuskan siapa yang bisa dijual.

2. Apa yang Anda Tawarkan Dalam Bisnis ?

Inilah hal utama yang anda tawarkan kepada pelanggan anda di atas. Tentukan bisnis anda untuk menjawab masalah yang dihadapi konsumen. Jenis usaha apa yang bisa menjawab kebutuhan di atas?

Jika pelanggan memerlukan makanan, anda bisa membuka restaurant. Jika pelanggan memerlukan berita, anda bisa membuka bisnis media. Jika pelanggan sangat peduli dengan pendidikan anaknya anda bisa membuka bisnis kursus privat.

3. Saluran Distribusi

Apapun bisnis yang anda putuskan, anda harus menentukan saluran penjualan, bagaimana cara agar produk/layanan anda sampai ke pelanggan anda.

Apakah anda akan membangun tim penjualan sendiri? Atau akan memberikan bagian penjualan kepada orang lain seperti distributor? Apakah anda akan membuka toko sendiri? Atau membuka counter kecil di dalam toko besar seperti Matahari? Apakah anda akan menjual secara online atau membuka toko?

Analisa kelebihan dan kekurangan dari setiap pilihan anda di atas, lalu pilih yang terbaik

 4. Marketing

Sebuah bisnis baru harus diketahui oleh calon pelanggan kita, karena itu kita perlu “menyuarakannya kepada publik”. Berbagai cara bisa anda lakukan, baik online maupun offline. Kegiatan offline adalah kegiatan yang bersifat fisik, misalnya mengadakan event atau gathering, membagikan brosur, memasang spanduk atau baliho di jalan.

Saat ini kegiatan marketing online adalah kegiatan favorit para pemula bisnis, karena budget yang relatif kecil bahkan seringkali gratis. Kegiatan marketing online antara lain adalah membuat blog, menggunakan facebook atau twitter, hingga memasang iklan di Google Adwords

 5.  Pendapatan

Dari semua hal di atas, ini merupakan building block yang paling penting. Bagaimana rencana anda untuk memperoleh penghasilan? Banyak bisnis yang dibuat tanpa tahu bagaimana memperoleh penghasilannya dan ini sangat berbahaya bagi bisnis.

Sejak awal, tentukan jenis-jenis pendapatan anda. Apakah anda akan membuat media online dan mendapatkan pendapatan dari iklan? Apakah anda akan membuat toko dan mendapat penghasilan dari volume penjualan? Apakah anda akan membuat perusahaan design lalu mendapatkan fee design? Putuskan dan tentukan target pendapatan per bulan.

Jangan pernah membuat bisnis tanpa memikirkan rencana pendapatan dan berpikir: “lihat aja nanti dapat duit darimana”

 6. Key Partners

Sukses berbisnis tidak bisa sendirian, anda harus bekerjasama dengan banyak pihak lainnya. Tentukan dari awal apakah bisnis anda memerlukan investor untuk permodalan atau tidak. Apakah anda perlu mengadakan perjanjian kerjasama khusus dengan distributor? Apakah anda perlu mendapatkan endorsement dari “selebriti” dan memberikan persentase saham kepada selebriti tersebut?

Menggandeng partner yang melengkapi kemampuan yang kita miliki akan meningkatkan peluang keberhasilan bisnis. Misalnya, anda sangat ahli membuat makanan yang enak, cari partner yang bisa menjual makanan anda (marketing). Misalnya anda kenal distributor suatu produk yang lebih murah, cari partner yang bisa membuat website, untuk dijual online.

Pikirkan untuk menjalin kolaborasi dengan partner.

 7.  Kegiatan Bisnis

Kegiatan-kegiatan apa saja yang akan anda lakukan untuk menghasilkan uang?
Apakah anda akan mengadakan event, mengumpulkan uang lalu mendapatkan dana dari sponsor? Apakah anda akan mengadakan kursus web design yang akan berlangsung setiap hari?

 8. Sumber Daya

Membuat dan menjalankan bisnis umumnya tidak bisa sendirian. Anda memerlukan staff. Sejak awal tentukan berapa banyak dan jenis keahlian apa yang diperlukan oleh karyawan anda? Misalnya dalam sebuah toko: berapa banyak tenaga sales diperlukan? Berapa banyak tenaga kasir diperlukan? Berapa banyak tenaga administrasi seperti accounting diperlukan?

Selain staff/SDM, anda juga memerlukan sumber daya non manusia. Berapa sewa toko/kantor perbulan? Berapa komputer dan berapa harga totalnya? Apakah anda perlu membuat meja counter atau display untuk penjualan.

9. Biaya

Semua hal yang dilakukan dari poin nomor 6 hingga 9 memerlukan biaya, lakukan perhitungan secara seksama, lalu putuskan apakah rencana rencana bisnis anda menguntungkan?
Mengetahui menguntungkan/tidaknya sebenarnya sederhana saja kok: apakah penghasilan anda lebih besar dari pengeluaran? Jika tidak berarti anda akan merugi dan bisnis ini tidak layak dijalankan.

Kami sarankan hanya jalankan bisnis yang “profitable di atas kertas”. Namun satu hal yang paling penting, bisnis tidak berjalan di atas kertas. Action! Langkah nyata pertama anda itulah yang akan menentukan berjalan/tidaknya bisnis Anda.

Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip dalam Sistem Ekonomi Islam

Sistim keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, di mana dalam tujuannya dianjurkan oleh para ulama, adalah memberlakukan sistem nilai dan etika Islam kedalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Presepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung dengan pada tingkat kemampuan lembaga tersebut menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada presepsi bahwa lembaga tersebut secara sunguh-sunguh memperhatikan batas-batas yang digariskan Islam.

Islam berbeda dari agama-agama lainnya, dalam hal ini dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersama-sama dapat diterjemahkan kedalam teori dan juga dapat diinterprestasikan kedalam praktek tentang bagaimana seorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat ditunjukan kearah bagaimana mengunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dalam ajaran Islam berbeda dari ekonomi tradisional. Oleh sebab itu dalam ekonomi Islam hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Asas-asas dalam ekonomi Islam antara lain yaitu :
  1. hak individu terhadap pemilikan kekayaan diakui, namun tidak bebas secara mutlak karena ada batasan-batasa tertentu demi kepentingan masyarakat.
  2. diakuinya keterbatasan dan ketidak samaan individu dalam memperoleh kekayaan, maka ada suatu pengendalian dengan memberikan batasan-batasan rasa keadilan dan kebersamaan.
  3. setiap individu diberi kesempatan dan peluang yang sama dalam aktivitas ekonomi.
  4. mengedepankan aspek moral dalam aktivitas ekonomi.
  5. dilarangnya aspek ekonomi yang merusak sosial masyarakat seperti judi, dan riba.
  6. hak indiovidu dan hak masyarakat sangat diperlukan untuk saling melengkapi.


Pada dasarnya prinsip-prinsip ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama didunia, yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batasan-batasan tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.

3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Quran QS An Nisaa ayat 29 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

4. Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Quran QS Al Hadiid ayat 7 mengungkapkan bahwa,yang artinya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”. Apa yang diberikan Allah SWT kepada Rosul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah SWT, untuk Rosul, kaum kerabat, anak-anak yatim orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian”. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan sistem ekonomi kapitalis, diamana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.

5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat, dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari sunah Rosulullah yang menyatakan bahwa, “Bahwa masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api”. Sunah Rosulullah tersebut menghendaki semua industri skstraktif yang ada hubunganya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan, harus dikelola oleh Negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.

6. Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan akhirat, seperti diuraikan dalam Al Quran Al Baqarah ayat 281, yang artinya : “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)”.  Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.

7. Seorang muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu (nisab) diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tesebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat dikenakan 2,5 % (dua setengah pesen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (idle assets), termasuk didalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (net earning from transaction), dan 10 % (sepuluh persen) dari pendapatan bersih infestasi.

8. Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainya. Al Quran secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Quran secara berturut-turut sebagai berikut :
Pada tahap pertama dalam QS Ar Rum ayat 39, yang artinya :
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Tahap kedua Allah berfirman dalam QS An Nisaa ayat 160 dan 161,yang artinya :
Ayat 160: “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah”.

Ayat 161 : “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.

Tahap ketiga diturunkan oleh Allah melalui QS Ali Imran ayat 130,yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Tahap terakhir larangan riba terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 278 dan 279,yang artinya :
Ayat 278 : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.

Ayat 279: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu, dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.


Islam bukan satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman yunani kuno, Aristoteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedangkan Plato juga mengutuk praktek bunga.